Menurut
Hiro Tugiman (1995, 8), pengertian Komite Audit adalah sebagai berikut: “Komite
Audit adalah sekelompok orang yang dipilih oleh kelompok yang lebih besar untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu atau untuk melakukan tugas-tugas khusus atau
sejumlah anggota Dewan Komisaris perusahaan klien yang bertanggungjawab untuk
membantu auditor dalam mempertahankan independensinya dari manajemen.”
Dalam
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002, pengertian Komite Audit tidak
diterangkan secara gamblang, tetapi pada intinya menyatakan bahwa Komte Audit
adalah suatu badan yang berada dibawah Komisaris yang sekurang-kurangnya
minimal satu orang anggota Komisaris, dan dua orang ahli yang bukan merupakan
pegawai BUMN yang bersangkutan yang bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan
tugasnya maupun pelaporannya dan bertanggungjawab langsung kepada Komisaris
atau Dewan Pengawas. Hal tersebut senada dengan Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-41/PM/2003 yang menyatakan bahwa Komite Audit adalah komite yang dibentuk
oleh Dewan Komisaris dalam rangka membantu melaksanakan tugas dan
fungsinya.
Sifat
dan Pembentukkan Komite Audit
Komite
Audit dibentuk oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, yang bekerja secara
kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dalam melaksanakan tugasnya. Komite
Audit bersifat mandiri baik dalam pelaksanaan tugasnya maupun dalam pelaporan,
dan bertanggungjawab langsung kepada Komisaris. Lebih jelas Undang-Undang
Republik Indonesia No.19 Tahun 2003
Tentang
Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-41/PM/2003 menyatakan:
BUMN maupun Emiten atau Perusahaan Publik wajib
membentuk Komite Audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu
Komisaris dan Dewan Pengawas.
Komite Audit dipimpin oleh seorang ketua yang
bertanggungjawab kepada Komisaris dan Dewan Pengawas.
Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya satu
orang Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya dua orang lainnya berasal
dari luar perusahaan.
Komite
Audit dituntut untuk dapat bertindak secara independen, independensi Komite
Audit tidak dapat dipisahkan moralitas yang melandasi integeritasnya. Hal ini
perlu disadari karena Komite Audit merupakan pihak yang menjembatani antara
eksternal auditor dan perusahaan yang juga sekaligus menjembatani antara fungsi
pengawasan Dewan Komisaris dengan Internal Auditor.
Tujuan
dan Manfaat Pembentukan Komite Audit
Tujuan
Komite Audit sebenarnya sudah ada dalam definisi Komite Audit itu sendiri.
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) mengemukakan bahwa Komite
Audit mempunyai tujuan membantu Dewan Komisaris untuk memenuhi tanggungjawab
dalam memberikan pengawasan secara menyeluruh.
Menurut
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor: Kep-117/M-MBU/2002
menjelaskan bahwa tujuan Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris atau
dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan
efektivitas pelaksanaan tugas auditor eksternal dan internal.
Sedangkan
manfaat Komite Audit dikemukakan oleh Hiro Tugiman (1995, 11), adalah:
Dewan Komisaris dan Direksi akan banyak terbantu
dalam pengelolaan perusahaan.
Bagi external auditor adalah keberadaan Komite Audit
sangat diperlukan sebagai forum atau media komunikasi dengan perusahaan,
sehingga diharapkan semua aktivitas dan kegiatan eksternal auditor dalam hal
ini akan mengadakan pemeriksaan, disamping secara langsung kepada objek
pemeriksaan juga dibantu dengan mengadakan konsultasi dengan Komite Audit.
Dari
penjelasan tersebut, maka dapat diketahui adanya suatu indikasi bahwa Komite
Audit dibentuk karena belum memadainya peran pengawasan dan akuntabilitas Dewan
Komisaris perusahaan. Pemilihan anggota Dewan Komisaris yang berdasarkan
kedudukan dan kekerabatan menyebabkan mekanisme check and balance terhadap
direksi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Fungsi audit internal belum
berjalan optimal mengingat secara struktural, auditor tersebut berada pada
posisi yang sulit untuk bersikap independen dan objektif. Oleh karena itu,
muncul tuntutan adanya auditor independen, maka Komite audit timbul untuk
memenuhi tuntutan tersebut
Wewenang,
Tugas dan Tanggungjawab Komite Audit
Komite
Audit mempunyai wewenang untuk menjalankan tugas-tugasnya seperti yang
diutarakan oleh Barol (2004) yang dikutip oleh Siswanto Sutojo dan E. John
Aldridge (2005, 237), yaitu:
“Mengaudit
kegiatan manajemen perusahaan dan auditor (intern dan ekstern). Mereka yang
berwenang meminta informasi tambahan dan memperoleh penjelasan dari manajemen
dan karyawan yang bersangkutan. Komite Audit juga mengevaluasi seberapa jauh
peraturan telah mematuhi standar akunting dan prinsip akuntansi yang diterima
di Australia.”
Menurut
Hasnati (2003) yang dikutip oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006,
149), Komite audit memiliki wewenang, yaitu:
1.
Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
2.
Menyelidiki
semua aktivitas dalam batas ruang lingkup tugasnya;
3.
Mencari
Informasi yang relevan dari setiap karyawan;
4.
Mengusahakan
saran hukum dan profesional lainnya yang independen apabila dipandang perlu.
Kewenangan
Komite Audit dibatasi oleh fungsi mereka sebagai alat bantu Dewan Komisaris
sehingga tidak memiliki otoritas eksekusi apapun (hanya sebatas rekomendasi
kepada Dewan Komisaris) kecuali untuk hal spesifik yang telah memperoleh hak
kuasa eksplisit dari Dewan Komisaris misalnya mengevaluasi dan menentukan
komposisi auditor eksternal dan memimpin satu investigasi khusus. Selain itu
Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menyatakan bahwa Komite Audit
memiliki wewenang mengakses secara penuh, bebas dan tak terbatas terhadap
catatan, karyawan, dana, aset, serta sumber daya perusahaan dalam rangka
tugasnya serta berwenang untuk bekerjasama dengan auditor internal.
Menurut
Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) dan YPPMI Institute, yang
dikutip oleh Indra Surya dan Ivan Yustiavandana (2006, 148) Komite Audit pada
umumnya mempunyai tanggungjawab pada tiga bidang, yaitu:
1. Laporan Keuangan (Financial Reporting)
Komite Audit bertanggungjawab untuk memastikan bahwa
laporan yang dibuat manajemen telah memberikan gambaran yang sebenarnya tentang
kondisi keuangan, hasil usaha, rencana dan komitmen perusahaan jangka panjang.
2. Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance)
Komite Audit bertanggungjawab untuk memastikan bahwa
perusahaan telah dijalankan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku dan
etika, melaksanakan pengawasan secara efektif terhadap benturan kepentingan dan
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan.
3. Pengawasan Perusahaan (Corporate Control)
Komite Audit bertanggungjawab untuk pengawasan
perusahaan termasuk didalamnya hal-hal yang berpotensi mengandung risiko dan
sistem pengendalian intern serta memonitor proses pengawasan yang dilakukan oleh
auditor internal.
Menurut
Keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002, dalam membantu Komisaris/Dewan
Pengawas, Komite Audit bertugas:
a. Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun Auditor Ekstern sehingga dapat
dicegah pelaksanaan dan pelaporan yang tidak memenuhi standar.
b. Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem
pengendalian manajemen perusahaan serta pelaksanaannya.
c. Memastikan bahwa telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap informasi yang dikeluarkan BUMN, termasuk brosur, laporan
keuangan berkala, proyeksi/forecast dan lain-lain informasi keuangan yang
disampaikan kepada pemegang saham.
d. Mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian
Komisaris/Dewan Pengawas.
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang masih dalam lingkup tugas dan kewajiban
Komisaris/Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Komite
Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap
laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh direksi kepada Dewan Komisaris,
mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris.
Keanggotaan
Komite Audit
Komite
Audit biasanya terdiri dari dua hingga tiga orang anggota. Dipimpin oleh
seorang Komisaris Independen. Seperti komite pada umumnya, Komite audit yang
beranggotakan sedikit cenderung dapat bertindak lebih efisien. Akan tetapi,
Komite Audit beranggota terlalu sedikit juga menyimpan kelemahan yakni minimnya
ragam pengalaman anggota. Sedapat mungkin anggota Komite Audit memiliki
pemahaman memadai tentang pembuatan laporan keuangan dan prinsip-prinsip
pengawasan internal.
Agar
mampu bekerja efektif, Komite Audit dibantu staff perusahaan dan auditor
eksternal. Komite juga harus memiliki akses langsung kepada stand dan penasehat
perusahaan seperti keuangan dan penasehat hukum.
Keberadaan
Komite Audit diatur melalui Surat Edaran Bapepam Nomor: SE/03 PM/2002 (bagi
perusahaan publik) dan keputusan Menteri BUMN Nomor: Kep-103/MBU/2002 (Bagi
BUMN) Komite Audit sedikitnya terdiri dari tiga orang, diketuai oleh seorang
Komisaris Independen perusahaan dengan dua orang eksternal yang independen
serta menguasai dan memiliki latar belakang akuntansi dan keuangan.
Menurut
Sarbanes-Oxley act jumlah anggota Komite Audit perusahaan yang dikutip Siswanto
Sutojo dan E. John Aldridge (2005, 132) mengharuskan bahwa: “ Komite Audit
harus beranggotakan lima orang, diangkat untuk masa jabatan lima tahun. Mereka
harus memiliki pengetahuan dasar tentang manajemen keuangan. Dua diantara lima
orang anggota tersebut pernah menjadi akuntan publik. Tiga orang anggota yang
lain bukan akuntan publik. Ketua Komite Audit dipegang oleh salah seorang
anggota Komite Akuntan Publik, dengan syarat selama lima tahun terakhir mereka
tidak berprofesi sebagai akuntan publik. Ketua dan anggota Komite Audit tidak
diperkenankan menerima penghasilan dari perusahaan akuntan publik kecuali uang pensiun.”
Menurut
Hiro Tugiman (1999, 11) mengatakan bahwa: “Anggota Komite Audit adalah
profesional yang bukan pegawai perusahaan, satu diantaranya dipersyaratkan
mempunyai latar belakang pendidikan dan berpengalaman dalam bidang akuntansi
dan auditing anggota lainnya dapat berlatar belakang pendidikan dan pengalaman
dalam bidang hukum atau yang berkaitan dengan operasional atau kultur
organisasi.”
Menurut
Subur (2003) yang dikutip I Putu Sugiartha Sanjaya, syarat-syarat yang harus
dipenuhi untuk menjadi anggota Komite Audit adalah sebagaiberikut:
1. Anggota Komite Audit harus memiliki keseimbangan
keterampilan dan pengalaman dengan latar belakang usaha yang luas.
2. Anggota Komite Audit harus independen, objektif dan
profesional.
3. Anggota Komite Audit harus memiliki integritas,
dedikasi, pemahaman yang baik mengenai organisasi, lingkungan bisnis serta
risiko dan kontrol.
4. Paling sedikit anggota komite audit harus memiliki
pengertian yang baik tentang analisa dan penyusunan laporan keuangan.
5. Ketua Komite Audit harus memiliki kemampuan untuk
memimpin dan terampil berkomunikasi dengan baik.
Selain hal tersebut, menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menambahkan bahwa anggota Komite Audit tidak merangkap jabatan yang sama pada perusahaan lain pada periode yang sama.
Selain hal tersebut, menurut Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-41/PM/2003 menambahkan bahwa anggota Komite Audit tidak merangkap jabatan yang sama pada perusahaan lain pada periode yang sama.
No comments:
Post a Comment
Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^