A. Pendahuluan
Audit syariah
memiliki kunci penting karena mulai ada kesadaran yang tumbuh di kalangan
lembaga keuangan islam yang setiap lembaga tersebut mulai sadar untuk dapat
memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan Hukum islam yang Maq’asid
Ash-Syariah (Shahul dan Yaya, 2005). Dalam kaitannya dengan hal ini, ada
kebutuhan dari lembaga tersebut untuk memiliki audit dalam tataran syariah yang
teratur dan independen. Konsep audit syariah harus diperluas ke berbagai
kegiatan yang berkaitan dengan system, produk, karyawan, lingkungan, dan
masyarakat, yang keseluruhannya terkait dengan suatu lembaga (Syed Alwi, 2007).
Ada suatu kebutuhan
untuk mengembangkan audit syariah yang berguna untuk memastikan efektivitas
tujuan dari hokum kepatuhan terhadap prinsip syariah yang pada gilirannya dapat
memberikan kontribusi positif terhadap ummat (masyarakat) pada umumnya. Karena
itu, tujuan dari penyusunan tulisan ini adalah mencoba untuk memeriksa apakah
praktek audit syariah saat ini telah sesuai dengan perspektif Islam bila
dibandingkan dengan apa yang diharapkan.
Sulaiman (2005)
menemukan bahwa “apa yang seharusnya diinginkan tidak mungkin bertepatan dengan
apa yang sebenarnya diinginkan dan konsekuensi apa-apa yang sebenarnya
diinginkan mungkin tidak sama dengan kenyataan yang sebenarnya terjadi. Oleh
karena itu, untuk menentukan jika ada kesenjangan dari hal tersebut, kesenjangan
yang akan diperiksa harus melihat ke dalam dua aspek: 1) antara “diinginkan”
dan “yang diinginkan”, dan 2) antara “yang diinginkan” dan “actual” praktek.
Namun tulisan ini lebih berfokus pada poin kedua untuk melihat aspek yang
diinginkan dan kenyataan yang terjadi dalam praktek.
B. Tinjauan
Literatur
Krisis komentar pada
audit dan tuntutan tanggung jawab yang lebih luas, visibilitas, dan
akuntabilitas perusahaan telah menyebabkan banyak perdebatan mengenai apa yang
harus ideal mengenai fungsi audit. Selanjutnya, orang sudah mulai mengevaluasi
kembali tingkat kepercayaan, mereka mengatakan audit untuk memberikan jaminan
dalam investasi dan informasi keuangan, serta kecenderungan semata-mata
tergantung pada audit sebagai sumber terbaik kredibilitas untuk informasi
tersebut sekarang telah mati (Humphrey, 2000).
Hal ini salah
satunya dapat dilihat dari bangkrutnya Enron Corporation disusul oleh beberapa
perusahaan yang lebih besar yang seharusnya tidak mungkin bangkrut begitu
mendadak melihat hasil audit terhadap perusahaan tersebut. Akibatnya, auditor
menjadi fitur biasa di halaman depan berita (Houck, 2003). Peran pelaporan
keuangan dan audit seharusnya tidak terbatas pada kebutuhan pengambilan
keputusan investor, tetapi juga harus dilihat dalam kaitannya dengan
kekhawatiran tata kelola perusahaan (Ball et al, 1998).
Menyadari
konsekuensi mengadopsi kerangka audit konvensional yang dibatasi dalam ruang
lingkup praktek audit di lembaga-lembaga Islam harus memiliki perspektif yang
berbeda. Keberadaan lembaga-lembaga ini didasarkan pada prinsip-prinsip Islam
dengan tujuan utama mencapai maslahah kepada umat melalui keadilan social dan
ekonomi. Dikatakan bahwa peran auditor syariah, berbeda dan lebih luas daripada
peran auditor dalam organisasi konvensional (Banaga et al, 1994). Hal ini
karena telah diperluas untuk mencakup kepatuhan dengan syariah. Selain itu,
juga adanya pendapat bahwa karena organisasi islam yang seharusnya beroperasi
di bawah pandangan dunia islam, mereka mungkin perlu jenis akuntansi dan system
audit yang berbeda (Khan, 2001). Mereka diharapkan untuk melayani kebutuhan
masyarakat islam yang focus dan prioritas yang berbeda dengan pandangan dunia
lain. Namun pada kenyataannya banyak organisasi islam yang masih bergantung
pada kerangka kerja audit konvensional untuk tujuan audit yang terbatas dalam
ruang lingkup.
C. Metodologi
Tujuan dari
penelitian ini adalah pada dasarnya untuk menguji antara harapan dan actual
dari praktek fungsi audit syariah dalam lembaga keuangan islam. Seperti yang
telah dibahas sebelumnya bahwa seseorang yang mekanismenya tepat “check and balance”, harus ditempatkan
di lembaga keuangan islam untuk menjamin kegiatan organisasinya sejalan dengan
prinsip Islam dan untuk melindungi keyakinan para pemangku kepentingan Islam
dalam organisasi yang bersangkutan.
Dalam rangka
mencapai tujuan, penelitian ini dilakukan melalui survey terhadap beberapa
kelompok responden yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dengan
kepatuhan/audit, menggunakan kuesioner dan wawancara. Hal ini untuk memperoleh
wawasan ke dalam praktek-praktek yang ada serta apa yang diharapkan oleh
responden atau apa yang seharusnya dilakukan oleh audit syariah di lembaga
keuangan islam.
Signifikansi dan
kontribusi terhadap ilmu pengetahuan didasarkan pada perlu memeriksa sebuah
hubungan antara teori dan praktek syariah audit. Analisis eksplorasi ruang
lingkup audit syariah melihat empat aspek struktur kepatuhan syariah dan
bagaimana ruang lingkup saat ini dapat diperluas. Meskipun literature yang ada
masih kurang, beberapa upaya telah dilakukan untuk menganalisa kekuatan dan
tanggung jawab penasihat syariah di bank Islam dan lainnya.
D. Temuan
Ada empat isu utama
yang berkaitan dengan perbedaan praktek audit yang disorot dalam tulisan ini:
1. Kerangka
kerja
Mengenai kerangka
audit syariah, pemilihan salah satu teknik untuk mendapatkan kepuasan yang
lebih menguntungkan sesuai dengan keadaan, juga akan mempengaruhi konsistensi
dan prediktabilitas dari aturan fiqh. Mengingat bahwa IFI dimulai dengan tujuan
menguntungkan masyarakat, konflik muncul ketika Negara telah sangat dipengaruhi
oleh system hokum barat, baik dalam penggunaan standar akuntansi ataupun kode
sipil dan komersial. Tidak adanya pedoman dan standar audit syariah adalah
masalah utama yang dihadapi saat ini oleh kerangka audit syariah. Auditor yang
professional perlu mengikuti standar, namun standar mengenai audit syariah ini
sendiri masih sangat kurang.
Kebanyakan, IFI
menggunakan kerangka audit konvensional karena ketidaktersediaan kerangka audit
syariah meskipun mayoritas responden dirasakan bahwa ada kebutuhan untuk audit
syariah menjadi berbeda dari kerangka konvensional.
2. Ruang
lingkup
Berkaitan dengan
ruang lingkup, ada bukti perhatian public tentang apa yang sedang dicapai dalam
audit atas laporan akuntansi dan keuangan. Ada juga tekanan dari beberapa pihak
untuk berbagai jenis audit. Hal ini melibatkan meningkatnya dukungan
orang-orang yang mengklaim akan menuntut audit social untuk melaporkan perilaku
social dan kinerja organisasi dalam semua hubungan mereka dengan masyarakat,
individu, dan organisasi lainnya.
Dengan menunjukkan
keinginan untuk memperluas ruang lingkup audit syariah, kurangnya keahlian,
spesifikasi, dan definisi pada ruang lingkup praktek audit syariah menyangkut
tulisan ini. Hal ini tampaknya menjadi alasan adanya kesenjangan. Dengan
mentalistik yang masih kapitalistik dan kurangnya kesadaran tentang audit
social adalah beberapa alasan untuk tidak mendukung untuk memperluas ruang
lingkup. Jadi timbullah kesenjangan dalam hal ini.
3. Kualifikasi
Berkaitan dengan
kualifikasi auditor syariah, ditemukan adanya perbedaan antara yang diinginkan
dengan kualifikasi sebenarnya auditor syariah dengan proporsi yang memenuhi
syarat hanya 5,9% jika dibandingkan dengan responden yang praktik audit syariah
69%. Auditor syariah diharapkan untuk mencerminkan tanggung jawab dan
akuntabilitas, tidak hanya untuk manajemen dan stakeholder, tetapi lebih
penting bagi Allah.
Hasil survey
menunjukkan bahwa orang-orang dengan kualifikasi akuntansi seringkali cenderung
tidak memilih syariah.
4. Independensi
Dalam kasus
independensi, integritas auditor syariah lebih ditingkatkan oleh harapan
orang-orang yang memiliki minat dalam IFI untuk auditor syariah akan cukup
mandiri untuk memberikan pendapat dalam hal yang syariah-compliant di semua
aspek. Dalam situasi di mana tanggung jawab dan social, audit harus diterapkan
sebaik mungkin. Ini adalah fungsi social audit dalam IFI untuk manfaat dari
umat yang menciptakan kebutuhan untuk independensi auditor.
Potensi penuh dari
seorang auditor tidak dapat direalisasikan jika mereka tidak sepenuhnya
benar-benar independen, karena tujuan social akan menjadi kefrustrasian.
Hasilnya menunjukkan signifikansi perbedaan antara yang diinginkan dan praktek
yang sebenarnya. Hal ini juga tercermin dalam hasil wawancara di mana dalam
praktek yang sebenarnya, sebuah ketergantungan pada orang-orang internal,
seperti pengelola unit syariah ditempatkan untuk melaksanakan audit syariah terutama
di IFI. Jadi dalam kenyataannya mereka tidak dapat menghindari menjadi rileks
terhadap prinsip independensi karena keadaan tidak dapat dihindari.
E. Kesimpulan
Keempat isu yang
terkait dengan pembahasan penulisan ini menunjukkan efek buruk yang mengakibatkan
kesenjangan karena apa sebenarnya yang diinginkan tidak bertepatan dengan
praktek sebenarnya.
Menyadari pentingnya
audit syariah, kerangka kerja untuk memiliki criteria sendiri dan metodologi
yang akan secara parallel Maq’asid Ash-Shariah menjembatani kesenjangan yang
ada harus menjadi prioritas dalam agenda IFI jika mereka ingin bertahan hidup
untuk waktu yang lama.
Survey ini
menghasilkan pengungkapan relevansi mengembangkan kerangka untuk audit syariah
di IFI terutama dalam hal ini adalah IFIs di Malaysia. Hasilnya cukup menarik
dan bermanfaat, tetapi pada saat yang sama mencerminkan bukti bahwa proses
audit syariah masih merupakan tugas yang harus sangat terstruktur. Rupanya
audit syariah sendiri yang entah bagaimana, masih belum dapat merespon Maq’asid
Ash-Syariah meskipun jelas ada kemauan dari mereka untuk melakukannya. Jadi
salah saatu implikasi kebijakan ini adalah IFI harus mampu mengambil tanggung
jawab untuk mengidentifikasi dan menerapkan kerangka audit syariah yang
komprehensif dan terintegrasi dalam rangka melayani jumlah dari organisasi
islam yang semakin meningkat.
F. Referensi
Ball, R., Kothari, S. and
Robin, A. 1998. “The effect of international institutional factors on properties of accounting earnings.”
International Accounting Research Conference, Chicago.
Banaga, A., Ray, G., and
Tomkins, C. 1994. External audit and corporate governance in Islamic banks: A joint practitioner-academia
research study. Avebury, Hants, England.
Houck, T.P. 2003. Why and
how audits must change. John Wiley & Sons, Inc.,Canada.
Humphrey, C. 2000.
“Debating audit expectations: Current Issues in Auditing.”
Khan, M.A. 2001. “Role of
supreme audit institutions in shaping the Islamic economy in the 21st century”. IIUM Journal of Economics
and Management, Vol. 9, No.1, pp. 77-100.
Shahul, H.M.I and Yaya, R.
2005. “The objectives and characteristics of Islamic accounting: Perceptions of the Malaysian
accountants and accounting academics.” Malaysian Accounting Review
Sulaiman, Maliah. 2005.
Islamic Corporate Reporting: Between the Desirable and the Desired. Research Centre, IIUM.
Syed Alwi Sultan 2007.
Shariah Audit. CERT Publication, Kuala Lumpur.
Global Economy & Finance Journal
Vol. 2 No. 2 September 2009. Pp. 127-137
Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions:
Exploring the Gap Between the “Desired” and the “Actual”
Nawal Bbinti Kasim1, Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2
& Maliah Sulaiman3
Global Economy & Finance Journal
Vol. 2 No. 2 September 2009. Pp. 127-137
Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions:
Exploring the Gap Between the “Desired” and the “Actual”
Nawal Bbinti Kasim1, Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2
& Maliah Sulaiman3
paper ini kalau ga salah yang buat adalah Nawal Binti Kasim,
ReplyDeletebetul, memang paper yang sama...saya telah baca version englishnya...klu sudah ditranslate ke bahasa indonesia, kenapa rujukan asal tidak di isytiharkan sekali ye.
ReplyDeleteGlobal Economy & Finance Journal
Vol. 2 No. 2 September 2009. Pp. 127-137
Shariah Auditing in Islamic Financial Institutions:
Exploring the Gap Between the “Desired” and the “Actual”
Nawal Bbinti Kasim1, Shahul Hameed Mohamad Ibrahim2
& Maliah Sulaiman3
Berarti rujukan saya yang belum mencantumkan sumber itu...
Deleteterima kasih informasinya ^^
terima kasih buat artikelnya ..
ReplyDeletemhon kesediaanya buat ngasih pendapat buat saya ..
krna sya sdang mencari judul buat skripsi brkaitan dengan (auditing dan akuntansi syariah)
kiranya mba bisa bantu saya ..
sudah dapat judul gan?
Delete