Bila dibandingkan dengan
kartu debet syariah, pertumbuhan kartu kredit syariah di tanah air, cenderung
kurang bergairah. Kondisi tersebut disebabkan masih adanya perdebatan apakah
kartu kredit syariah bisa menjadi salah satu layanan perbankan syariah atau
tidak. Kalangan yang tidak memperbolehkan beranggapan, penerbitan kartu kredit
pada bank syariah hanya akan menimbulkan budaya konsumtif pada masyarakat,
disamping berpotensi menimbulkan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing
Financing-NPF). Sebaliknya pihak yang memperbolehkan menyatakan kartu kredit
syariah akan memudahkan nasabah bank syariah melakukan transaksi.
Pada dasarnya di dalam
Islam tidak dikenal yang namanya kartu kredit, yang lebih tepat adalah kartu
debit.” Begitulah isi ungkapan. Prof. Dr. Mohd. Daud Bakar dalam salah satu
seminar nasional di Kuala Lumpur pada tahun 2002. Daud Bakar, yang juga
merupakan anggota Dewan Syari’ah Nasional Malaysia merupakan salah satu orang
yang tidak setuju dengan diberikan label syari’ah pada kartu kredit.
Sebagai bagian industri
keuangan yang profesional dan terbuka, produk kartu kredit syariah mulai
menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya kalangan umat islam yang selama ini
masih mencari berbagai `bentuk' dan `produk' pelayanan perbankan syariah.
Fenomena ini semakin menarik ketika berbagai negara islam termasuk Malaysia
yang sudah ada bank syariah mulai menerbitkan kartu kredit syariah (islamic
credit card). Indonesia sendiri ide penggunaan kartu kredit syariah mulai
mencuat di awal tahun 2003, ketika terjadi forum Free Session di Bank Indonesia
pada tanggal 30 Januari 2003 (Modal, No.8, 1 Juni 2003:13). Sejak saat itu
menjadi perdebatan tentang wacana penggunaan kartu kredit syariah ini.
Bagaimanakah sebenarnya kartu kredit syariah ini? Apa landasan dasar yang
digunakan untuk menerbitkannya? Bagaimanakah mekanisme operasional dalam
penggunaannya?
Di Malaysia, Islamic
Credit Card dikeluarkan pertama kali oleh Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun
2002. Sebagai Bank Syari’ah pertama di Malaysia, bank ini dikenal sebagai bank
yang cukup inovatif dalam menawarkan produk-produk syari’ah. Dengan dalih
mengakomodasi demand pasar, perbankan syariah pun meluncurkan kartu kredit
syariah. Di Indonesia Setahu saya, baru dua unit usaha syariah yang
mengimplementasikannya :
BNI Syariah dengan Hasanah Card. Dasar yang
dipakai dalam penerbitan Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card dan surat persetujuan dari Bank
Indonesia No.10/337/DPbs tanggal 11-03-2008.
Bank Danamon dengan Dirha Card. Dirham Card
ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI no 9/183/DPbS/2007 tentang
persetujuan Danamon Syariah Card.
Akad-Akad Yang Digunakan
Dalam Kartu Kredit
Hal yang menarik dari
penerapan kartu kredit ini adalah penggunaan akad yang berbeda antara bank
syariah yang berbeda negara. Belum terdapat satu pola yang sama dan akad yang
sama untuk digunakan sebagai pijakan hukum dari kartu kredit syariah tersebut.
Akad-akad yang dipraktekkan pada kartu kredit syariah ada beberapa macam,
diantaranya adalah kafalah dan ijarah yang telah difatwakan oleh DSN-MUI.
Selain dari akad tersebut dapat juga menggunakan akad hiwalah yang berupa akad
dengan melakukan pengalihan hutang. Dalam pelaksanaannya bahwa pemegang kartu
saat melakukan transaksi dengan merchant tidak menggunakan transaksi secara
tunai, dan telah mengalihkan tanggung jawab pembayarannya kepada pihak bank
syariah.
Selain dari akad-akad
tersebut, kartu kredit syariah dapat juga didasarkan atas akad jual beli dengan
skim bay bitsaman ajil, seperti yang telah dilakukan oleh bank syariah di
Malaysia. Sebelum diterbitkannya fatwa oleh MUI, berkembang wacana bahwa kartu
kredit syariah bisa menggunakan akad qard dan bay murabahah, yang pengambilan
keuntungan bank syariah adalah dari penetapan margin dengan selisih antara
harga umum dengan harga yang ditetapkan jika menggunakan kartu tersebut, atau
berupa pengambilan discount yang diberikan oleh pihak merchant.
Bisa juga akad wakalah
menjadi dasar dari pemberlakuan kartu kredit syariah. Dalam akad ini pihak bank
akan menjadi wakil untuk melakukan pembayaran pada pihak merchant, dan pemegang
kartu sebagai yang terwakili. Pengambilan fee dari akad ini berupa pembayaran
atas jasa yang telah dilakukan oleh bank penerbit kartu.
Sudah jelas bahwa hukum
atas sesuatu itu didasarkan atas persepsi dan pemahaman tentang sesuatu
tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita tentang kartu kredit, maka akan
mempengaruhi tingkatan pendudukan masalah yang berkenaan dengan kartu kredit
tersebut. Jelas bahwa, sebatas dari yang telah dipahami dan dimengerti tentang
kartu kredit, maka akan dapat didudukkan permasalahan dalam penggunaan akad
yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan transaksi berdasarkan fiqh Islam dan
penjelasan berkenaan dengan hukum-hukumnya, apakah kartu kredit tersebut halal
atau haram, dan memberikan berbagai alternatif pengganti yang disyariatkan
secara Islam bila kartu kredit tersebut diharamkan.
Dalam kasus Islamic credit
card ini salah satu dasar transaksi yang digunakan dalam bay al innah. Padahal
skema ini dilarang dalam Islam dan mirip dengan kawin mut’ah menurut Imam
Syafi’i.
Namun demikian pasar masih
saja ada yang menggunakan kartu kredit ini karena memang didasari atas
kebutuhan mereka dalam berbelanja. Sehingga sepintas terlihat hukum Islam
menjadi lebih fleksibel oleh demand di masyarakat. Apakah seharusnya begitu
perkembangan produk-produk dengan label syari’ah hanya mengikuti maunya pasar
saja tanpa memperhatikan atau menjaga hukum fiqh Islam secara tegas?
Kartu Kredit vs Kartu
Debit
Apa sih yang membedakan antara kartu kredit dan kartu debit? Pada dasarnya
dengan kartu kredit, pemilik tidak perlu mempunyai uang secara tunai atau di
simpanan bank. Menurut Financial Consumer Agency Canada (FCAC), kartu kredit
adalah a plastic payment card that allows the holder to obtain goods and services
on credit terms and without the requirement to pay cash.
Jadi sama dengan memberikan utang pada orang yang tidak mempunyai uang,
yang kemudian utang tersebut harus dilunasi pada jangka periode tertentu. Lain
halnya dengan, kartu debit dimana pemilik harus memiliki simpanan uang di bank
terkait. Jadi ketika transaksi jual beli dilakukan, kartu debit digunakan untuk
mentransfer sejumlah uang yang dibebankan dalam jual beli tersebut. Sehingga
konsep perbedaan antara kartu debit dan kartu kredit menjadi jelas. Kartu debit
mensyaratkan adanya simpanan uang tertentu agar transaksi dapat berjalan dengan
baik, selain jenis tersebut sudah pasti dinamakan kartu kredit apapun namanya.
Dalam kartu kredit syari’ah atau di Indonesia dikenal dengan syari’ah
charged card digunakan fee atas pinjaman untuk suatu periode. Padahal apapun
tambahan pada pinjaman sudah pasti namanya riba. Riba tentunya sangat dilarang
dalam Islam, apakah dengan diubah dengan aqad untuk jasa pelayanan hal ini
dapat disebut bukan riba? Perlu adanya kehatian-hatian dalam hal ini.
Namun dibolehkan bagi peminjam untuk menambahkan dari utang yang dipinjam
tersebut tanpa adanya paksaan dari kreditur (hadis Muslim). Oleh karena itu ada
yang namanya qardhul hassan yang bersifat benevolent loan tanpa adanya tambahan
fee sedangkan dayn memang loan atau utang.
Qardhul hassan sendiri bersifat aqad kerjasama dalam memberikan bantuan
uang untuk usaha, lain halnya dengan dayn yang pada umumnya digunakan selain
untuk usaha misalnya untuk keperluan konsumtif dan beda secara aqad, jadi
hubungan antara peminjam dengan orang yang meminjamkan uang adalah kreditur dan
debitur. Perbedaannya cukup tipis namun bisa mempunyai implikasi yang luas.
Oleh karena itu didalam Islam daripada menggunakan transaksi dengan dayn
lebih baik dengan sistem syarikah atau kerjasama yang lebih adil. Rosly (2001)
menyamakan sistem kontrak dengan dasar dayn sama dengan sistem pembiayaan riba
karena menggunakan tambahan fee dalam transaksinya.
Substance Over Form
Menganalisa pendapat Assoc. Prof. Dr. Mohd Daud Bakar tersebut yang
menyangsikan kesyari’ahan kartu kredit dilandasi pada analogi kartu kredit sama
dengan manganjurkan orang untuk berutang. Padahal di dalam Islam, berutang
merupakan salah satu hal yang tidak dianjurkan. Hal ini merujuk pada banyak
hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang isinya adalah orang yang mempunyai
utang selalu berkata bohong dan selalu tidak pernah menepati janjinya.
Oleh karena itu Rasulullah SAW sendiri selalu berdoa agar dirinya selalu
tidak dalam keadaan berutang. Oleh karena itu di dalam Qur’an (surat Al
Baqarah: 280) disebutkan bahwa orang yang kesulitan dalam membayar utang harus
diberikan keringanan dalam membayarnya, hal ini agar terhindar dari yang
disebutkan oleh hadis di atas.
Menurut Beekun (1996), utang dibolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa
sekali, di tambah utang tersebut harus dilunasi sesegera mungkin. Apapun jenis
aqad transaksi yang digunakan dalam kartu kredit syari’ah dan sejenisnya baik
ijarah, qardh atau >wadiah, secara substansi tetap menganjurkan orang untuk
berutang. Hal inilah yang mendasari mengapa kartu kredit tidak mungkin dapat
disyari’ah-kan.
Kartu kredit syari’ah yang tidak menggunakan suku bunga atau tidak
dibolehkannya cicilan dalam pembayaran bukan berarti dibolehkan dalam
perspektif Islam. Prilaku ini dapat menyebabkan paradigma yang salah bagi
terutama umat Islam sendiri. Seharusnya fatwa dibolehkannya kartu kredit tidak
hanya berpijak pada halalnya saja tetapi juga mengacu pada kebaikannya untuk
umat Islam.
Hal senada juga dikomentari oleh Aries Mufti (Republika, 7 Mei 2004) yang
berpendapat bahwa di Australia kartu kredit yang berbentuk utang rumah tangga
mencapai 201 triliun dolar AS dan utang luar negeri 172 triliun dolar AS.
Sedangkan menurut Ameridebt, di Amerika Serikat sendiri hampir utang konsumen
nasional sudah mencapai lebih dari satu trilliun dolar AS.
Utang kartu kredit sudah mencapai 400 milyar dolar AS dalam hal ini. Di
lain pihak ada satu kajian oleh the Consumer Federation of America pada
pertengahan bulan Desember 1997 disebutkan bahwa kenaikan utang kartu kredit
pada tahun tersebut naik dua kali lipat dari tingkat inflasi sendiri. Hal ini
didasari bahwa harus ada minimum jumlah barang yang dibelanjakan dibandingkan
dengan suku bunga tabungan agar beban suku bunga dari kartu kredit lebih kecil
dari yang ditabungkan. Sehingga kartu kredit memacu orang agar terus membeli
dan mengkonsumsi barang yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menghindari
kerugian beban fee kartu kredit.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah yudfa’ asyaddu adh-dhararyn,
maksudnya adalah transaksi yang pada awalnya dilarang dapat dibolehkan dengan
dasar tidak ada ada pilihan lain dan untuk mengambil hal yang bahayanya lebih
ringan. Misalnya, untuk membeli buku di www.amazon.com, jenis pembayaran yang
dapat digunakan adalah kartu kredit. Tentunya penggunaan kartu kredit
dibolehkan apabila memang tidak ada toko buku yang lain atau jenis pembayaran
yang menggunakan selain kartu kredit. Lain halnya dengan membeli di supermarket
di Indonesia yang juga menyediakan fasilitas kartu debit, dalam hal ini
penggunaan kartu debit seharusnya diprioritaskan.
Seharusnya prilaku atau paradigma seperti ini yang diterapkan di kehidupan
sehari-hari bagi umat Islam. Jadi ada skala prioritas dalam penerapan aktivitas
kehidupan sehari-hari menurut Islam. Misalnya dalam penggunaan kartu kredit
syari’ah dan sejenisnya bukanlah pada tingkatan martabat dharuriyat (primer)
karena selama masih ada jenis pembiayaan lain yang lebih Islami, kartu ini
tidak diperlukan. Jadi kartu kredit syari’ah dan sejenisnya masuk dalam
kategori martabat hajjiyat (sekunder) atau malah martabat tahsinat (pelengkap)
apabila masih dapat digunakan jenis pembiayaan lain, misalnya kartu debet.
Dengan demikian kartu kredit syari’ah dan sejenisnya “dibolehkan” apabila
memang fasilitas kartu debit atau pembayaran tunai tidak ada. Jadi
penggunaannya hanya untuk hal-hal yang bersifat darurat dan sementara saja,
bukan menjadi suatu kebutuhan pokok atau sampai dikeluarkan fatwanya segala.
Dalam hal pinjaman, tidak satupun ulama yang berbeda pendapat tentang boleh
atau tidaknya bagi si pemberi pinjaman untuk mengambil lebihan, fee, atau
imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh ulama berpendapat bahwa hal ini dilarang
secara syar’i dan ditentukan keharamannya. Pengambilan lebihan, fee, atau
imbalan pada pinjaman yang diberikan adalah bentuk-bentuk dari riba, dan jelas
hal itu dilarang secara nash al-Qur’an maupun al-Hadist.
2. Berkebun Emas
Emas sebagai logam mulia
yang bernilai tinggi telah lama dikenal dalam peradaban dunia. Sebagai
logam mulia emas mempunyai sifat kimia yang tidak mudah bereaksi dengan unsur
kimia lain. Kelebihan emas inilah yang membuat emas tidak dapat rusak,
berkarat, berjamur, maupun berubah warna.
Selama usia peradaban
manusia, emas telah teruji ketangguhannya, tidak ada logam lain yang dapat
menggantikannya, baik dari segi nilai, keindahannya, dan terutama prestigenya.
Emas mempunyai kegunaan pada berbagai industri, bidang kedokteran, elektronik,
dan sebagai mata uang. Sebagai nilai tukar tidak diragukan lagi
ketahanannnya terhadap inflasi maupun deflasi. 1400 tahun yang lalu, pada
jaman Rasulullah Muhammad SAW, emas telah digunakan sebagai mata
uang. Selama kurun waktu 400 tahun harga emas terhadap komoditi konstan
dan stabil.
Seiring perjalanan waktu
dengan terbatasnya jumlah persediaan emas dunia, mata uang emas mulai
ditinggalkan. Pada tahun 1971 presiden AS Richard Nixon melarang dolar
ditukar dengan emas, yang juga berarti menghentikan sistem Bretton Woods yang
berlaku sejak tahun 1944. Sejak itu penggunaan emas sebagai mata uang
menghilang secara perlahan. Demikian juga dibidang industri, semakin
mahalnya harga emas menimbulkan keengganan industri menggunakan emas sebagai
salah satu bahan baku, kecuali dalam industri perhiasan.
Penggunaan nilai tukar
mengambang menuai banyak masalah. Beberapa pakar ekonomi mengajukan
peninjauan kembali sistem moneter yang ada selama ini. Mulailah
masyarakat dunia membuka kembali lembaran sejarah masa lalu. Penggunaan
mata uang emas mulai dipertimbangkan sebagai alternatif pemecahan masalah,
walaupun sampai sekarang masih dalam wacana saja.
Seiring meningkatnya pamor
emas, masyarakat mulai mengalihkan pilihan investasinya pada emas,
terutama emas batangan. Yang menarik, dunia perbankan menangkap
situasi ini sebagai peluang meraih keuntungan. Belakangan ini marak
bank-bank menawarkan gadai emas, terutama perbankan syariah, paling getot
menawarkan gadai emas.
Tentu ini menarik untuk
kita kaji, mengapa perbankan menawarkan gadai emas? Pastilah keuntungan
yang sangat menggiurkan yang menjadi tujuan mereka. Apakah keuntungan
yang akan diraih bank juga akan memberika keuntungan pula bagi masyarakat yang
membeli jasa ini? Untuk itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik dari
segi manfaat jangka pendek dan manfaat jangka panjang. Perlu pula kajian
dari segi syariah Islam mengingat perbankan yang paling banyak menawarkan
produk ini adalah bank-bank syariah, walaupun mereka berkilah tidak mungkin
bank-bank syariah berani menawarkan produk gadai syariah tanpa disetujui oleh
dewan syariah Indonesia.
Walaupun telah mendapat
restu dari dewan syariah, dalam prakteknya fungsi gadai tidak murni gadai lagi,
terutama gadai emas, terbukti dengan munculnya istilah berkebun emas.
Fungsi gadai berubah fungsi untuk ajang spekulasi mencari keuntungan
semata. Untuk lebih jelasnya berikut ini uraian tentang berkebun emas
beserta analisis perhitungannya.
Analisis Berkebun Emas
Anda mempunyai emas batangan seberat 100 gram yang saat ini bernilai
Rp 42.024.000 (bila belum punya anda bisa membelinya dengan menggunakan dana
sendiri). Emas tersebut anda gadaikan pada sebuah bank dengan ketentuan
sebagai berikut:
Ilustrasi Gadai Emas
|
||
100 gram
|
||
Nilai Gadai
|
90%
|
37.710.000
|
Nilai Taksir (Rp/gram)*
|
419.000
|
41.900.000
|
Biaya Administrasi (Rp)
|
Gratis
|
0
|
Biaya Gadai
(Ijarah)(Rp/gram/bulan)
|
3.750
|
2.250.000
|
Jangka Waktu
|
6 bulan
|
Cara berkebun emas:
Gadaikan 100 gram emas yang anda miliki (kita sebut emas ke 1)
Anda memperoleh dana Rp 37.710.000
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke
2). Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana
sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp
42.024.000–37.710.000).
Emas ke 2 ini anda gadaikan lagi
Anda memperoleh uang sebesar Rp 37.710.000 lagi.
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke
3). Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana
sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp 42.024.000–37.710.000).
Emas ke 3 ini anda gadaikan lagi
Anda memperoleh uang sebesar Rp 37.710.000 lagi.
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke
4). Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana
sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp
42.024.000–37.710.000).
Emas ke 4 ini anda simpan (tidak digadaikan)
ILUSTRASI PEROLEHAN DANA DAN PENDANAAN SENDIRI
GADAI EMAS
|
||||
Langkah
|
Perolehan Dana dari Gadai
|
Pendanaan Sendiri
|
||
Dana Sendiri untuk Beli Emas
|
Biaya Penitipan
6 bulan
|
|||
Beli Emas 100 gr
|
42,024,000
|
|||
1
|
Emas 100 gr ke 1, gadaikan
|
37,710,000
|
4,314,000
|
2,250,000
|
2
|
Beli Emas 100 gr ke 2, gadaikan
|
37,710,000
|
4,314,000
|
2,250,000
|
3
|
Beli Emas 100 gr ke 3, gadaikan
|
37,710,000
|
4,314,000
|
2,250,000
|
4
|
Beli Emas 100 gr ke 4, disimpan
|
|||
54,966,000
|
6,750,000
|
Selanjutnya, setelah masa 6 bulan maka lakukan langkah-langkah berikut ini:
(dengan asumsi harga emas saat itu sebesar Rp 470.000 per gram)
·
Emas ke 4 yang anda simpan (tidak digadaikan), anda jual seharga Rp
47.000.000
·
Dana dari penjualan emas ke 4 ini anda gunakan untuk menebus emas ke 1
sebesar Rp 37.710.000
·
Emas ke 1 anda jual
·
Dana dari penjualan emas ke 1, gunakan untuk menebus emas ke 2
·
Emas ke 2 anda jual
·
Dana dari penjualan emas ke 2, gunakan untuk menebus emas ke 3
·
Emas ke 3 anda simpan
Ilustrasi perhitungan tebus emas disajikan
pada tabel berikut ini:
ILUSTRASI TEBUS EMAS
|
|||
Jual Emas
|
Rp
|
Tebus Emas
|
Rp
|
4
|
47,000,000
|
1
|
37,710,000
|
1
|
47,000,000
|
2
|
37,710,000
|
2
|
47,000,000
|
3
|
37,710,000
|
Sisa Emas no 3 senilai
|
47,000,000
|
||
188,000,000
|
113,130,000
|
Ilustrasi perhitungan keuntungan gadai emas disajikan pada tabel berikut
ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN GADAI EMAS
|
|||
LABA/RUGI
|
|||
Posisi kekayaan akhir
|
188,000,000 – 113,130,000
|
74,870,000
|
|
Total Modal yang dikeluarkan
|
|||
Dana sendiri untuk beli emas
|
54,966,000
|
||
Biaya penitipan
|
6,750,000
|
||
61,715,000
|
|||
Laba/Rugi
|
13,154,000
|
||
Profit Margin
|
0.18
|
Besarnya profit margin yang diperoleh adalah 18%. Bandingkan dengan
investasi emas biasa tanpa memanfaatkan gadai emas berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
INVESTASI EMAS TANPA GADAI
|
||
Total Modal Sendiri
|
61,715,000
|
|
Beli emas (Rp 420.240/gr)
|
=61,715,000/420.240
=146.85 gram
|
|
Jual Emas (Rp 470.000/gr)
|
=146.85 gram x 470.000
|
69,022,578
|
Laba/Rugi
|
7,307,578
|
|
Profit Margin
|
0.1184
|
Profit margin yang diperoleh tanpa berkebun emas adalah sebesar
11.84%. Profit margin berkebun emas lebih besar 6.16% dibandingkan tanpa
berkebun emas.
Benarkah berkebun emas selalu lebih besar keuntungannya dibandingkan tidak
berkebun emas. Bagaimana bila harga emas tidak sebesar Rp 470.000 per
gram saat ditebus? Mudah menghitungnya, anda tinggal merubah nilai harga
emas pada saat ditebus pada tabel tersebut di atas, misalnya harga emas Rp 430.000
per gram maka besarnya profit margin adalah:
ILUSTRASI TEBUS EMAS
|
|||
Jual Emas
|
Rp
|
Tebus Emas
|
Rp
|
4
|
43,000,000
|
1
|
37,710,000
|
1
|
43,000,000
|
2
|
37,710,000
|
2
|
43,000,000
|
3
|
37,710,000
|
Sisa Emas no 3 senilai
|
43,000,000
|
||
172,000,000
|
113,130,000
|
Ilustrasi perhitungan keuntungan gadai emas disajikan pada tabel berikut
ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
GADAI EMAS
|
|||
LABA/RUGI
|
|||
Posisi kekayaan akhir
|
113,130,000
|
58,870,000
|
|
Total Modal yang dikeluarkan
|
|||
Dana sendiri untuk beli emas
|
54,966,000
|
||
Biaya penitipan
|
6,750,000
|
||
61,715,000
|
|||
Laba/Rugi
|
-2,845,000
|
||
Profit Margin
|
-0.05
|
Ilustrasi perhitungan keuntungan tanpa gadai emas disajikan pada tabel
berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
INVESTASI EMAS TANPA GADAI
|
||
Total Modal Sendiri
|
61,715,000
|
|
Beli emas (Rp 420.240/gr)
|
=61,715,000/420.240
=146.85 gram
|
|
Jual Emas (Rp 470.000/gr)
|
146.85 gram x 430.000
|
(63,145,500)
|
Laba/Rugi
|
1,430,500
|
|
Profit Margin
|
0.023
|
Besarnya profit margin yang diperoleh dari berkebun emas adalah -5%. Bandingkan
dengan investasi emas biasa tanpa memanfaatkan gadai emas, profit margin yang
diperoleh adalah sebesar 2.3%. Profit margin berkebun emas lebih kecil
bahkan rugi dibandingkan tanpa berkebun emas.
Berkebun emas akan lebih menguntungkan bila harga emas naik sangat
signifikan pada saat ditebus namun akan merugikan bila kenaikan harga emas
tidak signifikan, apalagi kalau harga emas turun lebih kecil dari harga emas
saat digadaikan. Kerugian terjadi bukan saja sebesar selisih harga beli
emas dan harga jual emas, tapi ditambah beban biaya penitipan gadai dan biaya
adminstrasi yang mana bila dihitung bisa lebih besar dari keuntungan yang
diharapkan.
Selain itu konsep berkebun emas menyalahi konsep investasi, investasi
dilakukan dengan cara gadai berarti dana untuk pembelian emas berikutnya
berasal dari utang. Sumber dana untuk suatu investasi sebaiknya berasal
dari dana yang tidak terpakai (dana nganggur) sehingga bila terjadi kerugian
tidak mengganggu keuangan secara mendasar. Beda bila investasi pada
sektor riil, memungkinkan diperoleh dari utang karena dana tersebut akan
digunakan secara produktif, pengembalian pinjaman akan diperoleh dari hasil
produktifitas. Kesalahan lainnya adalah, investasi emas merupakan
investasi jangka panjang, bagaimana mungkin investasi jangka panjang didanai
dari sumber dana jangka pendek seperti gadai.
Setiap investasi pasti
berisiko, namun khusus untuk investasi dalam bentuk berkebun emas perlu lagi
dikaji secara cerdas dampak secara ekonomi makro dan psikologis masyarakat.
Embel-embel syariah akan menjebak masyarakat dalam kesalahan yang cukup
fatal. Terutama benarkah cara berkebun emas dengan menunggangi sistem
gadai? Perlu digali dan dianalisis secara mendalam hadis-hadis yang
meriwayatkan tentang gadai (rahn), bagaimana mekanisme gadai yang
diterapkan Rasullulah Muhammad, SAW agar kita umat Islam tidak salah langkah.
You see people passing time by checking on friends, catching up
ReplyDeleteon texts or e-mail or playing a video game oblivious
to what is happening around. Music player, P503 supports a variety of media formats.
If you don't like to cook or feel like you don't have time, there are
apps for restaurants also.
Here is my page :: samsung galaxy s4
66Ghz Dual Core processor, 16GB of storage and a 12.
ReplyDeleteThe NP-NF310 retails around $350 and features an ultra fast start-up speed (under 3 seconds) and a 9+ hour battery life.
" Should you not mind an inferior screen however , you will not taking the laptop with you - we may advise something from the 14-inch range.
Feel free to surf to my site samsung chromebook
Even though there are only 19 focal points, as opposed to Nikon's 39, the quality is still unparalleled. It also shoots 1080p HD video should you feel the need. It's slightly different in terms of
ReplyDeletelook and design, but in terms of functionality the only improvement is a
digital zoom.
Also visit my blog post ... canon 6d
Its appearance is note-bookish and minimalistic having no front button.
ReplyDeleteIf you little bit understand technologies, you can easily root your
Black - Berry. One of the first Black - Berry smartphones to
feature Black - Berry OS 6, the Torch has been a breath of fresh air
to the declining brand.
Here is my web-site; blackberry playbook
The samsung galaxy note
ReplyDeleteis available in elegant white and black colour.
Who knows, maybe you can start a twelve string revival.
3 Mp, the camera is clearly aimed at competing with other semi-high range cameras, not those that compete with
those inside a smartphone or tablet.
This runs you through various steps such as choosing your country and language and what
ReplyDeletespecific elements you want to install. 1 is Samsungs replacement of the original Galaxy Tab 10.
"Many eyes will likely be on them to determine if they'll pull the rabbit out with the hat," Enderle mentioned.
Take a look at my web blog - samsung galaxy tab
The hot stuff COOLPIX S9100 can capture as much as your memorable images.
ReplyDeleteOf course, doing backup is the best way to avoid image loss.
The D7000 just may be the best performing APS-C format camera in the market today.
Here is my site nikon d7100 review
The question is - which platform provides the best viewing experience.
ReplyDeleteBlip - TV: Distributes 48,000 independently-produced Web shows.
However, Play - On does allow developers to make custom channels that you can load
onto your server.
Also visit my web-site; roku reviews