Tuesday 8 May 2012

Contoh Laporan Tugas Metodologi Penelitian Islam [Book Report]


ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PENETAPAN MARGIN MURABAHAH UNTUK PRODUK PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH
(Studi Kasus Pada BRI Syariah Cabang Solo)

A.    Latar Belakang
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia semakin hari menunjukkan hasil yang menggembirakan. Semenjak tahun 1992 sampai dengan tahun 2008, telah berdiri 5 bank umum syariah dan 27 bank konvensional yang membuka unit syariah serta 131 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Pangsa pasar perbankan syariah per 31 November 2008 telah mencapai 2,05 % dari total pangsa pasar perbankan di Indonesia. (Febrian, 2009)
Pada awal krisis moneter yang menimpa Indonesia tahun 1997 sampai 1998, perbankan syariah menunjukkan ketangguhannya pada masa yang merupakan masa terberat bagi perekonomian Indonesia itu. Ketangguhan itu ditunjukkan dengan tingginya tingkat kepercayaan para nasabah perbankan syariah terhadap PT Bank Muamalat Indonesia yang pada saat itu merupakan satu-satunya bank syariah di Indonesia.
Berdasarkan teori yang berkembang pada dekade 1950-an, perbankan syariah merupakan perbankan yang bebas bunga dan beroperasi berdasarkan konsep mudharabah dan musyarakah, dan konsep ini dijalankan dengan sistem Profit and Loss Sharing (PLS) atau bagi hasil, baik hasilnya berupa keuntungan ataupun kerugian.
Pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan syariah sebaiknya dalam bentuk pembiayaan yang berbentuk profit and loss sharing. Akan tetapi, konsep pembiayaan yang berbentuk profit and loss sharing ini sampai sekarang masih sulit dilaksanakan karena penuh dengan resiko dan ketidakpastian. Hal itulah yang menyebabkan pembiayaan yang ada pada perbankan syariah masih didominasi oleh pembiayaan non bagi hasil yaitu akad yang berdasarkan prinsip jual beli seperti murabahah.

Dalam kondisi pasca krisis, berbagai bank yang biasa menyalurkan kredit kepemilikan rumah sangat sulit untuk memasarkan produknya karena sulit didapatkannya dana jangka panjang. Hal itulah yang coba disiasati oleh perbankan syariah untuk memberikan hal yang sama dengan KPR yang diberikan oleh bank konvensional dengan nama Pembiayaan Pemilikan Rumah. Prospek pembiayaan pemilikan rumah ini sendiri sangat besar mengingat banyak sekali kalangan masyarakat yang ingin memiliki rumah dengan menggunakan transaksi yang sesuai dengan landasar syariah.
Hadirnya bank syariah di Indonesia telah direspon positif oleh Bank Indonesia dalam pengembangannya. Hal ini ditandai dengan dibukanya bank-bank syariah salah satunya adalah BRI Syariah Cabang Solo yang tepatnya beralamatkan di Jl. Slamet Riyadi 359, Purwosari, Solo. Sebagai bank syariah yang didirikan dengan maksud untuk meningkatkan kondisi riil perekonomian masyarakat Indonesia, maka BRI Syariah Cabang Solo juga aktif dalam memberikan pembiayaan kepada para nasabahnya salah satunya dengan Pembiayaan Pemilikan Rumah.
Yang menjadi pertanyaan bagi banyak kalangan adalah bahwa sebagai bank syariah, pembiayaan murabahah untuk pemilikan rumah yang dikeluarkan oleh BRI Syariah seharusnya tidak menimbulkan pertanyaan bagi banyak orang. Akan tetapi, mengapa terjadi sebagian kritikan di kalangan masyarakat bahwa pembiayaan murabahah yang dikeluarkan oleh BRI Syariah hanya sekedar KPR Konvensional yang berganti kulit menjadi PPR Syariah, serta dengan margin yang pada akhirnya memberatkan bagi si penerima pembiayaan.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang telah diuraikan dalam latar belakang di atas, survei ini dimaksudkan untuk menguji faktor-faktor yang berpengaruh dalam penetapan margin murabahah untuk produk pemilikan rumah. Adapun permasalahan yang akan dianalisis dalam survei ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penetapan margin murabahah pemilikan rumah?
2.      Apakah biaya overhead berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
3.      Apakah proporsi bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK) berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
4.      Apakah tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target) berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
5.      Apakah tingkat bunga pinjaman bank konvensional berpengaruh terhadap margin murabahah pemilikan rumah?
6.      Apakah biaya overhead, proporsi bagi hasil Dana Pihak Ketiga (DPK), tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target), dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional, secara bersama-sama berpengaruh terhadap margin murabahah?

C.    Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai dari survei ini adalah teridentifikasinya sejumlah faktor yang berhubungan dan mempengaruhi penetapan tingkat margin murabahah. Dengan diketahui faktor apa saja yang berhubungan dan berpengaruh secara signifikan, selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam menyusun berbagai strategi pembiayaan terutama pembiayaan non bagi hasil seperti murabahah yang digunakan untuk kepentingan kepemilikan rumah.

D.    Manfaat Penelitian
Manfaat dan kontribusi yang ingin disumbangkan dari penelitian ini adalah diketahuinya sistem perhitungan margin murabahah pada tataran praktik, terutama yang berkaitan dengan produk pemilikan rumah. Bagi masyarakat umum, hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan informasi dan pengetahuan bagi masyarakat yang selama ini sering menggunakan dan memanfaatkan pembiayaan murabahah namun tidak memahami mekanisme penetapan marginnya. Selain itu, diharapkan hasil dari penelitian ini dapat menjadi masukan bagi BRI Syariah sebagai salah satu asset ummat yang patut dipertahankan dan dibesarkan dalam pembiayaan murabahah yang mereka berikan dalam kepemilikan rumah.
Bagi perkembangan ilmu perbankan syariah, hasil penelitian ini dapat dijadikan bahan perbandingan antara teori dan realita bagaimana penerapan transaksi murabahah, khususnya dalam pembiayaan pemilikan rumah.

E.     Tinjauan Pustaka
1.      Landasan Teori
Murabahah adalah suatu perjanjian yang disepakati antara bank dan nasabah, dimana bank menyediakan pembiayaan untuk pembelian bahan baku atau modal kerja lainnya yang dibutuhkan nasabah, yang akan dibayar kembali oleh nasabah sebesar harga jual bank (harga beli bank plus margin keuntungan pada saat jatuh tempo). (Perwataatmadja & Antonio, hal. 106 : 1992)
Dasar pertimbangan penerapan murabahah dalam perbankan syariah tercantum dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 04/DSN-MUI/IV/2000. Sesuai dengan fatwa tersebut, ketentuan umum murabahah dalam bank syariah adalah sebagai berikut:
1.      Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2.      Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariat Islam.
3.      Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4.      Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5.      Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6.      Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7.      Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8.      Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9.      Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.

Berdasarkan sumber dana yang digunakan, pembiayaan murabahah secara garis besar dapat dibedakan menjadi tiga kelompok: (Karim, hal. 160 : 2003)
1.      Pembiayaan murabahah yang didanai dengan investasi tidak terikat.
2.      Pembiayaan murabahah yang didanai dengan investasi terikat.
3.      Pembiayaan murabahah yang didanai dengan modal bank.

Dalam bukunya Islamic Banking, Haron (1997) menjelaskan bahwa mahzab Maliki membagi biaya menjadi tiga, yaitu: biaya-biaya yang bisa ditambahkan pada modal (harga beli), biaya yang boleh ditambahkan dalam modal tetapi tidak dapat dicadangkan untuk perhitungan profit, biaya-biaya yang tidak boleh dimasukkan dalam modal maupun perhitungan profit.
Karnaen menyebutkan bahwa telah timbul persoalan di kalangan masyarakat bahwa tidak ada perbedaan antara pembiayaan perbankan syariah yang berbasis mark-up dengan kredit dari perbankan konvensional yang berbasis bunga tetap, atau fixed rate. Dan yang lebih parah lagi adalah ketika pembiayaan berbankan syariah itu jatuhnya menjadi lebih mahal lagi dibandingkan dengan perbankan konvensional. Dikatakan oleh Karnaen bahwa permasalahannya kemudian menjadi berat dari nasabah untuk dilunasi pada saat jatuh tempo, baik secara sekaligus ataupun secara cicilan. Dalam hal ini, tidak ada ketentuan yang pasti bagaimana bank syariah mengaturnya, sehingga setiap bank syariah mengaturnya secara sendiri-sendiri. Disebutkan oleh Karnaen bahwa kebanyakan bank syariah mengacu pada tingkat bunga simpanan bank konvensional yang berlaku dan kemudian ditambahkan pula pada margin keuntungan yang sudah disepakati. Karnaen menyatakan bahwa ini menjadi contoh yang sangat menyedihkan, akan tetapi ironisnya sering dicontoh oleh banyak bank syariah di seluruh dunia. Karena itulah, Karnaen Perwataatmadja berusaha untuk memberikan solusi yang tepat dalam penentuan margin murabahah melalui praktik dagang yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW. Hal ini dilakukan karena praktik dagang yang diterapkan oleh Rasulullah menurut ijtihad para ulama secara mayoritas bisa diterapkan dalam pembiayaan murabahah yang memang berbasis jual beli dengan menggunakan beberapa pendekatan. Biaya yang telah dikeluarkan (cost recovery) bisa didekati dengan membagi proyeksi jumlah biaya operasional bank dengan target volume pembiayaan murabahah. Margin murabahah dalam konteks ini adalah cost recovery ditambah dengan tingkat keuntungan yang diinginkan bank. Jadi dapat disimpulkan bahwa harga jual murabahah merupakan penjumlahan dari harga beli bank ditambah dengan cost recovery dan ditambah dengan keuntungan yang diinginkan. Sedangkan margin merupakan selisih dari harga jual dikurangi dengan harga beli. Rumusnya adalah:

Harga Jual Bank          =  Harga Beli Bank + Cost Recovery + Keuntungan

                                                     Proyeksi Biaya Operasi
Cost Recovery            =
                                        Target Volume Pembiayaan Murabahah

Dari rumusan diatas, yang dikatakan margin adalah penjumlahan antara biaya yang dikeluarkan dengan keuntungan. Rumusan di atas juga memberikan petunjuk bahwa semakin efisien biaya operasi bank, maka akan semakin murah harga jual bank atau semakin tinggi peluang memperoleh keuntungan. Demikian juga semakin besar target volume pembiayaan atau jumlah nasabah pembiayaan, akan semakin murah harga jual bank sehingga semakin tinggi peluang memperoleh keuntungan. Petunjuk lainnya adalah bahwa margin yang dihitung dari formula di atas kemudian dibandingkan dengan bunga pinjaman bank konvensional. Apabila margin harga jual bank syariah lebih tinggi dari bunga pinjaman bank konvensional maka dapat dilakukan beberapa kali peninjauan, yaitu: pertama, terhadap tingkat keuntungan; kedua, terhadap proyeksi biaya operasi; dan ketiga terhadap target volume pembiayaan. Dengan kata lain, margin harga jual bank syariah harus selalu diusahakan bersaing (lebih murah) dari bunga pinjaman bank konvensional. Jadi, dalam margin bank syariah dimana tidak terdapat unsur bagi hasil yang diberikan bank, jadi formula di atas semata-mata menggunakan prinsip dagang Rasulullah SAW.

2.      Penelitian Terdahulu
a.      Hasil Penelitian Budi Asmita
Penelitian Budi Asmita ini berupa tesis yang dibuat pada tahun 2004 dengan judul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah dengan Studi Kasus BPRS PNM Mentari. Dalam penelitian tersebut, faktor biaya overhead dan bagi hasil dana pihak ketiga berpengaruh terhadap margin pembiayaan murabahah, sedangkan keuntungan yang diinginkan tidak berpengaruh terhadap margin pembiayaan murabahah.
Penelitian tersebut merupakan penelitian dengan jenis penelitian yang bersifat deskriptif-korelasional (kausal) yang akan menjelaskan adakah hubungan dan seberapa besar pengaruh tiap-tiap variabel bebas terhadap variabel terikatnya. Untuk melihat faktor-faktor apa saja yang berpengaruh terhadap besarnya margin murabahah, metode analisis yang digunakan adalah analisis statistik model regresi berganda. Dari hasil regresi, dapat dilihat apakah pengaruhnya positif ataupun negatif.
Penelitian tersebut menunjukkan bahwa biaya overhead berpengaruh terhadap penentuan margin murabahah yang dikeluarkan oleh PT BPRS PNM Mentari. Secara rata-rata biaya overhead bulanan dimasukkan ke dalam margin murabahah yang dibebankan kepada para nasabah pembiayaan mereka.
Selain biaya overhead yang berpengaruh terhadap penetapan margin murabahah, porsi bagi hasil DPK yang merupakan kewajiban bagi bank dalam rangka memberikan kompensasi kepada para nasabah ataupun deposannya juga berpengaruh dalam penentuan margin murabahah. Sementara tingkat keuntungan yang diinginkan dalam penelitian Budi Asmita, tidak berpengaruh terhadap penentuan margin murabahah.

b.      Hasil Penelitian Adi Nugroho
Penelitian yang dilakukan oleh Adi Nugroho (2005) ini berjudul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah Dengan Studi Kasus Pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Dari hasil penelitiannya, disimpulkan bahwa biaya overhead dan biaya porsi bagi hasil DPK yang diberikan oleh Bank Muamalat Indonesia berpengaruh secara signifikan dengan penetapan margin murabahah yang ditetapkan oleh Bank Muamalat. Sedangkan tingkat profit target yang diinginkan oleh bank tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penentuan margin murabahah.

c.       Hasil Penelitian Mohamad Heykal
Penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Heykal (2005) ini berjudul Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah, Studi Kasus PT Bank Syariah Mandiri. Dari hasil penelitiannya, disimpulkan bahwa biaya overhead, proporsi bagi hasil DPK, dan tingkat bunga bank konvensional berpengaruh secara signifikan dengan penetapan margin murabahah yang ditetapkan oleh Bank Muamalat. Sedangkan tingkat profit target yang diinginkan oleh bank tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap penentuan margin murabahah.

Dalam penelitian ini, yang menjadi variabel kontrol adalahq hasil penelitian yang dilakukan oleh Mohamad Heykal, dimana ia memfokuskan pada empat variabel bebas, yaitu biaya overhead, proporsi bagi hasil dana pihak ketiga (DPK), profit target, dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional.

F.     Metode Penelitian
1.      Jenis dan Sumber Data
Data yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah data kuantitatif. Data kuantitatif adalah data yang menunjukkan jumlah atau banyaknya sesuatu. Periode data yang akan dikumpulkan untuk dianalisis adalah periode data 2007 sampai dengan 2010. Data yang akan diolah dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang berasal dari dalam perusahaan (sumber data internal) dan luar perusahaan (sumber data eksternal). Sumber data internal didapat dari rekapan laporan keuangan bulanan dan laporan tahunan. Sedangkan untuk sumber data eksternal, diperoleh dari materi perkuliahan, text book, dan artikel-artikel yang berkaitan dengan topik penelitian ini.
Adapun data kuantitatif yang dibutuhkan tersebut meliputi data mengenai biaya overhead, proporsi bagi hasil dana pihak ketiga, tingkat keuntungan yang diinginkan, dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional.

2.      Teknik Pengumpulan Data
Penelitian ini akan mengambil sampel pada pembiayaan pemilikan rumah yang diberikan oleh BRI Syariah Cabang Solo yang berlokasi di Jl. Slamet Riyadi 359, Purwosari, Solo.
Berdasarkan waktunya, data penelitian ini merupakan data time series yang merupakan sekumpulan data dari suatu fenomena tertentu dalam berbagai interval waktu tertentu (Umar, hal. 23; 2000). Pada penelitian ini, data time series BRI Syariah Cabang Solo yang akan diteliti dan dianalisis adalah data bulanan sebanyak 48 bulan yang dimulai dari bulan Januari 2007 sampai Desember 2010.

3.      Definisi Variabel Penelitian
Variabel penelitian ini terdiri dari:
a.      Margin murabahah sebagai variabel terikat (y)
b.      Biaya overhead (x1)
c.       Proporsi bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) (x2)
d.      Tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target) (x3)
e.       Tingkat bunga pinjaman bank konvensional (x4)

Variabel margin murabahah merujuk pada saat sekarang (t), sedang untuk variabel biaya overhead, proporsi bagi hasil DPK, tingkat keuntungan yang diharapkan dan tingkat bunga pinjaman bank konvensional merujuk pada data satu bulan sebelumnya. Sehingga model yang akan dihasilkan akan menunjukkan hubungan antara variabel terikat (yt) dengan variabel bebas masa lalu (x t-1). (Nachrowi dan Usman, hal. 330; 2002).
Definisi dari masing-masing variabel terikat dan bebas adalah sebagai berikut:
a.       Margin murabahah adalah selisih antara harga jual dan harga beli yang telah disepakati bersama antara bank dengan debitur pada pembiayaan murabahah.
b.      Biaya overhead adalah biaya-biaya yang dikeluarkan bank dalam kegiatan penghimpunan dana dari berbagai sumber yang menjadi beban laba rugi.
c.       Proporsi bagi hasil dana pihak ketiga (DPK) adalah nilai distribusi bagi hasil bagi pemilik Dana Pihak Ketiga maupun yang berasal dari pinjaman serta ekuitas.
d.      Tingkat keuntungan yang diinginkan (profit target) adalah tingkat keuntungan dari seluruh pembiayaan murabahah yang telah ditargetkan bank.
e.       Tingkat bunga pinjaman bank konvensional adalah imbalan yang nasabah berikan kepada suatu bank atas dana yang bank tersebut pinjamkan untuk kepentingan nasabah.

4.      Teknik Analisis Data
a.      Analisis Faktor
Analisis faktor pada prinsipnya digunakan untuk mereduksi data, yaitu proses untuk meringkas sejumlah variabel menjadi lebih sedikit dan menamakannya sebagai faktor (Santoso & Tjiptono, hal. 248 : 2001). Dengan analisis faktor, akan didapat variabel-variabel yang layak uji. Dalam analisis faktor, tidak dibedakan antara variabel dependent dan independent, tetapi semua variabel diuji dalam hubungan interdependensi untuk mengidentifikasi dimensi atau faktor yang mendasari masing-masing variabel.
Analisis faktor menggunakan SPSS yang hasilnya dapat dilihat dari hasil test Kaiser Meyer Olkin dan Bartlett’s yang standar nilainya adalah 0,5. Jika hasil menunjukkan nilai > 0,5 maka variabel layak untuk dianalisis lebih lanjut.
b.      Analisis Korelasi dan Model Regresi Linier Berganda
Analisis Korelasi Pearson (Uji Validitas)
Sebelum melakukan analisis regresi, perlu didahulukan analisis korelasi untuk meyakinkan apakah memang ada korelasi x dan y. Apabila di antara x dan y tidak ada korelasi, tidak perlu dilanjutkan dengan analisis regresi. Sebab, tidak ada korelasi berarti tidak ada pengaruh.
Alat perhitungan yang digunakan untuk analisis korelasi ini adalah metode Pearson Correlation. Ukuran koefisien korelasi berkisar antara -1 sampai +1. Semakin mendekati +1, maka menunjukkan hubungan yang positif dan kuat. Koefisien korelasi yang mendekati nol mengindikasikan bahwa diantara dua variabel berkecenderungan tidak memiliki hubungan (lemah).

Model Regresi Linier Berganda
Pada analisis regresi, akan dicari seberapa besar pengaruh sebuah variabel pada variabel yang lain (Santoso & Tjiptono, hal. 195 : 2001).
Adapun model regresinya adalah:
Yt = α + β1x1 t-1 + β2x2 t-1 + β3x3 t-1 + β4x4 t-1 + μ
Keterangan:
Yt     = Margin murabahah
α       = Intercept
β1-4     = Konstanta
x1 t-1   = Biaya overhead (satu bulan sebelumnya)
x2 t-1   = Bagi hasil dana pihak ketiga (satu bulan sebelumnya)
x3 t-1   = Tingkat keuntungan yang diinginkan (satu bulan sebelumnya)
x4 t-1   = Tingkat bunga pinjaman bank konvensional (satu bulan sebelumnya)
μ       = Error



TEMUAN

Berhubung data internal yang dibutuhkan belum didapat, maka penelitian ini belum dapat memberikan pembahasan, analisis data, serta kesimpulan dari penelitian ini.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah, Dari Teori dan Praktek. Gema Insani: Jakarta.

Asmita, Budi, SE, M.Si. 2004. Analisis Faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah, Studi Kasus pada BPRS PNM Mentari. Universitas Indonesia: Jakarta.

El-Masry, Ahmed A. 2005. The Measurement for Mark-up Financing (Murabaha)

in Islamic Banks. Plymouth Business School, Drake Circus Drake Circus is a shopping centre in the centre of Plymouth, England. It is a 49,200 m² (530,000 ft²) covered scheme which opened in October 2006. It includes such retailers as, Next, Primark, Waterstone's, Virgin Megastore, Spudulike, Burger King and Schuh and abuts an enlarged
..... Click the link for more information.
, Plymouth PL4 8AA: Ukraine.

Febrian, Erie. 2009. Akselerasi Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional. Internasional Islamic Univercity: Malaysia.

Haron, Sudin. 1997. Islamic Banking, Rules & Regulations. Pelanduk Publications: Malaysia.

Heykal, Mohamad, SE, M.Si. 2005. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penetapan Margin Murabahah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah, Studi Kasus PT Bank Syariah Mandiri.

Karim, Adiwarman. 2003. Bank Islam, Analisa Fiqih dan Keuangan, edisi Pertama. IIIT: Jakarta.

Nachrowi, Djalal, Nahchrowi, Msc, Mphil, AppSc, Phd & Hardius Usman, Ssi, Msi. 2002. Penggunaan Teknik Ekonometrika, Pendekatan Populer & Praktis Dilengkapi Teknik Analisis & Pengolahan Data dengan Menggunakan Paket Program SPSS. PT Raja Grafindo Persada: Jakarta.

Nugroho, Adi, SE, M.Si. 2005. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Margin Pembiayaan Murabahah, Studi Kasus pada PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk. Universitas Indonesia: Jakarta.

Perwataatmadja, Karnaen A. April 2004. Perhitungan Margin Murabahah. Artikel majalah modal: Jakarta.

Santoso, Singgih dan Fandy Tjiptono. 2001. Riset Pemasaran, Konsep dan Aplikasi dengan SPSS. Elex Media Komputindo: Jakarta.

Thomas, Abdulkader. Methods of Islamic Home Finance in The United States. The American Journal of Islamic Finance.

No comments:

Post a Comment

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers