AUDIT
ORGANISASI SYARI’AH
Beberapa landasan dalam audit organisasi syari’ah yang
tercantum dalam Al-Qur’an, diantaranya:
• Surat Asy Syuura (26 : 181 – 184)
• Surat Al Muthaffifiin (83: 1 – 6)
• Surat Al A’raaf (7 : 85)
• Surat Al An’aam (6 : 152)
• Surat Al- Hujurrat (49: 6)
• Surat Al-israa’ (17 : 35-36)
• Surat Al Baqarah (2: 182)
• Surat Huud (11: 84 – 85)
• Surat An-Nur (24: 11-12)
• Surat Al Qiyaamah (75: 36)
• Surat An Nisaa (4 : 58, 135)
• Surat Al Mu’minun (23: 8)
• Surat Al Ma’aanj (70:32)
• Surat Al Furqaan (25: 72)
• Surat Yunus (10: 36)
• Surat An-Najm (53: 28)
Sementara standar yang digunakan dalam audit organisasi
syari’ah antara lain:
• AASIFI (Accounting and Auditing Standard of Islamic
Financial iNstitution)
• PSAK NO. 101 sd
110 (Pernyataan Standart Akuntansi Keuangan)
• GAAS (General Accepted Auditing Standard)
• FATWA DSN (DEWAN SYARIAH NASIONAL)
POSTULAT AUDITING MENURUT MAUTZ
DAN SHARAF [1961:42]
- Laporan dan Data
Keuangan harus bisa diperiksa.
- Tidak ada konflik
kepentingan antara auditor dan manajemen perusahaan yang sedang diperiksa
- Laporan dan
informasi keuangan yang diserahkan untuk diperiksa bebas dari kolusi dan
ketidak teraturan lainnya.
- Sistem Internal
Control yang memuaskan dapan mengeliminasi kemungkinan ketidak teraturan
dalam Laporan Keuangan
- Konsistensi
penyajian laporan keuangan sesuai standard yang diterima umum sehingga
laporan keuangan disajikan secara wajar.
- Dalam hal bukti
tidak jelas atau bertentangan, maka apa yang selama ini dianggap benar
dalam laporan keuangan yang diperiksa akan dianggap benar sekarang dan
dimasa yang akan datang.
- Pemeriksaan yang
dilakukan untuk menyampaikan pendapat yang independen, auditor harus
bertindak selaku auditor.
- Status profesional
dari seorang independen auditor menekankan pada tanggungjawab profesional.
KONSEP AUDITING
- Bukti (Evidence)
- Pelaksanaan Audit
Yang hati-hati (Due Professional Care)
- Penyajian yang
Wajar
- Independent
- Perilaku yang etis
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN LAPORAN
KEUANGAN LKS
Standar Akuntansi Perbankan
Syari’ah
• PSAK No.59 –Akuntansi Perbankan Syariah (Revisi 2003)
Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
• PSAK No.101 - Penyajian Laporan Keuangan Syariah
• PSAK No.102 - Akuntansi Murabahah
• PSAK No.103 - Akuntansi Salam
• PSAK No.104 – Akuntansi Istishna’
• PSAK No.105 – Akuntansi Mudharabah
• PSAK No.106 – Akuntansi Musyarakah
Komponen Laporan Keuangan LKS
• Neraca
• Laporan Laba Rugi
• Laporan Arus Kas
• Laporan Perubahan Ekuitas
• Laporan Perubahan Dana Investasi
• Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat, infaq, dan
Shadaqah
• Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardhul Hasan
• Catatan Laporan Keuangan
Persamaan Dasar Akuntansi
Neraca LK Konvensional :
Aktiva = Kewajiban + Modal
Neraca LKS :
Aktiva = Kewajiban + Investasi Tidak Terikat + Modal
Pos-pos pada Laporan Laba Rugi LKS
• Pendapatan Operasi utama
* Pendapatan dari jual beli
(Mrabahah, Salam,Istishna)
* Pendapatan dari Sewa
* Pendapatan dari Bagi Hasil
(Mudharabah, Musyarabah)
* Pendapatan Operasi Utama lainnya
• Hak bagi hasil pemilik dana investasi tdk terikat
• Pendapatan Operasi lainnya
• Beban Operasi Lainnya
• Pendapatan non Operasi
• Beban non Operasi
• Zakat
• Pajak
Laporan Perubahan Dana Investasi
Terikat
Memisahkan
dana investasi terikat berdasarkan sumber dana dan memisahkan investasi berdasarkan
jenisnya.
PENUGASAN AUDIT
Prosedur Audit Syari’ah
- Memahami Gambaran
Umum Perusahaan
- Laporan Keuangan
Perusahaan
- Penjualan dan
Piutang Perusahaan
- Persediaan dan
Pembelian
- Utang Usaha dan
Utang lainnya
- Aktiva Tetap
- Ekuitas
- Kas
- Bank
- Penyelesaian
Pekerjaan Pemeriksaan
Gambaran Umum Perusahaan
• Dewan Pendiri
• Dewan komisaris
• Struktur Organisasi dan Personalnya
• Penyertaan Modal dan Akad2nya
• Lama operasional Perusahaan
• Auditor Sebelumnya
• Sistem dan Prosedur
• Sistem Pengawasan Intern Perusahaan
• Ringkasan Notulen Rapat Dewan komisaris
Draf Memo Perencanaan Pemeriksaan
- Tujuan Pemeriksaan
dan Opini akuntan tahun sebelumnya
- Rencana staf yang
akan disertakan dalam proses audit
- Time Schedule
(Mulai dari awal sampai akhir pemeriksaan)
- Sejarah Singkat
Perusahaan
- Para Pemegang
Saham dan Jenis Akadnya
- Data Keuangan
Perusahaan (Perbandingan tahun dan prosentase perubahannya)
- Materialitas dan
penyesuaian-penyesuaian
- Pihak-pihak yang
berhubungan dengan perusahaan
- Permasalahan Audit
(temuan-temuan tahun lalu)
- Pekerjaan-pekerjaan
yang dapat ditangani petugas klien.
- Penetapan Biaya
Audit
- Penandatanganan
Kontrak
Tujuan Pemeriksaan Penjualan
Kredit dan Piutan
- Memperoleh
keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan piutang
usaha
- Membuktikan keberadaan piutang usaha dan keterjadian transaksi
yang berkaitan dengan piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
- Membuktikan kelengkapan transaksi yang dicatat dalam catatan
akuntansi dan kelengkapan saldo piutang usaha yang disajikan dalan neraca
- Membuktikan hak
kepemilikan klien atas piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
- Membuktikan
kewajaran penilaian piutang usaha yang dicantumkan dalam neraca
- Membuktikan
kewajaran penyajian dan pengungkapan piutang di neraca
UANG DAN SISTEM PEMBAYARAN
Uang tidak boleh diperjualbelikan tapi boleh
dipertukarkan. Hal ini karena uang adalah ilusi.
Nabi
melarang jual beli emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
garam dengan garam, kecuali dengan jumlah yang sama. Barangsiapa yang menambah
atau bertambah, maka tergolong riba.
Jadi apa
bedanya antara rupiah dengan dollar?!
Keduanya
sama-sama terbuat dari kertas, tapi kenapa nilainya bisa berbeda...
Karena
nilai tersebut hanyalah ilusi dari sebuah kertas, maka dilarang
memperjualbelikan uang.
mbk ditambah artikel terbaru mengenai jurnal akuntansinya( khusus jurnal akuntansi mengenai anggaran) dong wat referensi bahan skripsi,,,,hehehe
ReplyDelete