ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN
MARGIN MURABAHAH UNTUK PRODUK PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
(Studi
Kasus Pada BRI Syariah Cabang Solo)
A.
Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia
semakin hari menunjukkan hasil yang menggembirakan. Semenjak tahun 1992 sampai
dengan tahun 2008, telah berdiri 5 bank umum syariah dan 27 bank konvensional
yang membuka unit syariah serta 131 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Pangsa
pasar perbankan syariah per 31 November 2008 telah mencapai 2,05 % dari total
pangsa pasar perbankan di Indonesia. (Febrian, 2009)
Pada awal krisis moneter yang menimpa Indonesia
tahun 1997 sampai 1998, perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya pada masa
yang merupakan masa terberat bagi perekonomian Indonesia itu. Ketangguhan itu
ditunjukkan dengan tingginya tingkat kepercayaan para nasabah perbankan syariah
terhadap PT Bank Muamalat Indonesia yang pada saat itu merupakan satu-satunya
bank syariah di Indonesia.
Berdasarkan teori yang berkembang pada dekade
1950-an, perbankan syariah merupakan perbankan yang bebas bunga dan beroperasi
berdasarkan konsep mudharabah dan musyarakah, dan konsep ini dijalankan dengan
sistem Profit and Loss Sharing (PLS) atau bagi hasil, baik hasilnya berupa
keuntungan ataupun kerugian.
Pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah
sebaiknya dalam bentuk pembiayaan yang berbentuk profit and loss sharing. Akan
tetapi, konsep pembiayaan yang berbentuk profit and loss sharing ini sampai
sekarang masih sulit dilaksanakan karena penuh dengan resiko dan
ketidakpastian. Hal itulah yang menyebabkan pembiayaan yang ada pada perbankan
syariah masih didominasi oleh pembiayaan non bagi hasil yaitu akad yang
berdasarkan prinsip jual beli seperti murabahah.
Dalam kondisi pasca krisis, berbagai bank yang
biasa menyalurkan kredit kepemilikan rumah sangat sulit untuk memasarkan
produknya karena sulit didapatkannya dana jangka panjang. Hal itulah yang coba
disiasati oleh perbankan syariah untuk memberikan hal yang sama dengan KPR yang
diberikan oleh bank konvensional dengan nama Pembiayaan Pemilikan Rumah.
Prospek pembiayaan pemilikan rumah ini sendiri sangat besar mengingat banyak
sekali kalangan masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan menggunakan
transaksi yang sesuai dengan landasar syariah.
Hadirnya bank syariah di Indonesia telah direspon
positif oleh Bank Indonesia dalam pengembangannya. Hal ini ditandai dengan
dibukanya bank-bank syariah salah satunya adalah BRI Syariah Cabang Solo yang
tepatnya beralamatkan di Jl. Slamet Riyadi 359, Purwosari, Solo. Sebagai bank
syariah yang didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kondisi riil
perekonomian masyarakat Indonesia, maka BRI Syariah Cabang Solo juga aktif
dalam memberikan pembiayaan kepada para nasabahnya salah satunya dengan
Pembiayaan Pemilikan Rumah.
Yang menjadi pertanyaan bagi banyak kalangan
adalah bahwa sebagai bank syariah, pembiayaan murabahah untuk pemilikan rumah
yang dikeluarkan oleh BRI Syariah seharusnya tidak menimbulkan pertanyaan bagi
banyak orang. Akan tetapi, mengapa terjadi sebagian kritikan di kalangan
masyarakat bahwa pembiayaan murabahah yang dikeluarkan oleh BRI Syariah hanya
sekedar KPR Konvensional yang berganti kulit menjadi PPR Syariah, serta dengan
margin yang pada akhirnya memberatkan bagi si penerima pembiayaan.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam
latar belakang di atas, survei ini dimaksudkan untuk menguji faktor-faktor yang
berpengaruh dalam penetapan margin murabahah untuk produk pemilikan rumah. Adapun
permasalahan yang akan dianalisis dalam survei ini dapat dirumuskan sebagai
berikut:
1. Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan margin murabahah
pemilikan rumah?
2. Apakah biaya overhead berpengaruh terhadap margin
murabahah pemilikan rumah?
3. Apakah proporsi bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK)
berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
4. Apakah tingkat keuntungan yang diinginkan (profit
target) berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
5. Apakah tingkat bunga pinjaman bank konvensional
berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
6. Apakah biaya overhead, proporsi bagi hasil Dana
Pihak Ketiga (DPK), tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target), dan
tingkat bunga pinjaman bank konvensional, secara bersama-sama berpengaruh
terhadap margin murabahah?
C.
Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dari survei ini adalah
teridentifikasinya sejumlah faktor yang berhubungan dan mempengaruhi penetapan
tingkat margin murabahah. Dengan diketahui faktor apa saja yang berhubungan dan
berpengaruh secara signifikan, selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menyusun
berbagai strategi pembiayaan terutama pembiayaan non bagi hasil seperti
murabahah yang digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah.
D.
Manfaat
Penelitian
Manfaat dan kontribusi yang ingin disumbangkan
dari penelitian ini adalah diketahuinya sistem perhitungan margin murabahah
pada tataran praktik, terutama yang berkaitan dengan produk pemilikan rumah.
Bagi masyarakat umum, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai
bahan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat yang selama ini sering
menggunakan dan memanfaatkan pembiayaan murabahah namun tidak memahami
mekanisme penetapan marginnya. Selain itu, diharapkan hasil dari penelitian ini
dapat menjadi masukan bagi BRI Syariah sebagai salah satu asset ummat yang
patut dipertahankan dan dibesarkan dalam pembiayaan murabahah yang mereka
berikan dalam kepemilikan rumah.
Bagi perkembangan ilmu perbankan syariah, hasil
penelitian ini dapat dijadikan bahan perbandingan antara teori dan realita
bagaimana penerapan transaksi murabahah, khususnya dalam pembiayaan pemilikan
rumah.
E.
Tinjauan Pustaka
1. Landasan Teori
Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati
antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian
bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar
kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin
keuntungan pada saat jatuh tempo). (Perwataatmadja & Antonio, hal. 106 :
1992)
Dasar pertimbangan penerapan murabahah dalam
perbankan syariah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.
04/DSN-MUI/IV/2000. Sesuai dengan fatwa tersebut, ketentuan umum murabahah
dalam bank syariah adalah sebagai berikut:
1.
Bank dan
nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.
Barang yang
diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
3.
Bank
membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati
kualifikasinya.
4.
Bank membeli
barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus
sah dan bebas riba.
5.
Bank harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian
dilakukan secara hutang.
6.
Bank
kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual
senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu
secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.
Nasabah
membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu
yang telah disepakati.
8.
Untuk
mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank
dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.
Jika bank
hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad
jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi
milik bank.
Berdasarkan sumber dana yang digunakan,
pembiayaan murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok:
(Karim, hal. 160 : 2003)
1.
Pembiayaan
murabahah yang didanai dengan investasi tidak terikat.
2.
Pembiayaan
murabahah yang didanai dengan investasi terikat.
3.
Pembiayaan
murabahah yang didanai dengan modal bank.
Dalam bukunya Islamic Banking, Haron (1997)
menjelaskan bahwa mahzab Maliki membagi biaya menjadi tiga, yaitu: biaya-biaya
yang bisa ditambahkan pada modal (harga beli), biaya yang boleh ditambahkan
dalam modal tetapi tidak dapat dicadangkan untuk perhitungan profit,
biaya-biaya yang tidak boleh dimasukkan dalam modal maupun perhitungan profit.
Karnaen menyebutkan bahwa telah timbul persoalan
di kalangan masyarakat bahwa tidak ada perbedaan antara pembiayaan perbankan
syariah yang berbasis mark-up dengan kredit dari perbankan konvensional yang
berbasis bunga tetap, atau fixed rate. Dan yang lebih parah lagi adalah ketika
pembiayaan berbankan syariah itu jatuhnya menjadi lebih mahal lagi dibandingkan
dengan perbankan konvensional. Dikatakan oleh Karnaen bahwa permasalahannya
kemudian menjadi berat dari nasabah untuk dilunasi pada saat jatuh tempo, baik
secara sekaligus ataupun secara cicilan. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan
yang pasti bagaimana bank syariah mengaturnya, sehingga setiap bank syariah
mengaturnya secara sendiri-sendiri. Disebutkan oleh Karnaen bahwa kebanyakan
bank syariah mengacu pada tingkat bunga simpanan bank konvensional yang berlaku
dan kemudian ditambahkan pula pada margin keuntungan yang sudah disepakati.
Karnaen menyatakan bahwa ini menjadi contoh yang sangat menyedihkan, akan
tetapi ironisnya sering dicontoh oleh banyak bank syariah di seluruh dunia.
Karena itulah, Karnaen Perwataatmadja berusaha untuk memberikan solusi yang
tepat dalam penentuan margin murabahah melalui praktik dagang yang dilakukan
oleh Rasulullah Muhammad SAW. Hal ini dilakukan karena praktik dagang yang
diterapkan oleh Rasulullah menurut ijtihad para ulama secara mayoritas bisa
diterapkan dalam pembiayaan murabahah yang memang berbasis jual beli dengan
menggunakan beberapa pendekatan. Biaya yang telah dikeluarkan (cost recovery)
bisa didekati dengan membagi proyeksi jumlah biaya operasional bank dengan
target volume pembiayaan murabahah. Margin murabahah dalam konteks ini adalah
cost recovery ditambah dengan tingkat keuntungan yang diinginkan bank. Jadi
dapat disimpulkan bahwa harga jual murabahah merupakan penjumlahan dari harga
beli bank ditambah dengan cost recovery dan ditambah dengan keuntungan yang
diinginkan. Sedangkan margin merupakan selisih dari harga jual dikurangi dengan
harga beli. Rumusnya adalah:
Harga Jual
Bank = Harga Beli Bank + Cost Recovery + Keuntungan
Proyeksi Biaya Operasi
Cost Recovery =
Target Volume Pembiayaan Murabahah
Dari rumusan diatas, yang dikatakan margin adalah
penjumlahan antara biaya yang dikeluarkan dengan keuntungan. Rumusan di atas
juga memberikan petunjuk bahwa semakin efisien biaya operasi bank, maka akan
semakin murah harga jual bank atau semakin tinggi peluang memperoleh
keuntungan. Demikian juga semakin besar target volume pembiayaan atau jumlah
nasabah pembiayaan, akan semakin murah harga jual bank sehingga semakin tinggi
peluang memperoleh keuntungan. Petunjuk lainnya adalah bahwa margin yang
dihitung dari formula di atas kemudian dibandingkan dengan bunga pinjaman bank
konvensional. Apabila margin harga jual bank syariah lebih tinggi dari bunga
pinjaman bank konvensional maka dapat dilakukan beberapa kali peninjauan,
yaitu: pertama, terhadap tingkat keuntungan; kedua, terhadap proyeksi biaya
operasi; dan ketiga terhadap target volume pembiayaan. Dengan kata lain, margin
harga jual bank syariah harus selalu diusahakan bersaing (lebih murah) dari
bunga pinjaman bank konvensional. Jadi, dalam margin bank syariah dimana tidak
terdapat unsur bagi hasil yang diberikan bank, jadi formula di atas semata-mata
menggunakan prinsip dagang Rasulullah SAW.
2. Penelitian Terdahulu
a. Hasil Penelitian Budi Asmita
Penelitian Budi Asmita ini berupa tesis yang dibuat pada tahun 2004
dengan judul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan
Murabahah dengan Studi Kasus BPRS PNM Mentari. Dalam penelitian tersebut,
faktor biaya overhead dan bagi hasil dana pihak ketiga berpengaruh terhadap
margin pembiayaan murabahah, sedangkan keuntungan yang diinginkan tidak
berpengaruh terhadap margin pembiayaan murabahah.
Penelitian tersebut merupakan penelitian dengan jenis penelitian yang
bersifat deskriptif-korelasional (kausal) yang akan menjelaskan adakah hubungan
dan seberapa besar pengaruh tiap-tiap variabel bebas terhadap variabel
terikatnya. Untuk melihat faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap
besarnya margin murabahah, metode analisis yang digunakan adalah analisis
statistik model regresi berganda. Dari hasil regresi, dapat dilihat apakah
pengaruhnya positif ataupun negatif.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa biaya overhead berpengaruh terhadap
penentuan margin murabahah yang dikeluarkan oleh PT BPRS PNM Mentari. Secara
rata-rata biaya overhead bulanan dimasukkan ke dalam margin murabahah yang
dibebankan kepada para nasabah pembiayaan mereka.
Selain biaya overhead yang berpengaruh terhadap penetapan margin
murabahah, porsi bagi hasil DPK yang merupakan kewajiban bagi bank dalam rangka
memberikan kompensasi kepada para nasabah ataupun deposannya juga berpengaruh
dalam penentuan margin murabahah. Sementara tingkat keuntungan yang diinginkan
dalam penelitian Budi Asmita, tidak berpengaruh terhadap penentuan margin
murabahah.
b. Hasil Penelitian Adi Nugroho
Penelitian yang dilakukan oleh Adi Nugroho (2005) ini berjudul Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah Dengan Studi Kasus
Pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Dari hasil penelitiannya, disimpulkan
bahwa biaya overhead dan biaya porsi bagi hasil DPK yang diberikan oleh Bank
Muamalat Indonesia berpengaruh secara signifikan dengan penetapan margin
murabahah yang ditetapkan oleh Bank Muamalat. Sedangkan tingkat profit target
yang diinginkan oleh bank tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap
penentuan margin murabahah.
c. Hasil Penelitian Mohamad Heykal
Penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Heykal (2005) ini berjudul
Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk
Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah, Studi Kasus PT Bank Syariah Mandiri. Dari
hasil penelitiannya, disimpulkan bahwa biaya overhead, proporsi bagi hasil DPK,
dan tingkat bunga bank konvensional berpengaruh secara signifikan dengan
penetapan margin murabahah yang ditetapkan oleh Bank Muamalat. Sedangkan
tingkat profit target yang diinginkan oleh bank tidak menunjukkan pengaruh yang
signifikan terhadap penentuan margin murabahah.
Dalam penelitian ini, yang menjadi variabel
kontrol adalahq hasil penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Heykal, dimana ia memfokuskan
pada empat variabel bebas, yaitu biaya overhead, proporsi bagi hasil dana pihak
ketiga (DPK), profit target, dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional.
F.
Metode
Penelitian
1. Jenis dan Sumber Data
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah
data kuantitatif. Data kuantitatif adalah data yang menunjukkan jumlah atau
banyaknya sesuatu. Periode data yang akan dikumpulkan untuk dianalisis adalah
periode data 2007 sampai dengan 2010. Data yang akan diolah dalam penelitian
ini merupakan data sekunder yang berasal dari dalam perusahaan (sumber data
internal) dan luar perusahaan (sumber data eksternal). Sumber data internal
didapat dari rekapan laporan keuangan bulanan dan laporan tahunan. Sedangkan
untuk sumber data eksternal, diperoleh dari materi perkuliahan, text book, dan
artikel-artikel yang berkaitan dengan topik penelitian ini.
Adapun data kuantitatif yang dibutuhkan tersebut
meliputi data mengenai biaya overhead, proporsi bagi hasil dana pihak ketiga,
tingkat keuntungan yang diinginkan, dan tingkat bunga pinjaman bank
konvensional.
2. Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini akan mengambil sampel pada
pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan oleh BRI Syariah Cabang Solo yang
berlokasi di Jl. Slamet Riyadi 359, Purwosari, Solo.
Berdasarkan waktunya, data penelitian ini
merupakan data time series yang merupakan sekumpulan data dari suatu
fenomena tertentu dalam berbagai interval waktu tertentu (Umar, hal. 23; 2000).
Pada penelitian ini, data time series BRI Syariah Cabang Solo yang akan
diteliti dan dianalisis adalah data bulanan sebanyak 48 bulan yang dimulai dari
bulan Januari 2007 sampai Desember 2010.
3. Definisi Variabel Penelitian
Variabel penelitian ini terdiri dari:
a. Margin murabahah sebagai variabel terikat (y)
b. Biaya overhead (x1)
c. Proporsi bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) (x2)
d. Tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target)
(x3)
e. Tingkat bunga pinjaman bank konvensional (x4)
Variabel margin murabahah merujuk pada saat
sekarang (t), sedang untuk variabel biaya overhead, proporsi bagi hasil DPK,
tingkat keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional
merujuk pada data satu bulan sebelumnya. Sehingga model yang akan dihasilkan
akan menunjukkan hubungan antara variabel terikat (yt) dengan
variabel bebas masa lalu (x t-1). (Nachrowi dan Usman, hal. 330;
2002).
Definisi dari masing-masing variabel terikat dan
bebas adalah sebagai berikut:
a.
Margin
murabahah adalah selisih antara harga jual dan harga beli yang telah disepakati
bersama antara bank dengan debitur pada pembiayaan murabahah.
b.
Biaya
overhead adalah biaya-biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan penghimpunan
dana dari berbagai sumber yang menjadi beban laba rugi.
c.
Proporsi
bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) adalah nilai distribusi bagi hasil bagi
pemilik Dana Pihak Ketiga maupun yang berasal dari pinjaman serta ekuitas.
d.
Tingkat
keuntungan yang diinginkan (profit target) adalah tingkat keuntungan dari
seluruh pembiayaan murabahah yang telah ditargetkan bank.
e.
Tingkat
bunga pinjaman bank konvensional adalah imbalan yang nasabah berikan kepada
suatu bank atas dana yang bank tersebut pinjamkan untuk kepentingan nasabah.
4. Teknik Analisis Data
a. Analisis Faktor
Analisis faktor pada prinsipnya digunakan untuk mereduksi data, yaitu
proses untuk meringkas sejumlah variabel menjadi lebih sedikit dan menamakannya
sebagai faktor (Santoso & Tjiptono, hal. 248 : 2001). Dengan analisis
faktor, akan didapat variabel-variabel yang layak uji. Dalam analisis faktor,
tidak dibedakan antara variabel dependent dan independent, tetapi semua
variabel diuji dalam hubungan interdependensi untuk mengidentifikasi dimensi
atau faktor yang mendasari masing-masing variabel.
Analisis faktor menggunakan SPSS yang hasilnya dapat dilihat dari hasil
test Kaiser Meyer Olkin dan Bartlett’s yang standar nilainya adalah 0,5. Jika
hasil menunjukkan nilai > 0,5 maka variabel layak untuk dianalisis lebih
lanjut.
b. Analisis Korelasi dan Model Regresi
Linier Berganda
Analisis Korelasi Pearson (Uji Validitas)
Sebelum melakukan analisis regresi, perlu didahulukan analisis korelasi
untuk meyakinkan apakah memang ada korelasi x dan y. Apabila di antara x dan y
tidak ada korelasi, tidak perlu dilanjutkan dengan analisis regresi. Sebab,
tidak ada korelasi berarti tidak ada pengaruh.
Alat perhitungan yang digunakan untuk analisis korelasi ini adalah metode
Pearson Correlation. Ukuran koefisien korelasi berkisar antara -1 sampai +1.
Semakin mendekati +1, maka menunjukkan hubungan yang positif dan kuat.
Koefisien korelasi yang mendekati nol mengindikasikan bahwa diantara dua
variabel berkecenderungan tidak memiliki hubungan (lemah).
Model Regresi Linier Berganda
Pada analisis regresi, akan dicari seberapa besar pengaruh sebuah
variabel pada variabel yang lain (Santoso & Tjiptono, hal. 195 : 2001).
Adapun model regresinya adalah:
Yt = α + β1x1 t-1 + β2x2
t-1 + β3x3 t-1 + β4x4
t-1 + μ
Keterangan:
Yt = Margin
murabahah
α =
Intercept
β1-4 =
Konstanta
x1 t-1 = Biaya overhead (satu bulan sebelumnya)
x2 t-1 = Bagi hasil dana pihak ketiga (satu bulan sebelumnya)
x3 t-1 = Tingkat keuntungan yang diinginkan (satu bulan sebelumnya)
x4 t-1 = Tingkat bunga
pinjaman bank konvensional (satu bulan sebelumnya)
μ = Error
TEMUAN
Berhubung data internal
yang dibutuhkan belum didapat, maka penelitian ini belum dapat memberikan
pembahasan, analisis data, serta kesimpulan dari penelitian ini.
DAFTAR PUSTAKA
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah,
Dari Teori dan Praktek. Gema Insani: Jakarta.
Asmita, Budi, SE, M.Si. 2004. Analisis Faktor
yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah, Studi Kasus pada BPRS PNM
Mentari. Universitas Indonesia: Jakarta.
El-Masry,
Ahmed A. 2005. The Measurement for Mark-up Financing (Murabaha)
in Islamic
Banks. Plymouth Business
School , Drake Circus , Plymouth PL4 8AA: Ukraine .
Febrian, Erie . 2009. Akselerasi
Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional. Internasional Islamic Univercity: Malaysia .
Haron, Sudin.
1997. Islamic Banking, Rules & Regulations. Pelanduk Publications: Malaysia .
Heykal, Mohamad, SE, M.Si. 2005. Analisis Faktor-faktor yang
Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan
Rumah, Studi Kasus PT Bank Syariah Mandiri.
Karim, Adiwarman. 2003. Bank Islam, Analisa Fiqih dan Keuangan,
edisi Pertama. IIIT: Jakarta.
Nachrowi, Djalal, Nahchrowi, Msc, Mphil, AppSc,
Phd & Hardius Usman, Ssi, Msi. 2002. Penggunaan Teknik Ekonometrika,
Pendekatan Populer & Praktis Dilengkapi Teknik Analisis & Pengolahan
Data dengan Menggunakan Paket Program SPSS. PT Raja Grafindo Persada:
Jakarta.
Nugroho, Adi, SE, M.Si. 2005. Analisis
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah, Studi Kasus pada
PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Universitas Indonesia: Jakarta.
Perwataatmadja, Karnaen A. April 2004. Perhitungan
Margin Murabahah. Artikel majalah modal: Jakarta.
Santoso, Singgih dan Fandy Tjiptono. 2001. Riset
Pemasaran, Konsep dan Aplikasi dengan SPSS. Elex Media Komputindo: Jakarta.
Thomas, Abdulkader. Methods of Islamic Home
Finance in The United States. The American Journal of Islamic Finance.
No comments:
Post a Comment
Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^