BAB I
PENDAHULUAN
Akuntansi keuangan daerah merupakan suatu proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi
(keuangan) dari entitas pemerintah daerah – Pemda (kabupaten, kota, atau
provinsi) yang dijadikan sebagai informasi dalam ranka pengambilan keputusan
ekonomi yang diperlukan oleh pihak-pihak eksternal entitas pemda.
Pihak-pihak eksternal entitas pemda yang memerlukan informasi yang
dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah tersebut antara lain adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD); badan pengawas keuangan; investor, kreditur, dan donatur;
analisis ekonomi dan pemerhati pemda; rakyat; pemda lain; dan pemerintah pusat
yang seluruhnya berada dalam lingkungan akuntansi keuangan daerah.
Akuntansi keuangan daerah menggunakan sistem pencatatan dan dasar
akuntansi tertentu pada era pra dan pasca reformasi. Selain itu, dasar atau
basis akuntansi merupakan salah satu asumsi dasar yang penting dalam akuntansi.
Hal ini disebabkan karena
asumsi ini menentukan kapan pencatatan suatu
transaksi dilakukan, yang dikenal dalam tata buku keuangan daerah selama era
pra reformasi keuangan daerah.
Dari definisi menurut American Accounting Association yang
mendefinisikan akuntansi sebagai suatu proses pengidentifikasian, pengukuran,
pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi, maka dapat diketahui bahwa
akuntansi terdiri atas beberapa tahap. Setelah tahap terakhir selesai, maka
selanjutnya akan berputar kembali ke tahap pertama, dan terus seperti itu.
dengan kata lain, akuntansi adalah suatu siklus atau urutan tahap-tahap yang
terus berulang. Tahap-tahap yang ada dalam siklus akuntansi lebih rinci dari
keempat tahap yang ada dalam definisi di atas, karena tahap-tahap dalam
definisi akuntansi merupakan garis besar dari tahap-tahap yang ada dalam siklus
akuntansi.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sistem Pencatatan
Telah diketahui bahwa akuntansi adalah proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi ekonomi
(keuangan) dari suatu organisasi.
Pada organisasi pemda, laporan keuangan yang
dikehendaki diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2000 serta
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 29 Tahun 2002 Pasal 81 ayat
(1) dan lampiran XXIX butir (11). Peraturan tersebut diperbarui dengan PP Nomor
24 Tahun 2005 mengenai Standar Akuntansi Pemerintah, PP Nomor 58 Tahun 2005
mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006. Laporan keuangan tersebut adalah:
a.
Laporan Realisasi
Anggaran
b.
Laporan Neraca
c.
Laporan Arus Kas
d.
Catatan Atas Laporan
Keuangan
Karena akuntansi pemerintah/keuangan daerah merupakan salah satu
jenis akuntansi, maka dalam akuntansi keuangan daerah juga terdapat proses
pengidentifikasian, pengukuran, pencatatan, dan pelaporan transaksi-transaksi
ekonomi yang terjadi di pemda.
Terdapat beberapa macam sistem pencatatan yang dapat digunakan,
yaitu sistem pencatatan single entry, double entry, dan triple entry.
Pembukuan hanya menggunakan sistem pencataan single entry, sedangkan
akuntansi dapat menggunakan ketiga sistem pencatatan tersebut. Dengan begitu
dapat dikatakan bahwa pembukuan merupakan bagian dari akuntansi.
Single Entry
Sering juga disebut dengan sistem tata buku tunggal atau tata buku.
Dalam sistem ini, pencatatan transaksi ekonomi dilakukan dengan mencatatnya
satu kali. Transaksi yang berakibat bertambahnya kas akan dicatat pada sisi
Penerimaan dan transaksi yang berakibat berkurangnya kas akan dicatat pada sisi
Pengeluaran.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sistem pencatatan
single entry dilakukan oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran baik
di level Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) maupun Satuan Kerja Pengelola
Keuangan Daerah (SKPKD). Sistem ini hanya sebagai alat kontrol sistem akuntansi
yang sebenarnya yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola Keuangan SKPD (PPK SKPD)
dan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).
Adapun kelebihan dari pencatatan single entry adalah sederhana dan
mudah dipahami. Namun, sistem ini memiliki kelemahan, antara lain dalam
menemukan kesalahan pembukuan yang terjadi, dan sulit dikontrol.
Double Entry
Sering juga disebut sebagai sistem tata
buku berpasangan. Menurut sistem ini, pada dasarnya suatu transaksi ekonomi
akan dicatat dua kali. Encatatan dengan sistem ini disebut dengan istilah menjurnal.
Dalam pencatatan tersebut, sisi Debit berada di sebelah kiri sedangkan sisi
Kredit berada di sebelah kanan. Setiap pencatatan harus menjaga keseimbangan
persamaan dasar akuntansi. Persamaan dasar akuntansi merupakan alat bantu untuk
memahami sistem pencatatan ini. Persamaan dasar akuntansi tersebut berbentuk
sebagai berikut:
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA +
PENDAPATAN
Transaksi yang berakibat bertambahnya aktiva
akan dicatat pada sisi debit sedangkan yang berakibat berkurangnya aktiva akan
dicatat pada sisi kredit. Hal yang sama dilakukan untuk mencatat belanja.
Hal yang sebaliknya dilakukan untuk
utang, ekuitas dana, dan pendapatan. Apabila suatu transaksi mengakibatkan
bertambahnya utang, maka pencatatan akan dilakukan pada sisi kredit,
sedangkan jika mengakibatkan berkurangnya utang, maka pencatatan dilakukan pada
sisi debit. Hal serupa ini dilakukan untuk ekuitas dana dan pendapatan.
Triple Entry
Sistem pencatatan triple entry adalah
pelaksanaan pencatatan dengan menggunakan sistem pencatatan double entry,
ditambah dengan pencatatan pada buku anggaran. Jadi sementara sistem pencatatan
double entry dijalankan, PPK SKPD maupun bagian keuangan atau SKPKD juga
mencatat transaksi tersebut pada buku anggaran, sehingga pencatatan tersebut
akan berefek pada sisa anggaran.
B.
Dasar Akuntansi
Setelah memahami sistem pencatatan masih
terdapat satu hal lagi yang penting dalam proses pencatatan. Hal tersebut adalah
masalah pengakuan ( recognition ). Oleh karena Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) telah ditetapkan
dalam PP Nomor 24 Tahun 2005, maka Standar Akuntansi Keuangan Daerah
pun mengikuti aturan tersebut.
Menurut SAP, pengakuan adalah “proses
penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam
catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset,
kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sebagaimana
termuat dalam laporan keuangan entitas pelaporan yang bersangkutan.”
Pengakuan tersebut diwujudkan dalam pencatatan
jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian
atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu
kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu :
1.
Terdapat kemungkinan
manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan
mengalir keluar atau masuk kedalam entitas pelaporan yang bersangkutan.
2.
Kejadian atau
peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau diestimasi dengan modal.
Dari kedua definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa secara sederhana pengakuan adalah penetapan kapan suatu
transaksi dicatat. Untuk menentukan kapan suatu transaksi dicatat
digunakan berbagai basis / dasar akuntansi
atau sistem pencatatan. Basis/dasar akuntansi atau suatu sistem pecatatan
adalah himpunan dari standar standar akuntansi yang menetapkan kapan dampak
keuangan dari transaksi dan peristiwa lainnya
harus diakui untuk tujuan pelaporan ( Partono, 2001:16 ). Basis-basis tersebut
berkaitan dengan penetaapaan waktu ( timing
) atas pengukuran yang dilakukan, terlepas dari sifat pengukuran tersebut. Berbagai
basis atau dasar akuntansi atau sistem
pencatatan tersebut antara lain adalah :
1.
Basis kas
Basis kas ( cash basis ) menetapkan pengukuran atau
pencatatan transaksi ekonomi hanya
dilakukan apabila transaksi tersebut menimbulkan perubahan pada kas. Apabila
transaksi tersebut belum menimbulkan
perubahan pada kas maka transaksi tersebut tidak dicatat. Contohnya adalah SP2D
biaya perjalan dinas yang diterbitkan pada tanggal 1 Januari 2006 dan diterima
oleh bendahara pngeluaran pada tanggal 5 Februari 2006, maka oleh bendahara
pengeluaran, transaksi tersebut baru dicatat pad tanggal 5 Februari 2006, yaitu
pada saat pertanggungjawaban. Secara akuntansi, pengeluaran tersebut seharusnya
diakui ( dicatat ) pada tanggal 1 Januari 2006 bukan pada saat
pertanggungjawaban.
2.
Basis akrual
Basis akrual ( acrual basis ) adalah dasar akuntansi yang
mengakui transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa
tersebut terjadi ( dan bukan hanya pada saat kas atau setara kas diterima atau
dibayar ). Oleh karena itu, transaksi-transaksi dan peristiwa-peristiwa
dicatat dalam catatan akuntansi dan diakui dalam laporan keuangan periode
terjadinya. Untuk contoh di atas, transaksi tersebut akan dicatat pada tanggal
1 Januari 2006 dengan mendebit biaya perjalan dinas dan mengkredit kas sebesar
yang tercantum dalam SP2D tersebut. Basis akrual telah ditetapkan dalam SAP dan
dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
untuk Pemda. Sehingga seluruh Pemda di Indonesia sudah harus menerapkan
mulai tahun 2007.
3.
Basis kas modifikasian
Menurut butir 12 dan 13 lampiran XXIX ( Tentang Kebijakan
Akuntansi ) Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 disebutkan bahwa:
12)
Basis atau dasar kas
modifikasian merupakan kombinasi dasar kas dengan dasar akrual
13)
Transaksi penerimaan
atau pengeluaran kas dibukukan ( dicatat atau dijurnal ) pada saat uang diterima
atau dibayar ( dasar kas ). Pada akhir periode dilakukan penyesuaian untuk
mengakui transaksi dan kejadian
dalam periode berjalan meskipun
pengeluaran atau penerimaan kas dari transaksi dan kejadian dimaksud belum
terealisasi.
Jadi penerapan basis akuntansi ini menuntut bendahara pengeluaran
mencatat transaksi dengan basis kas selama tahun anggaran dan melakukan
penyesuaian pada akhir tahun anggaran
berdasarkan basis akrual.
Untuk contoh di atas jika SP2D tersebut berjumlah Rp 500.000,00 dan
pada tanggal 5 Februari 2006 ternyata dapat dipertanggungjawabkan sejumlah Rp
475.000,00 ( terdapat sisa Rp 25.000,00 ), maka PPK SKPD akan menjurnal transaksi tersebut sebagai berikut:
a.
Bila dicatat dalam
jurnal umum:
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA
.....................
JURNAL UMUM
Halaman
1
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
05/12/06
|
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
||
xxxx1110301
|
Kas di bendahara pengeluaran
|
500.000
|
|||
31/12/06
|
xxxx1110301
|
kas di bendahara pengeluaran
|
25.000
|
||
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
25.000
|
b.
Bila dicatat pada
Jurnal Penerimaan Kas dan Jurnal Pengeluaran Kas.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Jumlah (Rp)
|
Akumulasi (Rp)
|
05/02/06
|
xxxx52215
|
belanja perjalanan dinas
|
500.000
|
500.000
|
Bila digunakan jurnal penerimaan kas dan
jurnal pengeluaran kas, maka pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian
pada jurnal umum sebagai mana pada butir (a) di atas yaitu dengan mendebit
rekening kas dan mengkredit rekening biaya perjalanan dinas sebesar Rp.25.000,00
4.
Basis Akrual Modifikasian
Basis akrual modifikasian (modified accrual basis) mencatat
transaksi dengan menggunakan basis kas untuk transaksi-transaksi tertentu dan
menggunakan basis akrual untuk sebagian besar transaksi. Pembatasan penggunaan
dasar akrual dilandasi oleh pertimbangan kepraktisan, contohnya adalah
pengakuan piutang pendapatan.tidak semua piutang pendapatan (misalnya pendapatan
pajak) diakui dengan basis akrual. Pembatasannya adalah jangka waktu piutang
pendapatan tersebut. Apabila piutang pendapatan tersebut berjangka waktu 3
bulan atau lebih maka rekening piutang pendapatan tersebut di hapus. Misalnya, terdapat
transaksi penerbitan SKP daerah pajak reklame senilai Rp.100.000,00 pada
tanggal 8 juni 2006. Pada tanggal tersebut juga di terima setoran pajak sebesar
Rp.50.000,00. Sampai akhir tahun anggaran,setoran tidak mengalami pertambahan.
Maka, jurnal transaksi tersebut berdasarkan basis akrual modifikasian sebagai
berikut.
Tanggal
|
Kode rekening
|
Uraian
|
Ref
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
08/06/2006
|
xxxx111
|
Kas
|
50.000
|
||
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
|||
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
100.000
|
|||
08/09/2006
|
xxxx4104
|
pendapatan pajak reklame
|
50.000
|
||
xxxx130102
|
piutang pajak reklame
|
50.000
|
Pada contoh diatas ,tiga bulan setelah
penerbitan SKPD,piutang pajak tersebut dihapus karena belum dilunasi.
C.
Siklus Akuntansi
Akuntansi adalah suatu system, yaitu suatu kesatuan yang terdiri
atas subsistem-subsistem atau kesatuan lebih kecil yang saling berhubungan dan
mempunyai tujuan tertentu. Suatu system mengolah input menjadi output. Input
system akuntansi adalah bukti-bukti transaksi dalam bentuk dokumen atau
formulir. Outputnya adalah laporan keuangan. Dalam proses akuntansi, terdapat
beberapa catatan yang dibuat, yaitu jurnal, buku besar, dan buku pembantu.
Apabila digambarkan, system akuntansi tersebut akan tampak seperti yang
ditunjukkan pada tampilan berikut.
Dalam konteks akuntansi keuangan daerah
juga terdapat System Akuntansi Pemerintahan Daerah. Konsep Sistem Akuntansi
Pemerintahan Daerah ini pun sejalan dengan konsep system akuntansi di atas dan
system akuntansi pemerintahan dalam SAP. Hal ini tercantum dalam pasal 1 ayat
(5) PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang SAP yang menyebutkan bahwa system akuntansi
pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi
mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi
keuangan dan operasi keuangan pemerintah. Oleh karena itu, system akuntansi
pemerintahan daerah adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi, mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran,
serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pemda, sedangkan definisi
system akuntansi keuangan daerah menurut peraturan yang lama (kepmendagri nomor
29 tahun 2002) adalah system akuntansi yang meliputi proses pencatatan,
penggolongan, penafsiran, peringkasan transaksi atau kejadian keuangan, serta
pelaporan keuangannya dalam rangka pelaksanaan APBD, dilaksanakan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum.
System akuntansi keuangan daerah memiliki
contoh input berupa bukti memorial, surat tanda setoran, dan surat perintah
pencairan dana. Proses system akuntansi keuangan daerah dilakukan dilakukan
dengan menggunakan catatan seperti buku jurnal umum, buku jurnal penerimaan
kas, buku jurnal pengeluaran kas, buku besar, dan buku besar pembantu. Output
system akuntansi keuangan daerah berupa laporan keuangan yang meliputi laporan
realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan
keuangan (Permendagri Nomor 13 tahun
2006 pasal 232)
System akuntansi diatas dapat dijelaskan
secara rinci melalui siklus akuntansi, yaitu tahap-tahap yang terdapat dalam
system akuntansi, seperti (Sugiri, 2001: 13) :
1.
Mendokumentasikan
transaksi keuangan dalam bukti dan melakukan analisis transaksi keuangan
tersebut.
2.
Mencatat transaksi
keuangan dalam buku jurnal, tahapan ini disebut menjurnal.
3.
Meringkas, dalam
buku besar, transaksi-transaksi keuangan yang sudah dijurnal. Tahapan ini
disebut posting atau mengakunkan.
4.
Menentukan
saldo-saldo buku besar diakhir periode dan menuangkannya dalam neraca saldo.
5.
Menyesuaikan buku
besar berdasarkan pada informasi yang paling up-to-date (mutakir)
6.
Menentukan
saldo-saldo buku besar setelah penyesuaian dan menuangkannya dalam neraca saldo
setelah penyesuaian (NSSP).
7.
Menyusun laporan
keuangan berdasarkan pada NSSP.
8.
Menutup buku besar.
9.
Menentukan
saldo-saldo buku besar dan menuangkannya dalam neraca saldo setelah tutup buku.
Analisis Transaksi
Untuk dapat memahami yang dimaksud dengan
analisis transaksi, terlebih dahulu akan diulang kembali penjelasan tentang
“system (tata buku) berpasangan” dan “persamaan dasar akuntansi”. Akuntansi
menggunakan system pencatatan berpasangan (double entry system). Sebagai
contoh, pemda mengeluarkan kas untuk membayar sewa garasi. Terhadap transaksi
ini, akuntansi mencatat tidak hanya “pengeluaran kas,” tetapi juga “tujuan
dikeluarkannya” kas tersebut. Analisis transaksi juga tunduk pada system
berpasangan tersebut. Untuk memahami analisis transaksi demikian, kita akan
menggunakan alat bantu “persamaan dasar akuntansi”.
Pada saat pembentukan suatu entitas, para
pemilik menyetorkan sejumlah uang atau barang pada entitas tersebut. Kontribusi
para pemilik menyebabkan entitas tersebut memiliki harta atau aktiva.
Kesepakatan akuntansi menghendaki kontribusi para pemilik (dalam hal ini
rakyat) secara nyata menjadi aktiva pemda yang dipisahkan dari kekayaan
pemiliknya, yaitu rakyat. Kesepakatan akuntansi menghendaki pula pencatatan
yang jelas di mana aktiva pemda diperoleh. Sumber diperolehnya aktiva dicatat
pada sisi yang bersebrangan dengan sisi pencatatan aktiva pemda, sehingga
selalu terpelihara keseimbangan antara aktiva dan sumbernya. Secara matematis,
posisi keseimbangan antara aktiva (sarana) dan sumbernya dinyatakan dengan
identitas (persamaan) sebagai berikut:
AKTIVA = PASIVA
Dalam perjalanan hidup selanjutnya, bisa
jadi pemda menerima aktiva dari para pihak kreditur. Jadi, terdapat dua pihak
yang menjadi sumber diperolehnya aktiva, yaitu pemilik (rakyat) dan kreditur.
Agar dapat dibedakan dengan jelas antara hak pemilik dan hak kreditur, maka hak
para kreditur disebut utang atau kewajiban sedangkan hak para pemilik (rakyat)
disebut ekuitas dana. Dengan demikian, persamaan akuntansinya menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA
Jadi, aktiva adalah sumber-sumber ekonomi
yang dikuasai oleh suatu entitas dan masih memberikan kemanfaatan di masa yang
akan datang. Utang merupakan pengorbanan-pengorbanan ekonomi untuk menyerahkan
aktiva atau jasa kepada entitas lain di masa yang akan datang. Ekuitas dana
adalah hak residu atas aktiva setelah dikurangi utang.
Jika entitas berupa perusahaan, maka
dalam rangka mencari laba perusahaan menjual produknya (barang atau jasa).
Aktivitas penjualan barang atau penyerahan jasa akan diikuti dengan penerimaan
aktiva, baik berupa uang maupun piutang. Dalam konteks keuangan daerah, pemda
juga menerima aktiva. Contoh pendapatan pemda adalah pendapatan asli daerah
(PAD) dan dana perimbangan. Jadi, pendapatan adalah semua penerimaan daerah
dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mempengaruhi kekayaan daerah.
Disamping itu, jika entitas berupa
perusahaan, dalam rangka mencari laba, perusahaan perlu mengeluarkan
harta/aktivanya untuk membiayai berbagai pengeluaran, yang disebut dengan
biaya. Jadi, biaya adalah semua pengorbanaan ekonomi yang dikeluarkan untuk
memperoleh pendapatan. Pemda, sebagai suatu entitas, juga melakukan pengorbanan
ekonomi, baik untuk melaksanakan pelayanan public maupun melaksanakan
kegiatan-kegiatan lainya. Pengorbanan ekonomi tersebut disebut dengan belanja.
Jadi, belanja adalah semua pengeluaran pemda pada suatu periode anggaran.
Contohnya biaya atau belanja tersebut adalah belanja pegawai, belanja bunga,
belanja bagi hasil dan bantuan keuangan, dan belanja tak terduga.
Baik pendapatan maupun biaya atau belanja
akan menyebabkan perubahan pada ekuitas dana. Pendapatan pemda akan menyebabkan
naiknya ekuitas dana, sedangkan biaya atau belanja akan menurunkan ekuitas
dana. Dengan adanya pendapatan dan biaya atau belanja tersebut, maka persamaan
dasar akuntansi di asta menjadi:
AKTIVA = UTANG + EKUITAS DANA +
PENDAPATAN – BELANJA
Atau, jika rekening biaya dipindah ke
ruas kiri sebelum tanda sama dengan, maka persamaan akuntansi dasar di atas
akan menjadi
AKTIVA + BELANJA = UTANG + EKUITAS DANA +
PENDAPATAN
Karena pada dasarnya rekening-rekening
pendapatan dan biaya/belanja merupakan subbagian dari rekening ekuitas dana,
maka pada akhir periode akuntansi atau akhir tahun anggaran saldo-saldonya akan
ditransfer ke rekening ekuitas dana memalui proses tutup buku. Rekening
pendapatan dan biaya tersebut disebut dengan rekening temporer (nominal) karena
bersifat sementara. Di pihak lain, kelompok rekening aktiva, utang, dan ekuitas
dana disebut rekening permanen (riil) karena bersifat permanen.
Jurnal Transaksi
Penjurnalan adalah prosedur pencatatan
transaksi keuangan pada buku jurnal. Jurnal dibedakan menjadi dua yaitu jurnal
umum dan jurnal khusus. Jurnal umum adalah jurnal yang digunakan untuk mencatat
semua jenis transaksi, sedangkan jurnal khusus adalah jurnal yang digunakan
untuk mencatat hanya satu jenis transaksi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun
2006, buku jurnal yang digunakan dalam akuntansi keuangan daerah meliputi buku
jurnal penerimaan kas, buku jurnal pengeluaran kas, dan buku jurnal umum.
Posting ke Buku Besar
Transaksi keuangan pertama kali dicatat dalam
buku jurnal, kemudian diringkas dalam “Buku Besar”. Buku besar adalah sebuah
buku yang berisi kumpulan rekening perkiraan/akun. Rekening-rekening digunakan
untuk mencatat secara terpisah pendapatan, belanja, pembiayaan, aset,
kewajiban, dan ekuitas dana.
Proses memasukkan rekening-rekening dari jurnal
ke dalam buku besar inilah yang disebut dengan posting. Dalam Permendagri Nomor
13 Tahun 2006, pemerintah telah menetapkan format-format jurnal umum, jurnal
penerimaan kas, jurnal pengeluaran kas, buku besar, buku besar pembantu, dan
neraca. Oleh karena itu, semua pemda wajib mengikuti format tersebut.
Neraca Saldo
Prosedur penjurnalan dan posting dilakukan
selama satu periode akuntansi. Prosedur berikutnya adalah penyusunan neraca
saldo pada akhir periode akuntansi. Neraca saldo adalah daftar
rekening-rekening beserta saldo yang menyertainya. Neraca saldo yang benar
menuntut kesamaan keseluruhan jumlah pendebitan dengan keseluruhan jumlah
pengkreditan. Neraca saldo akan benar jika proses pemindahan transaksi dari
jurnal ke rekening juga benar.
Jurnal Penyesuaian
Jurnal penyesuaian disusun untuk tujuan-tujuan
sebagai berikut:
1.
Melaporkan semua
pendapatan yang diperoleh selama periode akuntansi.
2.
Melaporkan semua
belanja yang terjadi selama periode akuntansi.
3.
Melaporkan dengan
akurat nilai aktiva pada tanggal neraca. Sebagian nilai aktiva pada awal
periode telah terpakai selama satu periode akuntansi yang dilaporkan.
4.
Melaporkan secara
akurat kewajiban (utang) pada tanggal neraca. Dalam hal ini pembiayaan
sebenarnya sudah terjadi, tetapi belum dibayar.
Neraca Saldo Setelah Penyesuaian
Setelah jurnal penyesuaian dibuat, langkah
berikutnya adalah memostingnya ke buku besar, sesuai dengan
rekening-rekeningnya. Setelah posting dilakukan, maka rekening-rekening akan
menunjukkan saldonya yang terbaru. Prosedur akuntansi berikutnya adalah
penyusunan neraca saldo setelah penyesuaian, yaitu neraca saldo yang disusun
setelah membuat jurnal-jurnal penyesuaian. Dengan demikian, saldo-saldo
rekening yang terdapat dalam neraca saldo setelah penyesuaian adalah saldo
rekening-rekening setelah baru ini juga dimasukkan dalam neraca saldo setelah
penyesuaian.
Laporan Keuangan
Berdasarkan Pasa 232 dari Permendagri Nomor 13
Tahun 2006, laporan keuangan pemda terdiri atas:
1.
Laporan realisasi
anggaran
2.
Neraca
3.
Laporan arus kas
4.
Catatan atas laporan
keuangan
Jurnal Penutup
Proses penutupan rekening temporer terdiri atas
tiga tahap; tahap pertama menutup rekening pendapatan ke rekening ikhtisar
surplus defisit atau surplus/defisit, tahap kedua menutup rekening belanja ke
rekening ikhtisar surplus defisit atau surplus/defisit, dan tahap ketiga
menutup rekening ikhtisar surplus defisit ke rekening ekuitas dana atau R/K
Pemda.
Neraca Saldo Setelah Tutup Buku
Tahap terakhir dari siklus akuntansi adalah
penyusunan neraca saldo setelah penutupan. Seperti halnya neraca saldo yang
lain, neraca saldo setelah tutup buku juga berisi ringkasan saldo
rekening-rekening, hanya saja saldo tersebut adalah setelah pembuatan jurnal
penutup. Karena proses penutupan rekening temporer mentransfer saldo
rekening-rekening pendapatan dan biaya ke rekening ekuitas dana, maka dalam
neraca saldo setelah tutup buku tidak akan dijumpai rekening-rekening temporer
tersebut. Kalaupun ada, saldonya akan bernilai nol.
Dengan disusunnya neraca saldo setelah tutup
buku ini, akan tampak bahwa rekening-rekening pemda atau satuan kerja sudah
siap untuk digunakan kembali pada periode akuntansi berikutnya.
Rekening-rekening nominal sudah kembali nol, sedangkan rekening-rekening riil
menyajikan jumlah yang benar-benar menjadi aset/aktiva, utang, dan ekuitas dana
atau rekening koran pemda.
D.
Siklus Akuntansi Keuangan Daerah
Pada dasarnya siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti siklus
akuntansi yang telah dijelaskan diatas. Perbedaan yang ada adalah pada proses
penyusunan laporan keuangan pemda. Setelah menyusun neraca saldo setelah
penyesuaian, dapat disusun laporan perhitungan APBD. Namun demikian, untuk
lebih mempermudah penyusunan laporan keuangan yang lain, yaitu Laporan
Perubahan Ekuitas Dana atau R/K Pemda, laporan Aliran Kas dan Neraca, biasanya
terlebih dahulu dilakukan proses tutup buku dengan membuat jurnal penutup.
Kemudian, setelah jurnal penutup itu diposting, barulah disusun ketiga laporan
dimaksud. Selain itu, perlu diketahui bahwa siklus tersebut didasari pula dengan konsep artikulasi.
Sebenarnya, sangat mungkin dalam lingkup sektor public ini diterapkan konsep
nonartikulasi, mulai dari proses dan siklus akuntansi hingga tersusunnya
laporan keuangan.
SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH BERDASARKAN PERMENDAGRI
NOMOR 13 TAHUN 2006
Sistem akuntansi pemerintahan daerah menurut permendagri nomor 13
tahun 2006 pasal 232 ayat (3) meliputi serangkaian prosedur, mulai dari proses
pengumpulan data, pencatatan, penggolongan, dan peringkasan atas transaksi
dan/atau kejadian keuangan serta pelaporan keuangan dalam rangka
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang dapat dilakukan secara manual atau
menggunakan aplikasi komputer. Untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintah
daerah, kepala daerah menetapkan sistem akuntansi pemerintahan daerah dengan
mengacu pada peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah,
disusun dengan berpedoman pada prinsip pengendalian intern dan standar
akuntansi pemerintahan.
Dalam sistem akuntansi pemerintahan ditetapakan entitas pelaporan
dan entitas akuntansi yang menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan
daerah. Sistemakuntansi pemerintahan daerah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD) pada Satuan Kerja
Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKD) dan Sistem Akuntansi Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dilaksanakan oleh Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja
Perangkat Daerah (PPK-SKPD). Sistem akuntansi pemerintahan daerah secara garis
besar terdiri atas empat prosedur akuntansi, yaitu: prosedur akuntansi
penerimaan kas, pengeluaran kas, selain kas, dan asset.
Prosedur Akuntansi Penerimaan Kas
Prosedur akuntansi penerimaan kas meliputi serangkaian proses, baik
manual maupun terkomputerisasi, mulai dari pencatatan, penggolongan, dan
peringkasan transaksi dan/atau kejadian keuangan, hingga pelaporan keuangan
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang berkaitan dengan
penerimaan kas pada SKPD dan/atau SKPKD.
1.
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi penerimaan kas pada
SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang
digunakan
a.
Surat keterangan
pajak daerah, digunakan untuk menetapkan pajak daerah atas wajib pajak yang
dibuat oleh PPKD.
b.
Surat Keterangan
Retribusi Daerah (SKRD), digunakan untuk menetapkan retribusi daerah atas wajib
retribusi yang dibuat oleh pengguna anggaran.
c.
Surat Tanda Bukti
Penerimaan (STBP), digunakan untuk mencatat setiap penerimaan pembayaran dari
pihak ketiga yang diselenggarakan oleh bendahara penerimaan.
d.
Surat Tanda Setoran
(STS), digunakan untuk menyetorkan penerimaan daerah yang diselenggarakan oleh
bendahara penerimaan pada SKPD.
e.
Bukti Transfer,
merupakan dokumen atau bukti atas transfer penerimaan daerah.
f.
Nota kredit bank,
dokumen atau bukti dari bank yang menunjukkkan adanya transfer uang masuk ke
rekening kas.
g.
Bukti jurnal
penerimaan kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi
untuk mencatat dan menggolongkan semua transaksi atau kejadian yang berhubungan
dengan penerimaan kas.
h.
Buku besar,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting
semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal penerimaan kas ke buku
besar untuk setiap rekening aset, kewajiban ekuitas dana, pendapatan, belanja,
dan pembiayaan.
i.
Buku besar pembantu,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat
semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap
rekening yang dianggap perlu.
3.
Laporan yang
dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Laporan Arus Kas
4.)
Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Pengeluaran Kas
1.
Fungsi terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi pengeluaran kas pada
SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD, sedangkan pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang
digunakan
a.
Surat Penyediaan
Dana (SPD), merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah (PPKD) sebagai media atau surat yang menunjukkan tersediannya dana untuk
diserap/direalisasi.
b.
Surat Perintah
Membayar (SPM), merupakan dokumen yang dibuat oleh pengguna anggaran untuk
mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang akan diterbitkan oleh
Bendahara Umum Daerah (BUD) atau Kuasa BUD.
c.
Kuitansi pembayaran
dan bukti pembayaran lainnya, merupakan dokumen sebagai tanda bukti pembayaran.
d.
SP2D, merupakan
dokumen yang diterbitkan oleh BUD atau Kuasa BUD untuk mencairkan uang pada
bank yang telah ditunjuk.
e.
Bukti transfer,
merupakan dokumen atau bukti atas transfer pengeluaran daerah.
f.
Nota debit bank,
merupakan dokumen atas bukti dari bank yang menunjukkan adanya transfer uang
keluar dari rekening kas umum daerah.
g.
Buku jurnal
pengeluaran kas, merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi
untuk mencatat, dan menggolongkan semua
transaksi atau kejadian yang berhubungan dengan pengeluaran kas.
h.
Buku besar,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk memosting
semua transaksi atau kejadian selain kas dari jurnal pengeluaran kas ke buku
besar untuk setiap rekening aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja,
dan pembiayaan.
i.
Buku besar pembantu,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi untuk mencatat
semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku besar untuk setiap
rekening yang dianggap perlu.
3.
Laporan yang
dihasilkan
Pada SKPD, terdiri atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK)
Pada SKPKD, terdiri atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Laporan Arus Kas
4.)
Catatan Atas Laporan
Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Selain Kas
Prosedur akuntansi selain kas meliputi
transaksi dan/atau kejadian yang berupa:
a.
Pengesahan
pertanggungjawaban (SPJ) pengeluaran dana yang merupakan pengesahan atas
pengeluaran/belanja melalui mekanisme uang persediaan/ganti uang/tambahan.
b.
Koreksi kesalahan
pencatatan yang merupakan koreksi terhadap kesalahan dalam membuat jurnal yang
telah diposting ke buku besar.
c.
Peneriaan hibah
selain kas yang merupakan penerimaan sumber ekonomi non kas yang bukan
merupakan pelaksanaan APBD, tetapi mengandung konsekuensi ekonomi bagi pemda.
d.
Pembelian secara
kredit yang merupakan transaksi pembelian aset tetap yang pembayarannya
dilakukan di masa yang akan datang.
e.
Retur pembelian
kredit yang merupakan pengembalian aset tetap/barang milik daerah tanpa
konsekuensi kas yang merupakan pemindahtanganan aset tetap kepada pihak ketiga
karena suatu hal tanpa ada penggantian berupa kas.
f.
Penerimaan aset
tetap/barang milik daerah tanpa konsekuensi kas yang merupakan perolehan aset
tetap akibat adanya tukar menukar (ruilslaag) dengan pihak ketiga.
1.
Fungsi yang terkait
Fungsi yang terkait dalam prosedur akuntansi selain kas pada SKPD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD. Sedangkan, pada SKPKD
dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada SKPKD.
2.
Dokumen yang
digunakan
a.
Berita acara
penerimaan barang.
b.
Surat keputusan
penghapusan barang.
c.
Surat pengiriman
barang.
d.
Surat keputusan
mutasi barang.
e.
Berita acara
pemusnahan barang.
f.
Berita acara serah
terima barang.
g.
Berita acara
penilaian.
h.
Bukti memorial,
merupakan dokumen untuk mencatat transaksi dan/atau kejadian keuangan selain
kas sebagai dasar pencatatan ke jurnal umum.
i.
Buku jurnal umum,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD
dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk mencatat dan menggolongkan semua
transaksi dan/atau kejadian yang tidak dicatat dalam jurnal enerimaan kas dan
jurnal pengeluaran kas.
j.
Buku besar,
merupakan catatan yang diselenggarakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD
dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD untuk memposting semua transaksi atau
kejadian selain kas dari jurnal umum ke dalam buku besar untuk setiap rekening
aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
k.
Buku besar pembantu,
untuk mencatat semua transaksi atau kejadian yang berisi rincian akun buku
besar untuk setiap rekening yang dianggap perlu.
3.
Laporan yang
dihasilkan
a.
Pada SKPD terdiri
atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Catatan atas Laporan
Keuangan (CALK)
b.
Pada SKPKD terdiri
atas:
1.)
Laporan Realisasi
Anggaran (LRA)
2.)
Neraca
3.)
Laporan Arus Kas
4.)
Catatan atas Laporan
Keuangan (CALK)
Prosedur Akuntansi Aset
1.
Prosedur akuntansi
aset pada SKPD dilaksanakan oleh fungsi akuntansi pada PPK-SKPD serta pejabat,
pengurus, dan penyimpan barang. Sedangkan pada SKPKD dilaksanakan oleh fungsi
akuntansi pada SKPKD.
2.
Bukti transaksi
dan/atau kejadian akuntansi aset terdiri atas:
a.
Berita acara
penerimaan barang.
b.
Surat keputusan
penghapusan barang.
c.
Surat pengiriman
barang.
d.
Surat keputusan
mutasi barang.
e.
Berita acara
pemusnahan barang.
f.
Berita acara serah
terima barang.
g.
Berita acara
penilaian.
h.
Berita acara
penyelesaian pekerjaan.
3.
Fungsi akuntansi
pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti transaksi
dan/atau kejadian melakukan pencatatan ke bukti memorial.
4.
Fungsi akuntansi
pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD berdasarkan bukti memorian
mencatat ke dalam buku jurnal umum.
5.
Fungsi akuntansi
pada PPK-SKPD dan/atau fungsi akuntansi pada SKPKD secara periodik melakukan
posting ke buku besar.
6.
Setiap akhir
periode, semua buku besar ditutup sebagai dasar penyusunan laporan keuangan
SKPD dan/atau SKPKD.
BAB III
PENUTUP
Akuntansi keuangan daerah menggunakan sistem pencatatan berpasangan
(double entry). Artinya, setiap transaksi ekonomi dicatat dua kali dan
disebut juga dengan proses menjurnal. Dalam menjurnal, encatat harus menjaga persamaan
dasar akuntansi, di mana kedua sisi persamaan tersebut harus selalu seimbang.
Unsur yang menyusun persamaan dasar akuntansi adalah elemen-elemen
laporan keuangan. Elemen-elemen tersebut terdiri atas aktiva, utang, ekuitas
dana atau rekening koran pemda, pendapatan, dan belanja. Aktiva/aset adalah
sarana (kekayaan) yang dimiliki entitas. Utang adalah sumber sarana entitas
yang berasal dari bukan milik entitas. Ekuitas dana atau R/K Pemda adalah
sumber sarana entitas yang berasal dari pemilik entitas. Pendapatan adalah
bertambahnya aktiva atau penurunan utang karena aktivitas entitas. Belanja
adalah berkurangnya aktiva karena aktivitas entitas. Persamaan dasar akuntansi
menyatakan bahwa aktiva ditambah belanja sama dengan utang ditambah ekuitas dana
atau R/K Pemda dan pendapatan.
Karena masing-masing elemen laporan keuangan (rekening) tersebut
dapat bertambah dan berkurang, maka masing-masing rekening memiliki dua sisi,
yakni sisi debit dan kredit. Apabila aktiva dan belanja bertambah, maka kedua
rekening tersebut masuk ke dalam kolom debit, sedangkan apabila utang, ekuitas
dana dan pendapatan bertambah, maka
ketiga kelompok rekening tersebut masuk dalam kolom kredit.
Dalam akuntansi, dikenal suatu istilah proses pengakuan, yaitu
penentuan saat dicatatnya suatu transaksi. Terdapat dua dasar pengakuan yang
pokok, yaitu dasar kas dan dasar akrual. Antara dua dasar tersebut terdapat
dasar pengakuan yang merupakan transisi, yaitu dasar kas modofikasian dan dasar
akrual modofikasian. Basis akrual menuntut dilakukannya pencatatan saat
transaksi dilakukan. Basis inilah yang digariskan oleh Pasal 70 UU Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Namun demikian, basis yang paling
tepat diterapkan dalam akuntansi keuangan daerah saat ini adalah basis kas modifikasian,
di mana menurut basis ini, selama tahun anggaran berjalan, pencatatan dilakukan
dengan dasar kas, sedang pada akhir tahun anggaran dilakukan penyesuaian sesuai
dengan dasar akrual. Basis ini paling teat digunakan pada kondisi negara saat
ini mengingat pemda telah terbiasa menggunakan basis kas dalam tata bukunya
sehingga perlu proses pembelajaran dan pentahapan dalam usaha penerapan basis
akrual melalui penggunaan basis kas modifikasian.
Akuntansi adalah suatu sistem, yang tujuannya adalah menghasilkan
informasi dalam bentuk laporan keuangan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan daerah terdiri atas
laporan perhitungan APBD, nota perhitungan APBD, laporan aliran kas, dan
neraca. Akuntansi, di samping merupakan sistem, juga merupakan siklus. Artinya,
akuntansi terdiri atas tahap-tahap tertentu dan setelah selesainya tahap-tahap
tersebut, kegiatan berulang kembali seduai dengan urutan tersebut. Tahap-tahap
yang terdapat dalam siklus akuntansi adalah analisis transaksi, jurnal,
posting, neraca saldo, penyesuaian, neraca saldo setelah penyesuaian, laporan
keuangan, penutupan, dan neraca saldo setelah penutupan.
Siklus akuntansi keuangan daerah mengikuti tahap-tahap yang ada
dalam siklus akuntansi tersebut. Perbedaan yang ada adalah pada pembuatan
jurnal penutup sebelum penyusunan laporan perubahan ekuitas dana (R/K Pemda),
laporan aliran kas, dan neraca dengan tujuan mempermudah penyusunan ketiga
laporan tersebut.
Sistem Akuntansi Keuangan Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 13
Tahun 2006 merupakan suatu sistem yang secara komprehensif mengatur
prosedur-prosedur akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas, prosedur akuntansi
selain kas, dan prosedur akuntansi aset. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam
setiap prosedur tersebut adalah fungsi yang terkait, dokumen yang digunakan,
laporan yang dihasilkan, dan uraian teknis prosedur.
DAFTAR PUSTAKA
Halim, Abdul. 2007. Akuntansi
Sektor Publik: Akuntansi Keuangan Daerah. Jakarta: Salemba Empat.
luar biasa detail pembahasannya, kalau baca semua bisa sejam kali tu mas.
ReplyDeletekunjungi balik ya
Trik Jitu Manfaatkan Usaha Kuliner Untuk Mulai Bisnis
This comment has been removed by the author.
ReplyDelete
ReplyDeletePengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura
Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
dan jg nama besar Beliau
tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
Saya bilang saya terlantar disingapur
tidak ada ongkos pulang.
dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
setelah saya kirim biaya ritualnya.
beliau menyuruh saya untuk menunggu
sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat
~~~Hub;~~~
Call: 0823 5329 5783
WhatsApp: +6282353295783
Yang Punya Room Trimakasih
----------