Monday 13 February 2012

Audit Syariah : Antara Yang Diinginkan dengan Realita

A.     Pendahuluan
Audit syariah memiliki kunci penting karena mulai ada kesadaran yang tumbuh di kalangan lembaga keuangan islam yang setiap lembaga tersebut mulai sadar untuk dapat memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Hukum islam yang Maq’asid Ash-Syariah (Shahul dan Yaya, 2005). Dalam kaitannya dengan hal ini, ada kebutuhan dari lembaga tersebut untuk memiliki audit dalam tataran syariah yang teratur dan independen. Konsep audit syariah harus diperluas ke berbagai kegiatan yang berkaitan dengan system, produk, karyawan, lingkungan, dan masyarakat, yang keseluruhannya terkait dengan suatu lembaga (Syed Alwi, 2007).
Ada suatu kebutuhan untuk mengembangkan audit syariah yang berguna untuk memastikan efektivitas tujuan dari hokum kepatuhan terhadap prinsip syariah yang pada gilirannya dapat memberikan kontribusi positif terhadap ummat (masyarakat) pada umumnya. Karena itu, tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah mencoba untuk memeriksa apakah praktek audit syariah saat ini telah sesuai dengan perspektif Islam bila dibandingkan dengan apa yang diharapkan.
Sulaiman (2005) menemukan bahwa “apa yang seharusnya diinginkan tidak mungkin bertepatan dengan apa yang sebenarnya diinginkan dan konsekuensi apa-apa yang sebenarnya diinginkan mungkin tidak sama dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Oleh karena itu, untuk menentukan jika ada kesenjangan dari hal tersebut, kesenjangan yang akan diperiksa harus melihat ke dalam dua aspek: 1) antara “diinginkan” dan “yang diinginkan”, dan 2) antara “yang diinginkan” dan “actual” praktek. Namun tulisan ini lebih berfokus pada poin kedua untuk melihat aspek yang diinginkan dan kenyataan yang terjadi dalam praktek.

B.     Tinjauan Literatur
Krisis komentar pada audit dan tuntutan tanggung jawab yang lebih luas, visibilitas, dan akuntabilitas perusahaan telah menyebabkan banyak perdebatan mengenai apa yang harus ideal mengenai fungsi audit. Selanjutnya, orang sudah mulai mengevaluasi kembali tingkat kepercayaan, mereka mengatakan audit untuk memberikan jaminan dalam investasi dan informasi keuangan, serta kecenderungan semata-mata tergantung pada audit sebagai sumber terbaik kredibilitas untuk informasi tersebut sekarang telah mati (Humphrey, 2000).
Hal ini salah satunya dapat dilihat dari bangkrutnya Enron Corporation disusul oleh beberapa perusahaan yang lebih besar yang seharusnya tidak mungkin bangkrut begitu mendadak melihat hasil audit terhadap perusahaan tersebut. Akibatnya, auditor menjadi fitur biasa di halaman depan berita (Houck, 2003). Peran pelaporan keuangan dan audit seharusnya tidak terbatas pada kebutuhan pengambilan keputusan investor, tetapi juga harus dilihat dalam kaitannya dengan kekhawatiran tata kelola perusahaan (Ball et al, 1998).
Menyadari konsekuensi mengadopsi kerangka audit konvensional yang dibatasi dalam ruang lingkup praktek audit di lembaga-lembaga Islam harus memiliki perspektif yang berbeda. Keberadaan lembaga-lembaga ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam dengan tujuan utama mencapai maslahah kepada umat melalui keadilan social dan ekonomi. Dikatakan bahwa peran auditor syariah, berbeda dan lebih luas daripada peran auditor dalam organisasi konvensional (Banaga et al, 1994). Hal ini karena telah diperluas untuk mencakup kepatuhan dengan syariah. Selain itu, juga adanya pendapat bahwa karena organisasi islam yang seharusnya beroperasi di bawah pandangan dunia islam, mereka mungkin perlu jenis akuntansi dan system audit yang berbeda (Khan, 2001). Mereka diharapkan untuk melayani kebutuhan masyarakat islam yang focus dan prioritas yang berbeda dengan pandangan dunia lain. Namun pada kenyataannya banyak organisasi islam yang masih bergantung pada kerangka kerja audit konvensional untuk tujuan audit yang terbatas dalam ruang lingkup.

C.     Metodologi
Tujuan dari penelitian ini adalah pada dasarnya untuk menguji antara harapan dan actual dari praktek fungsi audit syariah dalam lembaga keuangan islam. Seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa seseorang yang mekanismenya  tepat “check and balance”, harus ditempatkan di lembaga keuangan islam untuk menjamin kegiatan organisasinya sejalan dengan prinsip Islam dan untuk melindungi keyakinan para pemangku kepentingan Islam dalam organisasi yang bersangkutan.
Dalam rangka mencapai tujuan, penelitian ini dilakukan melalui survey terhadap beberapa kelompok responden yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan kepatuhan/audit, menggunakan kuesioner dan wawancara. Hal ini untuk memperoleh wawasan ke dalam praktek-praktek yang ada serta apa yang diharapkan oleh responden atau apa yang seharusnya dilakukan oleh audit syariah di lembaga keuangan islam.
Signifikansi dan kontribusi terhadap ilmu pengetahuan didasarkan pada perlu memeriksa sebuah hubungan antara teori dan praktek syariah audit. Analisis eksplorasi ruang lingkup audit syariah melihat empat aspek struktur kepatuhan syariah dan bagaimana ruang lingkup saat ini dapat diperluas. Meskipun literature yang ada masih kurang, beberapa upaya telah dilakukan untuk menganalisa kekuatan dan tanggung jawab penasihat syariah di bank Islam dan lainnya.

D.     Temuan
Ada empat isu utama yang berkaitan dengan perbedaan praktek audit yang disorot dalam tulisan ini:
1.      Kerangka kerja
Mengenai kerangka audit syariah, pemilihan salah satu teknik untuk mendapatkan kepuasan yang lebih menguntungkan sesuai dengan keadaan, juga akan mempengaruhi konsistensi dan prediktabilitas dari aturan fiqh. Mengingat bahwa IFI dimulai dengan tujuan menguntungkan masyarakat, konflik muncul ketika Negara telah sangat dipengaruhi oleh system hokum barat, baik dalam penggunaan standar akuntansi ataupun kode sipil dan komersial. Tidak adanya pedoman dan standar audit syariah adalah masalah utama yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit syariah. Auditor yang professional perlu mengikuti standar, namun standar mengenai audit syariah ini sendiri masih sangat kurang.
Kebanyakan, IFI menggunakan kerangka audit konvensional karena ketidaktersediaan kerangka audit syariah meskipun mayoritas responden dirasakan bahwa ada kebutuhan untuk audit syariah menjadi berbeda dari kerangka konvensional.

2.      Ruang lingkup
Berkaitan dengan ruang lingkup, ada bukti perhatian public tentang apa yang sedang dicapai dalam audit atas laporan akuntansi dan keuangan. Ada juga tekanan dari beberapa pihak untuk berbagai jenis audit. Hal ini melibatkan meningkatnya dukungan orang-orang yang mengklaim akan menuntut audit social untuk melaporkan perilaku social dan kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka dengan masyarakat, individu, dan organisasi lainnya.
Dengan menunjukkan keinginan untuk memperluas ruang lingkup audit syariah, kurangnya keahlian, spesifikasi, dan definisi pada ruang lingkup praktek audit syariah menyangkut tulisan ini. Hal ini tampaknya menjadi alasan adanya kesenjangan. Dengan mentalistik yang masih kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang audit social adalah beberapa alasan untuk tidak mendukung untuk memperluas ruang lingkup. Jadi timbullah kesenjangan dalam hal ini.

3.      Kualifikasi
Berkaitan dengan kualifikasi auditor syariah, ditemukan adanya perbedaan antara yang diinginkan dengan kualifikasi sebenarnya auditor syariah dengan proporsi yang memenuhi syarat hanya 5,9% jika dibandingkan dengan responden yang praktik audit syariah 69%. Auditor syariah diharapkan untuk mencerminkan tanggung jawab dan akuntabilitas, tidak hanya untuk manajemen dan stakeholder, tetapi lebih penting bagi Allah.
Hasil survey menunjukkan bahwa orang-orang dengan kualifikasi akuntansi seringkali cenderung tidak memilih syariah.

4.      Independensi
Dalam kasus independensi, integritas auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan orang-orang yang memiliki minat dalam IFI untuk auditor syariah akan cukup mandiri untuk memberikan pendapat dalam hal yang syariah-compliant di semua aspek. Dalam situasi di mana tanggung jawab dan social, audit harus diterapkan sebaik mungkin. Ini adalah fungsi social audit dalam IFI untuk manfaat dari umat yang menciptakan kebutuhan untuk independensi auditor.
Potensi penuh dari seorang auditor tidak dapat direalisasikan jika mereka tidak sepenuhnya benar-benar independen, karena tujuan social akan menjadi kefrustrasian. Hasilnya menunjukkan signifikansi perbedaan antara yang diinginkan dan praktek yang sebenarnya. Hal ini juga tercermin dalam hasil wawancara di mana dalam praktek yang sebenarnya, sebuah ketergantungan pada orang-orang internal, seperti pengelola unit syariah ditempatkan untuk melaksanakan audit syariah terutama di IFI. Jadi dalam kenyataannya mereka tidak dapat menghindari menjadi rileks terhadap prinsip independensi karena keadaan tidak dapat dihindari.

E.     Kesimpulan
Keempat isu yang terkait dengan pembahasan penulisan ini menunjukkan efek buruk yang mengakibatkan kesenjangan karena apa sebenarnya yang diinginkan tidak bertepatan dengan praktek sebenarnya.
Menyadari pentingnya audit syariah, kerangka kerja untuk memiliki criteria sendiri dan metodologi yang akan secara parallel Maq’asid Ash-Shariah menjembatani kesenjangan yang ada harus menjadi prioritas dalam agenda IFI jika mereka ingin bertahan hidup untuk waktu yang lama.
Survey ini menghasilkan pengungkapan relevansi mengembangkan kerangka untuk audit syariah di IFI terutama dalam hal ini adalah IFIs di Malaysia. Hasilnya cukup menarik dan bermanfaat, tetapi pada saat yang sama mencerminkan bukti bahwa proses audit syariah masih merupakan tugas yang harus sangat terstruktur. Rupanya audit syariah sendiri yang entah bagaimana, masih belum dapat merespon Maq’asid Ash-Syariah meskipun jelas ada kemauan dari mereka untuk melakukannya. Jadi salah saatu implikasi kebijakan ini adalah IFI harus mampu mengambil tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan menerapkan kerangka audit syariah yang komprehensif dan terintegrasi dalam rangka melayani jumlah dari organisasi islam yang semakin meningkat.



F.     Referensi
Ball, R., Kothari, S. and Robin, A. 1998. “The effect of international institutional factors on properties of accounting earnings.” International Accounting Research Conference, Chicago.
Banaga, A., Ray, G., and Tomkins, C. 1994. External audit and corporate governance in Islamic banks: A joint practitioner-academia research study. Avebury, Hants, England.
Houck, T.P. 2003. Why and how audits must change. John Wiley & Sons, Inc.,Canada.
Humphrey, C. 2000. “Debating audit expectations: Current Issues in Auditing.”
Khan, M.A. 2001. “Role of supreme audit institutions in shaping the Islamic economy in the 21st century”. IIUM Journal of Economics and Management, Vol. 9, No.1, pp. 77-100.
Shahul, H.M.I and Yaya, R. 2005. “The objectives and characteristics of Islamic accounting: Perceptions of the Malaysian accountants and accounting academics.” Malaysian Accounting Review
Sulaiman, Maliah. 2005. Islamic Corporate Reporting: Between the Desirable and the Desired. Research Centre, IIUM.
Syed Alwi Sultan 2007. Shariah Audit. CERT Publication, Kuala Lumpur.
Global Economy & Finance Journal
Vol. 2 No. 2 September 2009. Pp. 127-137
Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions:
Exploring the Gap Between the “Desired” and the “Actual”
Nawal Bbinti Kasim1, Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2
& Maliah Sulaiman3

5 comments:

  1. paper ini kalau ga salah yang buat adalah Nawal Binti Kasim,

    ReplyDelete
  2. betul, memang paper yang sama...saya telah baca version englishnya...klu sudah ditranslate ke bahasa indonesia, kenapa rujukan asal tidak di isytiharkan sekali ye.

    Global Economy & Finance Journal
    Vol. 2 No. 2 September 2009. Pp. 127-137
    Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions:
    Exploring the Gap Between the “Desired” and the “Actual”
    Nawal Bbinti Kasim1, Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2
    & Maliah Sulaiman3

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berarti rujukan saya yang belum mencantumkan sumber itu...
      terima kasih informasinya ^^

      Delete
  3. terima kasih buat artikelnya ..

    mhon kesediaanya buat ngasih pendapat buat saya ..
    krna sya sdang mencari judul buat skripsi brkaitan dengan (auditing dan akuntansi syariah)
    kiranya mba bisa bantu saya ..

    ReplyDelete

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers