Tuesday 7 February 2012

Analisis Hasanah Card dan Berkebun Emas



 1.      Hasanah Card
Bila dibandingkan dengan kartu debet syariah, pertumbuhan kartu kredit syariah di tanah air, cenderung kurang bergairah. Kondisi tersebut disebabkan masih adanya perdebatan apakah kartu kredit syariah bisa menjadi salah satu layanan perbankan syariah atau tidak. Kalangan yang tidak memperbolehkan beranggapan, penerbitan kartu kredit pada bank syariah hanya akan menimbulkan budaya konsumtif pada masyarakat, disamping berpotensi menimbulkan rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing-NPF). Sebaliknya pihak yang memperbolehkan menyatakan kartu kredit syariah akan memudahkan nasabah bank syariah melakukan transaksi.
Pada dasarnya di dalam Islam tidak dikenal yang namanya kartu kredit, yang lebih tepat adalah kartu debit.” Begitulah isi ungkapan. Prof. Dr. Mohd. Daud Bakar dalam salah satu seminar nasional di Kuala Lumpur pada tahun 2002. Daud Bakar, yang juga merupakan anggota Dewan Syari’ah Nasional Malaysia merupakan salah satu orang yang tidak setuju dengan diberikan label syari’ah pada kartu kredit.
Sebagai bagian industri keuangan yang profesional dan terbuka, produk kartu kredit syariah mulai menjadi sorotan berbagai pihak, khususnya kalangan umat islam yang selama ini masih mencari berbagai `bentuk' dan `produk' pelayanan perbankan syariah. Fenomena ini semakin menarik ketika berbagai negara islam termasuk Malaysia yang sudah ada bank syariah mulai menerbitkan kartu kredit syariah (islamic credit card). Indonesia sendiri ide penggunaan kartu kredit syariah mulai mencuat di awal tahun 2003, ketika terjadi forum Free Session di Bank Indonesia pada tanggal 30 Januari 2003 (Modal, No.8, 1 Juni 2003:13). Sejak saat itu menjadi perdebatan tentang wacana penggunaan kartu kredit syariah ini. Bagaimanakah sebenarnya kartu kredit syariah ini? Apa landasan dasar yang digunakan untuk menerbitkannya? Bagaimanakah mekanisme operasional dalam penggunaannya?
Di Malaysia, Islamic Credit Card dikeluarkan pertama kali oleh Bank Islam Malaysia Berhad pada tahun 2002. Sebagai Bank Syari’ah pertama di Malaysia, bank ini dikenal sebagai bank yang cukup inovatif dalam menawarkan produk-produk syari’ah. Dengan dalih mengakomodasi demand pasar, perbankan syariah pun meluncurkan kartu kredit syariah. Di Indonesia Setahu saya, baru dua unit usaha syariah yang mengimplementasikannya :
BNI Syariah dengan Hasanah Card. Dasar yang dipakai dalam penerbitan Hasanah Card adalah fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No.54/DSN-MUI/X/2006 mengenai syariah card dan surat persetujuan dari Bank Indonesia No.10/337/DPbs tanggal 11-03-2008.

Bank Danamon dengan Dirha Card. Dirham Card ini diluncurkan berdasarkan fatwa No 54/DSN-MUI/IX/2006 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan surat BI no 9/183/DPbS/2007 tentang persetujuan Danamon Syariah Card.

Akad-Akad Yang Digunakan Dalam Kartu Kredit
Hal yang menarik dari penerapan kartu kredit ini adalah penggunaan akad yang berbeda antara bank syariah yang berbeda negara. Belum terdapat satu pola yang sama dan akad yang sama untuk digunakan sebagai pijakan hukum dari kartu kredit syariah tersebut. Akad-akad yang dipraktekkan pada kartu kredit syariah ada beberapa macam, diantaranya adalah kafalah dan ijarah yang telah difatwakan oleh DSN-MUI. Selain dari akad tersebut dapat juga menggunakan akad hiwalah yang berupa akad dengan melakukan pengalihan hutang. Dalam pelaksanaannya bahwa pemegang kartu saat melakukan transaksi dengan merchant tidak menggunakan transaksi secara tunai, dan telah mengalihkan tanggung jawab pembayarannya kepada pihak bank syariah.
Selain dari akad-akad tersebut, kartu kredit syariah dapat juga didasarkan atas akad jual beli dengan skim bay bitsaman ajil, seperti yang telah dilakukan oleh bank syariah di Malaysia. Sebelum diterbitkannya fatwa oleh MUI, berkembang wacana bahwa kartu kredit syariah bisa menggunakan akad qard dan bay murabahah, yang pengambilan keuntungan bank syariah adalah dari penetapan margin dengan selisih antara harga umum dengan harga yang ditetapkan jika menggunakan kartu tersebut, atau berupa pengambilan discount yang diberikan oleh pihak merchant.
Bisa juga akad wakalah menjadi dasar dari pemberlakuan kartu kredit syariah. Dalam akad ini pihak bank akan menjadi wakil untuk melakukan pembayaran pada pihak merchant, dan pemegang kartu sebagai yang terwakili. Pengambilan fee dari akad ini berupa pembayaran atas jasa yang telah dilakukan oleh bank penerbit kartu.
Sudah jelas bahwa hukum atas sesuatu itu didasarkan atas persepsi dan pemahaman tentang sesuatu tersebut. Sedetail apa pengetahuan kita tentang kartu kredit, maka akan mempengaruhi tingkatan pendudukan masalah yang berkenaan dengan kartu kredit tersebut. Jelas bahwa, sebatas dari yang telah dipahami dan dimengerti tentang kartu kredit, maka akan dapat didudukkan permasalahan dalam penggunaan akad yang dapat diterapkan dalam pelaksanaan transaksi berdasarkan fiqh Islam dan penjelasan berkenaan dengan hukum-hukumnya, apakah kartu kredit tersebut halal atau haram, dan memberikan berbagai alternatif pengganti yang disyariatkan secara Islam bila kartu kredit tersebut diharamkan.
Dalam kasus Islamic credit card ini salah satu dasar transaksi yang digunakan dalam bay al innah. Padahal skema ini dilarang dalam Islam dan mirip dengan kawin mut’ah menurut Imam Syafi’i.
Namun demikian pasar masih saja ada yang menggunakan kartu kredit ini karena memang didasari atas kebutuhan mereka dalam berbelanja. Sehingga sepintas terlihat hukum Islam menjadi lebih fleksibel oleh demand di masyarakat. Apakah seharusnya begitu perkembangan produk-produk dengan label syari’ah hanya mengikuti maunya pasar saja tanpa memperhatikan atau menjaga hukum fiqh Islam secara tegas?

Kartu Kredit vs Kartu Debit
Apa sih yang membedakan antara kartu kredit dan kartu debit? Pada dasarnya dengan kartu kredit, pemilik tidak perlu mempunyai uang secara tunai atau di simpanan bank. Menurut Financial Consumer Agency Canada (FCAC), kartu kredit adalah a plastic payment card that allows the holder to obtain goods and services on credit terms and without the requirement to pay cash.
Jadi sama dengan memberikan utang pada orang yang tidak mempunyai uang, yang kemudian utang tersebut harus dilunasi pada jangka periode tertentu. Lain halnya dengan, kartu debit dimana pemilik harus memiliki simpanan uang di bank terkait. Jadi ketika transaksi jual beli dilakukan, kartu debit digunakan untuk mentransfer sejumlah uang yang dibebankan dalam jual beli tersebut. Sehingga konsep perbedaan antara kartu debit dan kartu kredit menjadi jelas. Kartu debit mensyaratkan adanya simpanan uang tertentu agar transaksi dapat berjalan dengan baik, selain jenis tersebut sudah pasti dinamakan kartu kredit apapun namanya.
Dalam kartu kredit syari’ah atau di Indonesia dikenal dengan syari’ah charged card digunakan fee atas pinjaman untuk suatu periode. Padahal apapun tambahan pada pinjaman sudah pasti namanya riba. Riba tentunya sangat dilarang dalam Islam, apakah dengan diubah dengan aqad untuk jasa pelayanan hal ini dapat disebut bukan riba? Perlu adanya kehatian-hatian dalam hal ini.
Namun dibolehkan bagi peminjam untuk menambahkan dari utang yang dipinjam tersebut tanpa adanya paksaan dari kreditur (hadis Muslim). Oleh karena itu ada yang namanya qardhul hassan yang bersifat benevolent loan tanpa adanya tambahan fee sedangkan dayn memang loan atau utang.
Qardhul hassan sendiri bersifat aqad kerjasama dalam memberikan bantuan uang untuk usaha, lain halnya dengan dayn yang pada umumnya digunakan selain untuk usaha misalnya untuk keperluan konsumtif dan beda secara aqad, jadi hubungan antara peminjam dengan orang yang meminjamkan uang adalah kreditur dan debitur. Perbedaannya cukup tipis namun bisa mempunyai implikasi yang luas.
Oleh karena itu didalam Islam daripada menggunakan transaksi dengan dayn lebih baik dengan sistem syarikah atau kerjasama yang lebih adil. Rosly (2001) menyamakan sistem kontrak dengan dasar dayn sama dengan sistem pembiayaan riba karena menggunakan tambahan fee dalam transaksinya.

Substance Over Form
Menganalisa pendapat Assoc. Prof. Dr. Mohd Daud Bakar tersebut yang menyangsikan kesyari’ahan kartu kredit dilandasi pada analogi kartu kredit sama dengan manganjurkan orang untuk berutang. Padahal di dalam Islam, berutang merupakan salah satu hal yang tidak dianjurkan. Hal ini merujuk pada banyak hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari yang isinya adalah orang yang mempunyai utang selalu berkata bohong dan selalu tidak pernah menepati janjinya.
Oleh karena itu Rasulullah SAW sendiri selalu berdoa agar dirinya selalu tidak dalam keadaan berutang. Oleh karena itu di dalam Qur’an (surat Al Baqarah: 280) disebutkan bahwa orang yang kesulitan dalam membayar utang harus diberikan keringanan dalam membayarnya, hal ini agar terhindar dari yang disebutkan oleh hadis di atas.
Menurut Beekun (1996), utang dibolehkan dalam keadaan yang sangat terpaksa sekali, di tambah utang tersebut harus dilunasi sesegera mungkin. Apapun jenis aqad transaksi yang digunakan dalam kartu kredit syari’ah dan sejenisnya baik ijarah, qardh atau >wadiah, secara substansi tetap menganjurkan orang untuk berutang. Hal inilah yang mendasari mengapa kartu kredit tidak mungkin dapat disyari’ah-kan.
Kartu kredit syari’ah yang tidak menggunakan suku bunga atau tidak dibolehkannya cicilan dalam pembayaran bukan berarti dibolehkan dalam perspektif Islam. Prilaku ini dapat menyebabkan paradigma yang salah bagi terutama umat Islam sendiri. Seharusnya fatwa dibolehkannya kartu kredit tidak hanya berpijak pada halalnya saja tetapi juga mengacu pada kebaikannya untuk umat Islam.
Hal senada juga dikomentari oleh Aries Mufti (Republika, 7 Mei 2004) yang berpendapat bahwa di Australia kartu kredit yang berbentuk utang rumah tangga mencapai 201 triliun dolar AS dan utang luar negeri 172 triliun dolar AS. Sedangkan menurut Ameridebt, di Amerika Serikat sendiri hampir utang konsumen nasional sudah mencapai lebih dari satu trilliun dolar AS.
Utang kartu kredit sudah mencapai 400 milyar dolar AS dalam hal ini. Di lain pihak ada satu kajian oleh the Consumer Federation of America pada pertengahan bulan Desember 1997 disebutkan bahwa kenaikan utang kartu kredit pada tahun tersebut naik dua kali lipat dari tingkat inflasi sendiri. Hal ini didasari bahwa harus ada minimum jumlah barang yang dibelanjakan dibandingkan dengan suku bunga tabungan agar beban suku bunga dari kartu kredit lebih kecil dari yang ditabungkan. Sehingga kartu kredit memacu orang agar terus membeli dan mengkonsumsi barang yang sebenarnya tidak diperlukan untuk menghindari kerugian beban fee kartu kredit.
Dalam Islam ada yang dikenal dengan istilah yudfa’ asyaddu adh-dhararyn, maksudnya adalah transaksi yang pada awalnya dilarang dapat dibolehkan dengan dasar tidak ada ada pilihan lain dan untuk mengambil hal yang bahayanya lebih ringan. Misalnya, untuk membeli buku di www.amazon.com, jenis pembayaran yang dapat digunakan adalah kartu kredit. Tentunya penggunaan kartu kredit dibolehkan apabila memang tidak ada toko buku yang lain atau jenis pembayaran yang menggunakan selain kartu kredit. Lain halnya dengan membeli di supermarket di Indonesia yang juga menyediakan fasilitas kartu debit, dalam hal ini penggunaan kartu debit seharusnya diprioritaskan.
Seharusnya prilaku atau paradigma seperti ini yang diterapkan di kehidupan sehari-hari bagi umat Islam. Jadi ada skala prioritas dalam penerapan aktivitas kehidupan sehari-hari menurut Islam. Misalnya dalam penggunaan kartu kredit syari’ah dan sejenisnya bukanlah pada tingkatan martabat dharuriyat (primer) karena selama masih ada jenis pembiayaan lain yang lebih Islami, kartu ini tidak diperlukan. Jadi kartu kredit syari’ah dan sejenisnya masuk dalam kategori martabat hajjiyat (sekunder) atau malah martabat tahsinat (pelengkap) apabila masih dapat digunakan jenis pembiayaan lain, misalnya kartu debet.
Dengan demikian kartu kredit syari’ah dan sejenisnya “dibolehkan” apabila memang fasilitas kartu debit atau pembayaran tunai tidak ada. Jadi penggunaannya hanya untuk hal-hal yang bersifat darurat dan sementara saja, bukan menjadi suatu kebutuhan pokok atau sampai dikeluarkan fatwanya segala.
Dalam hal pinjaman, tidak satupun ulama yang berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya bagi si pemberi pinjaman untuk mengambil lebihan, fee, atau imbalan dalam bentuk apapun. Seluruh ulama berpendapat bahwa hal ini dilarang secara syar’i dan ditentukan keharamannya. Pengambilan lebihan, fee, atau imbalan pada pinjaman yang diberikan adalah bentuk-bentuk dari riba, dan jelas hal itu dilarang secara nash al-Qur’an maupun al-Hadist.

2.      Berkebun Emas
Emas sebagai logam mulia yang bernilai tinggi telah lama dikenal dalam peradaban dunia.  Sebagai logam mulia emas mempunyai sifat kimia yang tidak mudah bereaksi dengan unsur kimia lain.  Kelebihan emas inilah yang membuat emas tidak dapat rusak, berkarat, berjamur, maupun berubah warna.
Selama usia peradaban manusia, emas telah teruji ketangguhannya, tidak ada logam lain yang dapat menggantikannya, baik dari segi nilai, keindahannya, dan terutama prestigenya.  Emas mempunyai kegunaan pada berbagai industri, bidang kedokteran, elektronik, dan sebagai mata uang.  Sebagai nilai tukar tidak diragukan lagi ketahanannnya terhadap inflasi maupun deflasi.  1400 tahun yang lalu, pada jaman Rasulullah Muhammad SAW, emas telah digunakan sebagai  mata uang.  Selama kurun waktu 400 tahun harga emas terhadap komoditi konstan dan stabil.
Seiring perjalanan waktu dengan terbatasnya jumlah persediaan emas dunia, mata uang emas mulai ditinggalkan.  Pada tahun 1971 presiden AS Richard Nixon melarang dolar ditukar dengan emas, yang juga berarti menghentikan sistem Bretton Woods yang berlaku sejak tahun 1944.  Sejak itu penggunaan emas sebagai mata uang menghilang secara perlahan.  Demikian juga dibidang industri, semakin mahalnya harga emas menimbulkan keengganan industri menggunakan emas sebagai salah satu bahan baku, kecuali dalam industri perhiasan.
Penggunaan nilai tukar mengambang menuai banyak masalah.  Beberapa pakar ekonomi mengajukan peninjauan kembali sistem moneter yang ada selama ini.  Mulailah masyarakat dunia membuka kembali lembaran sejarah masa lalu.  Penggunaan mata uang emas mulai dipertimbangkan sebagai alternatif pemecahan masalah, walaupun sampai sekarang masih dalam wacana saja.
Seiring meningkatnya pamor emas, masyarakat mulai mengalihkan pilihan investasinya pada emas, terutama  emas batangan.  Yang menarik, dunia perbankan menangkap situasi ini sebagai peluang meraih keuntungan.  Belakangan ini marak bank-bank menawarkan gadai emas, terutama perbankan syariah, paling getot menawarkan gadai emas.
Tentu ini menarik untuk kita kaji, mengapa perbankan menawarkan gadai emas?  Pastilah keuntungan yang sangat menggiurkan yang menjadi tujuan mereka.  Apakah keuntungan yang akan diraih bank juga akan memberika keuntungan pula bagi masyarakat yang membeli jasa ini?  Untuk itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut baik dari segi manfaat jangka pendek dan manfaat jangka panjang.  Perlu pula kajian dari segi syariah Islam mengingat perbankan yang paling banyak menawarkan produk ini adalah bank-bank syariah, walaupun mereka berkilah tidak mungkin bank-bank syariah berani menawarkan produk gadai syariah tanpa disetujui oleh dewan syariah Indonesia.
Walaupun telah mendapat restu dari dewan syariah, dalam prakteknya fungsi gadai tidak murni gadai lagi, terutama gadai emas, terbukti dengan munculnya istilah berkebun emas.  Fungsi gadai berubah fungsi untuk ajang spekulasi mencari keuntungan semata.  Untuk lebih jelasnya berikut ini uraian tentang berkebun emas beserta analisis perhitungannya.

Analisis Berkebun Emas
Anda mempunyai emas batangan  seberat 100 gram yang saat ini bernilai Rp 42.024.000 (bila belum punya anda bisa membelinya dengan menggunakan dana sendiri).  Emas tersebut anda gadaikan pada sebuah bank dengan ketentuan sebagai berikut:
Ilustrasi Gadai Emas
100 gram
Nilai Gadai
90%
37.710.000
Nilai Taksir (Rp/gram)*
419.000
41.900.000
Biaya Administrasi (Rp)
Gratis
0
Biaya Gadai
(Ijarah)(Rp/gram/bulan)
3.750
2.250.000
Jangka Waktu
6 bulan

Cara berkebun emas:
Gadaikan 100 gram emas yang anda miliki (kita sebut emas ke 1)
Anda memperoleh dana Rp 37.710.000
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke 2).  Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp 42.024.000–37.710.000).
Emas ke 2 ini anda gadaikan lagi
Anda memperoleh uang sebesar Rp 37.710.000 lagi.
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke 3).  Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp 42.024.000–37.710.000).
Emas ke 3 ini anda gadaikan lagi
Anda memperoleh uang sebesar Rp 37.710.000 lagi.
Dana Rp 37.710.000 gunakan untuk membeli 100 gram emas lagi (emas ke 4).  Dengan asumsi harga emas tetap sebesar Rp 42.024.000, maka dana sendiri yang harus ditambahkan adalah sebesar Rp 4.314.000 (=Rp 42.024.000–37.710.000).
Emas ke 4 ini anda simpan (tidak digadaikan)
ILUSTRASI PEROLEHAN DANA DAN PENDANAAN SENDIRI
GADAI EMAS
Langkah
Perolehan Dana dari Gadai
Pendanaan Sendiri
Dana Sendiri untuk Beli Emas
Biaya Penitipan
6 bulan
Beli Emas 100 gr
42,024,000
1
Emas 100 gr ke 1, gadaikan
37,710,000
4,314,000
2,250,000
2
Beli Emas 100 gr ke 2, gadaikan
37,710,000
4,314,000
2,250,000
3
Beli Emas 100 gr ke 3, gadaikan
37,710,000
4,314,000
2,250,000
4
Beli Emas 100 gr ke 4, disimpan
54,966,000
6,750,000
Selanjutnya, setelah masa 6 bulan maka lakukan langkah-langkah berikut ini: (dengan asumsi harga emas saat itu sebesar Rp 470.000 per gram)
·       Emas ke 4 yang anda simpan (tidak digadaikan), anda jual seharga Rp 47.000.000
·       Dana dari penjualan emas ke 4 ini anda gunakan untuk menebus emas ke 1 sebesar Rp 37.710.000
·       Emas ke 1 anda jual
·       Dana dari penjualan emas ke 1, gunakan untuk menebus emas ke 2
·       Emas ke 2 anda jual
·       Dana dari penjualan emas ke 2, gunakan untuk menebus emas ke 3
·       Emas ke 3 anda simpan

Ilustrasi perhitungan tebus emas disajikan pada tabel berikut ini:
ILUSTRASI TEBUS EMAS
Jual Emas
Rp
Tebus Emas
Rp
4
47,000,000
1
37,710,000
1
47,000,000
2
37,710,000
2
47,000,000
3
37,710,000
Sisa Emas no 3 senilai
47,000,000
188,000,000
113,130,000

Ilustrasi perhitungan keuntungan gadai emas disajikan pada tabel berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN GADAI EMAS
LABA/RUGI
Posisi kekayaan akhir
188,000,000 – 113,130,000
74,870,000
Total Modal yang dikeluarkan
Dana sendiri untuk beli emas
54,966,000
Biaya penitipan
6,750,000
61,715,000
Laba/Rugi
13,154,000
Profit Margin
0.18

Besarnya profit margin yang diperoleh adalah 18%.  Bandingkan dengan investasi emas biasa tanpa memanfaatkan gadai emas berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
INVESTASI EMAS TANPA GADAI
Total Modal Sendiri
61,715,000
Beli emas (Rp 420.240/gr)
=61,715,000/420.240
=146.85 gram
Jual Emas (Rp 470.000/gr)
=146.85 gram x 470.000
69,022,578
Laba/Rugi
7,307,578
Profit Margin
0.1184

Profit margin yang diperoleh tanpa berkebun emas adalah sebesar 11.84%.  Profit margin berkebun emas lebih besar 6.16% dibandingkan tanpa berkebun emas.
Benarkah berkebun emas selalu lebih besar keuntungannya dibandingkan tidak berkebun emas.  Bagaimana bila harga emas tidak sebesar Rp 470.000 per gram saat ditebus?  Mudah menghitungnya, anda tinggal merubah nilai harga emas pada saat ditebus pada tabel tersebut di atas, misalnya harga emas Rp 430.000 per gram maka besarnya profit margin adalah:

ILUSTRASI TEBUS EMAS
Jual Emas
Rp
Tebus Emas
Rp
4
43,000,000
1
37,710,000
1
43,000,000
2
37,710,000
2
43,000,000
3
37,710,000
Sisa Emas no 3 senilai
43,000,000
172,000,000
113,130,000

Ilustrasi perhitungan keuntungan gadai emas disajikan pada tabel berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
GADAI EMAS
LABA/RUGI
Posisi kekayaan akhir
113,130,000
58,870,000
Total Modal yang dikeluarkan
Dana sendiri untuk beli emas
54,966,000
Biaya penitipan
6,750,000
61,715,000
Laba/Rugi
-2,845,000
Profit Margin
-0.05

Ilustrasi perhitungan keuntungan tanpa gadai emas disajikan pada tabel berikut ini:
ILUSTRASI PERHITUNGAN KEUNTUNGAN
INVESTASI EMAS TANPA GADAI
Total Modal Sendiri
61,715,000
Beli emas (Rp 420.240/gr)
=61,715,000/420.240
=146.85 gram
Jual Emas (Rp 470.000/gr)
146.85 gram x 430.000
(63,145,500)
Laba/Rugi
1,430,500
Profit Margin
0.023

Besarnya profit margin yang diperoleh dari berkebun emas adalah -5%.  Bandingkan dengan investasi emas biasa tanpa memanfaatkan gadai emas, profit margin yang diperoleh adalah sebesar 2.3%.  Profit margin berkebun emas lebih kecil bahkan rugi dibandingkan tanpa berkebun emas.
Berkebun emas akan lebih menguntungkan bila harga emas naik sangat signifikan pada saat ditebus namun akan merugikan bila kenaikan harga emas tidak signifikan, apalagi kalau harga emas turun lebih kecil dari harga emas saat digadaikan.  Kerugian terjadi bukan saja sebesar selisih harga beli emas dan harga jual emas, tapi ditambah beban biaya penitipan gadai dan biaya adminstrasi yang mana bila dihitung bisa lebih besar dari keuntungan yang diharapkan.
Selain itu konsep berkebun emas menyalahi konsep investasi, investasi dilakukan dengan cara gadai berarti dana untuk pembelian emas berikutnya berasal dari utang.  Sumber dana untuk suatu investasi sebaiknya berasal dari dana yang tidak terpakai (dana nganggur) sehingga bila terjadi kerugian tidak mengganggu keuangan secara mendasar.  Beda bila investasi pada sektor riil, memungkinkan diperoleh dari utang karena dana tersebut akan digunakan secara produktif, pengembalian pinjaman akan diperoleh dari hasil produktifitas.  Kesalahan lainnya adalah, investasi emas merupakan investasi jangka panjang, bagaimana mungkin investasi jangka panjang didanai dari sumber dana jangka pendek seperti gadai.
Setiap investasi pasti berisiko, namun khusus untuk investasi dalam bentuk berkebun emas perlu lagi dikaji secara cerdas dampak secara ekonomi makro dan psikologis masyarakat.  Embel-embel syariah akan menjebak masyarakat dalam kesalahan yang cukup fatal.  Terutama benarkah cara berkebun emas dengan menunggangi sistem gadai? Perlu digali dan dianalisis secara mendalam hadis-hadis yang meriwayatkan tentang gadai (rahn), bagaimana mekanisme gadai yang diterapkan Rasullulah Muhammad, SAW agar kita umat Islam tidak salah langkah.

8 comments:

  1. You see people passing time by checking on friends, catching up
    on texts or e-mail or playing a video game oblivious
    to what is happening around. Music player, P503 supports a variety of media formats.

    If you don't like to cook or feel like you don't have time, there are
    apps for restaurants also.

    Here is my page :: samsung galaxy s4

    ReplyDelete
  2. 66Ghz Dual Core processor, 16GB of storage and a 12.
    The NP-NF310 retails around $350 and features an ultra fast start-up speed (under 3 seconds) and a 9+ hour battery life.
    " Should you not mind an inferior screen however , you will not taking the laptop with you - we may advise something from the 14-inch range.

    Feel free to surf to my site samsung chromebook

    ReplyDelete
  3. Even though there are only 19 focal points, as opposed to Nikon's 39, the quality is still unparalleled. It also shoots 1080p HD video should you feel the need. It's slightly different in terms of
    look and design, but in terms of functionality the only improvement is a
    digital zoom.

    Also visit my blog post ... canon 6d

    ReplyDelete
  4. Its appearance is note-bookish and minimalistic having no front button.
    If you little bit understand technologies, you can easily root your
    Black - Berry. One of the first Black - Berry smartphones to
    feature Black - Berry OS 6, the Torch has been a breath of fresh air
    to the declining brand.

    Here is my web-site; blackberry playbook

    ReplyDelete
  5. The samsung galaxy note
    is available in elegant white and black colour.
    Who knows, maybe you can start a twelve string revival.
    3 Mp, the camera is clearly aimed at competing with other semi-high range cameras, not those that compete with
    those inside a smartphone or tablet.

    ReplyDelete
  6. This runs you through various steps such as choosing your country and language and what
    specific elements you want to install. 1 is Samsungs replacement of the original Galaxy Tab 10.
    "Many eyes will likely be on them to determine if they'll pull the rabbit out with the hat," Enderle mentioned.


    Take a look at my web blog - samsung galaxy tab

    ReplyDelete
  7. The hot stuff COOLPIX S9100 can capture as much as your memorable images.

    Of course, doing backup is the best way to avoid image loss.
    The D7000 just may be the best performing APS-C format camera in the market today.


    Here is my site nikon d7100 review

    ReplyDelete
  8. The question is - which platform provides the best viewing experience.
    Blip - TV: Distributes 48,000 independently-produced Web shows.
    However, Play - On does allow developers to make custom channels that you can load
    onto your server.

    Also visit my web-site; roku reviews

    ReplyDelete

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers