Sunday, 27 November 2011

Audit Organisasi Syariah


AUDIT ORGANISASI SYARI’AH

Beberapa landasan dalam audit organisasi syari’ah yang tercantum dalam Al-Qur’an, diantaranya:
•       Surat Asy Syuura (26 : 181 – 184)
•       Surat Al Muthaffifiin (83: 1 – 6)
•       Surat Al A’raaf (7 : 85)
•       Surat Al An’aam (6 : 152)
•       Surat Al- Hujurrat (49: 6)
•       Surat Al-israa’ (17 : 35-36)
•       Surat Al Baqarah (2: 182)
•       Surat Huud (11: 84 – 85)
•       Surat An-Nur (24: 11-12)
•       Surat Al Qiyaamah (75: 36)
•       Surat An Nisaa (4 : 58, 135)
•       Surat Al Mu’minun (23: 8)
•       Surat Al Ma’aanj (70:32)
•       Surat Al Furqaan (25: 72)
•       Surat Yunus (10: 36)
•       Surat An-Najm (53: 28)

Sementara standar yang digunakan dalam audit organisasi syari’ah antara lain:
•       AASIFI (Accounting and Auditing Standard of Islamic Financial iNstitution)
•       PSAK  NO. 101 sd 110 (Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan)
•       GAAS (General Accepted Auditing Standard)
•       FATWA DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL)

POSTULAT AUDITING MENURUT MAUTZ DAN SHARAF [1961:42]
  1. Laporan dan Data Keuangan harus bisa diperiksa.
  2. Tidak ada konflik kepentingan antara auditor dan manajemen perusahaan yang sedang diperiksa
  3. Laporan dan informasi keuangan yang diserahkan untuk diperiksa bebas dari kolusi dan ketidak teraturan lainnya.
  4. Sistem Internal Control yang memuaskan dapan mengeliminasi kemungkinan ketidak teraturan dalam Laporan Keuangan
  5. Konsistensi penyajian laporan keuangan sesuai standard yang diterima umum sehingga laporan keuangan disajikan secara wajar.
  6. Dalam hal bukti tidak jelas atau bertentangan, maka apa yang selama ini dianggap benar dalam laporan keuangan yang diperiksa akan dianggap benar sekarang dan dimasa yang akan datang.
  7. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat yang independen, auditor harus bertindak selaku auditor.
  8. Status profesional dari seorang independen auditor menekankan pada tanggungjawab profesional.

KONSEP AUDITING
  1. Bukti (Evidence)
  2. Pelaksanaan Audit Yang hati-hati (Due Professional Care)
  3. Penyajian yang Wajar
  4. Independent
  5. Perilaku yang etis


PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN KEUANGAN LKS

Standar Akuntansi Perbankan Syari’ah
•       PSAK No.59 –Akuntansi Perbankan Syariah (Revisi 2003)
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
•       PSAK No.101 - Penyajian Laporan Keuangan Syariah
•       PSAK No.102 - Akuntansi Murabahah
•       PSAK No.103 - Akuntansi Salam
•       PSAK No.104 – Akuntansi Istishna’
•       PSAK No.105 – Akuntansi Mudharabah
•       PSAK No.106 – Akuntansi Musyarakah

Komponen Laporan Keuangan LKS
•       Neraca
•       Laporan Laba Rugi
•       Laporan Arus Kas
•       Laporan Perubahan Ekuitas
•       Laporan Perubahan Dana Investasi
•       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, infaq, dan Shadaqah
•       Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
•       Catatan Laporan Keuangan

Persamaan Dasar Akuntansi
Neraca LK Konvensional :
Aktiva = Kewajiban + Modal
Neraca LKS :
Aktiva = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat + Modal

Pos-pos pada Laporan Laba Rugi LKS
•       Pendapatan Operasi utama
            * Pendapatan dari jual beli (Mrabahah, Salam,Istishna)
            * Pendapatan dari Sewa
            * Pendapatan dari Bagi Hasil (Mudharabah, Musyarabah)
            * Pendapatan Operasi Utama lainnya
•       Hak bagi hasil pemilik dana investasi tdk terikat
•       Pendapatan Operasi lainnya
•       Beban Operasi Lainnya
•       Pendapatan non Operasi
•       Beban non Operasi
•       Zakat
•       Pajak

Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat
Memisahkan dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan jenisnya.


PENUGASAN AUDIT

Prosedur Audit Syari’ah
  1. Memahami Gambaran Umum Perusahaan
  2. Laporan Keuangan Perusahaan
  3. Penjualan dan Piutang Perusahaan
  4. Persediaan dan Pembelian
  5. Utang Usaha dan Utang lainnya
  6. Aktiva Tetap
  7. Ekuitas
  8. Kas
  9. Bank
  10. Penyelesaian Pekerjaan Pemeriksaan

Gambaran Umum Perusahaan
•       Dewan Pendiri
•       Dewan komisaris
•       Struktur Organisasi dan Personalnya
•       Penyertaan Modal dan Akad2nya
•       Lama operasional Perusahaan
•       Auditor Sebelumnya
•       Sistem dan Prosedur
•       Sistem Pengawasan Intern Perusahaan
•       Ringkasan Notulen Rapat Dewan komisaris

Draf Memo Perencanaan Pemeriksaan
  1. Tujuan Pemeriksaan dan Opini akuntan tahun sebelumnya
  2. Rencana staf yang akan disertakan dalam proses audit
  3. Time Schedule (Mulai dari awal sampai akhir pemeriksaan)
  4. Sejarah Singkat Perusahaan
  5. Para Pemegang Saham dan Jenis Akadnya
  6. Data Keuangan Perusahaan (Perbandingan tahun dan prosentase  perubahannya)
  7. Materialitas dan penyesuaian-penyesuaian
  8. Pihak-pihak yang berhubungan dengan perusahaan
  9. Permasalahan Audit (temuan-temuan tahun lalu)
  10. Pekerjaan-pekerjaan yang dapat ditangani petugas klien.
  11. Penetapan Biaya Audit
  12. Penandatanganan Kontrak

Tujuan Pemeriksaan Penjualan Kredit dan Piutan
  1. Memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang usaha
  2. Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
  3. Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan dalan neraca
  4. Membuktikan hak kepemilikan klien atas piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
  5. Membuktikan kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
  6. Membuktikan kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang di neraca


UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
Uang tidak boleh diperjualbelikan tapi boleh dipertukarkan. Hal ini karena uang adalah ilusi.

Nabi melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, kecuali dengan jumlah yang sama. Barangsiapa yang menambah atau bertambah, maka tergolong riba.

Jadi apa bedanya antara rupiah dengan dollar?!
Keduanya sama-sama terbuat dari kertas, tapi kenapa nilainya bisa berbeda...
Karena nilai tersebut hanyalah ilusi dari sebuah kertas, maka dilarang memperjualbelikan uang.

1 comment:

  1. mbk ditambah artikel terbaru mengenai jurnal akuntansinya( khusus jurnal akuntansi mengenai anggaran) dong wat referensi bahan skripsi,,,,hehehe

    ReplyDelete

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers