A.
KONSEP UANG, BUNGA, RIBA DAN QIRAD
1. Konsep Uang
a. Uang dalam konsep ekonomi konvensional
Uang berkembang seiring dengan perkembangan peradaban manusia.
Mulanya uang berbentuk barang komoditas atau barang barter, kemudian berevolusi
ke dalam bentuk mata uang, baik dalam bentuk logam maupun kertas. Meskipun
demikian keduanya disahkan dan diakui sebagai alat pembayaran. Dengan adanya
uang sebagai alat tukar, maka kegiatan ekonomi (jual beli, tukar menukar)
menjadi lebih mudah dilaksanakan. Dengan kata lain, uang muncul sebagai
terobosan untuk menghilangkan kesukaran-kesukaran yang diakibatkan proses
transaksi dengan sistem barter. Untuk itulah orang menciptakan uang. Menurut
teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dari sisi
hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah sesuatu yang dirumuskan
oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu dapat diterima sebagai
uang, jika
ada aturan atau hukum yang
menunjukkan bahwa sesuatu itu dapat digunakan sebagai alat tukar. Sementara
secara fungsi, yang dikatakan uang adalah segala sesuatu yang menjalankan
fungsi sebagai uang, yaitu dapat dijadikan sebagai alat tukar menukar (medium
of exchange) dan penyimpan nilai (store of value). Ini adalah
pendapat Fisher dan Cambridge. Sementara Keynes mengatakan, bahwa uang
berfungsi sebagai alat untuk (1) transaksi, (2) spekulasi dan (3) jaga-jaga (precautionary).
Hadirnya uang dalam sistem perekonomian akan mempengaruhi
perekonomian suatu negara, yang biasanya berkaitan dengan kebijakan-kebijakan
moneter. Pada umumnya analisis ekonomi suatu negara ditentukan oleh analisis
atas ukuran uang yang beredar. Samuelson mengatakan bahwa banyak ekonom percaya
bahwa perubahan jumlah uang beredar dalam jangka panjang terutama akan
menghasilkan tingkat harga, sedangkan dampaknya terhadap output real,
adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
b. Uang dalam konsep ekonomi Islam
Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional
kapitalisme Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai,
tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang berfungsi? Uang menjadi
berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk
membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa dijual atau dibeli secara
kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya
mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga
melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran
yang tidak sama jumlahnya. Efeknya adalah mencegah bunga uang yang masuk ke
sistem ekonomi melalui cara yang tidak diketahui.
Di dalam ekonomi Islam uang bukanlah modal. Sementara ini kita
kadang salah kaprah menempatkan uang. Uang kita sama artikan dengan modal
(capital). Uang adalah barang khalayak (masyarakat luas / public goods).
Uang, bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang
yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang
per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock
concept.
Secara definisi uang adalah benda yang dijadikan sebagai ukuran
dan penyimpanan nilai semua barang. Dengan adanya uang maka dapat dilakukan
proses jual beli hasil produksi. Dengan uang hasil penjualannya itu, ia dapat membeli
barang-barang keperluannya. Jika dengan sengaja orang menumpuk uangnya atau
tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar. Hal ini sama artinya
dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli produk-produk di pasaran.
Jadi proses jual beli tidak dapat dipisahkan dengan uang.
c. Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat dikelompokkan menjadi tiga,
yaitu:
v Uang sebagai alat tukar
Fungsi uang sebagai alat tukar sebenarnya memisahkan fungsi yang
berkaitan dengan keputusan membeli dengan keputusan menjual. Uang sebagai alat
tukar-menukar dapat menghilangkan kesamaan keinginan antara pembeli dan penjual
sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan keinginan harus ada lebih dahulu untuk
terjadinya tukar-menukar barang dengan barang (barter). Dengan adanya uang,
maka tidak akan terjadi kesamaan keinginan untuk melakukan pertukaran. Dengan
demikian, proses pertukaran berubah: barang ditukar dengan uang, atau dengan
uang dapat membeli barang lain.
v Uang sebagai satuan pengukur nilai
Dengan adanya uang, nilai suatu barang dapat diukur dan
diperbandingkan. Seorang dapat mengukur nilai suatu mobil atau rumah dengan
satuan uang, seperti rupiah, dolar, dan sebagainya.
v Uang sebagai alat penimbun / penyimpan kekayaan
Harta kekayaan seseorang dapat berupa barang atau uang. Dengan
demikian, orang dapat menyimpan kekayaannya dalam bentuk uang kas atau
surat-surat berharga.
Sedangkan fungsi uang dalam pandangan Islam, dibagi menjadi dua,
yaitu:
1) Money as flow concept
Uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan
seperti air. Jika di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan
sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir secara wajar) maka air tersebut
menjadi busuk dan berbau. Demikian halnya dengan uang. Uang yang berputar untuk
produksi akan dapat menimbulkan kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat.
Sementara, jika uang ditahan maka dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian,
sehingga dapat menyebabkan krisis atau penyakit-penyakit ekonomi lainnya. Dalam
ajaran Islam, uang harus diputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan
yang lebih besar. Untuk itu uang perlu digunakan untuk investasi di sektor
riil. Jika uang disimpan tidak diinvestasikan kepada sektor riil, maka tidak
akan mendatangkan apa-apa. Penyimpanan uang yang telah mencapai haulnya,
menurut ajaran Islam, akan dikenai zakat.
2) Money as public goods
Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli
perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada
hambatan dari orang lain. Oleh sebab itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang
sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk uang akan menganggu orang lain
menggunakannya. Dari gambaran uang sebagai air yang mengalir dan uang sebagai
barang publik, akhirnya dapat disimpulkan, bahwa ada perbedaan antara modal
dengan uang. Kaitan antara uang dengan modal ini dapat dikiaskan antara
kendaraan dengan jalan. Kendaraan adalah barang/milik pribadi. Jalan adalah
barang/milik umum. Jadi, modal adalah milik pribadi dan uang adalah milik umum.
Dengan demikian, kenyamanan berkendaraan akan didapatkan jika kendaraan tersebut berjalan di atas
jalan raya. Dengan kata lain, hanya dengan modal yang diinvestasikan ke sektor
riil-lah yang akan mendatangkan pendapatan (berupa uang).
2. Konsep Bunga dan Riba
a. Pengertian bunga
Bunga merupakan terjemahan dari kata interest. Secara istilah
sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa "interest
is a charge for a financial loan, usually a precentage of the amount loaned".
Bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang, yang biasanya dinyatakan dengan
persentase dari uang yang dipinjamkan. Pendapatan lain menyatakan interest
yaitu sejumlah uang yang dibayar atau
dikalkulasi untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan
satu tingkat atau persentase modal yang bersangkutan paut dengan itu yang
dinamakan suku bunga modal."
Sedangkan kata riba berarti; bertumbuh, tumbuh dan subur. Adapun
pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang
diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara', apakah tambahan itu
berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang diisyaratkan dalam
Al-Qur'an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai "usury"
yang artinya "the act of lending money at an exorbitant or illegal rate
of interest" sementara para ulama fiqh mendefinisikan riba dengan
kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan/gantinya. Maksud
dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat
transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik utang pada
saat utang jatuh tempo. Aktivitas semacam ini, berlaku luas di kalangan
masyarakat Yahudi sebelum datangnya Islam, sehingga masyarakat Arabpun sebelum
dan pada masa awal Islam melakukan muamalah dengan cara tersebut.
Oleh karena itu, apabila kita menarik pelajaran masyarakat
barat, terlihat jelas bahwa "interest" dan "usury"
yang kita kenal saat ini pada hakekatnya adalah sama. Keduanya berarti tambahan
uang, umumnya dalam persentase. Istilah "usury" muncul karena
belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga penguasa harus menetapkan
suatu tingkat bunga yang dianggap wajar. Namun setelah mapannya lembaga dan
pasar keuangan, kedua istilah itu menjadi hilang karena hanya ada satu tingkat
bunga di pasar sesuai dengan hukum permintaan dan penawaran.
b. Macam-macam riba
Ulama fiqh membagi riba menjadi dua macam, yaitu riba fadl dan
riba an-nasi'ah. Riba fadl adalah riba yang berlaku dalam jual beli yang
didefinisikan oleh para ulama fiqh dengan "kelebihan pada salah satu harta
sejenis yang diperjualbelikan dengan ukuran syarak." Yang dimaksud ukuran
syarak adalah timbangan atau ukuran tertentu. Misalnya, satu kilogram beras
dijual dengan satu sepertempat kilogram. Kelebihan 1/4 kilogram tersebut
disebut riba fadl. Jual beli semacam ini hanya berlaku dalam barter.
Riba an-nasi'ah adalah kelebihan atas piutang yang diberikan
orang yang berutang kepada pemilik modal ketika waktu yang disepakati jatuh
tempo. Apabila waktu jatuh tempo sudah tiba, ternyata orang yang berutang tidak
sanggup membayar utang dan kelebihannya, maka waktunya bisa diperpanjang dan
jumlah utang bertambah pula.
c. Larangan riba
Kajian tentang larangan riba di dalam pandangan Islam, telah
jelas dinyatakan dalam Al-Qur'an ( 2 : 278 ). Larangan tersebut dilatar
belakangi suatu peristiwa atau asbabun nuzulnya ayat yang dinyatakan:
"dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat 278 – 279 ( QS : 2)
berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada Gubernur Mekah, yaitu 'Attab
bin As-syad tentang utang-utangnya yang beriba sebelum ada hukum penghapusan riba,
kepada Banu 'Amr bin 'Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughrirah berkata kepada
"Attab bin As-yad: "kami adalah manusia yang paling menderita akibat
dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak
mau menerima riba karena mentaati hukum penghapusan riba". Maka berkata
Banu 'Amr: "kami minta penyelesaian atas tagihan riba kami". Maka
Gubernur 'Attab menulis surat kepada Rasulullah Saw. Yang dijawab oleh Nabi Saw
sesuai dengan ayat 278 – 279 : "Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah
kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu
orang-orang yang beriman; "maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan
jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu
tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dari peristiwa ini, jelas bahwa setelah datangnya hukum yang
tidak memperbolehkan praktik riba, baik dalam bentuk besar, maupun kecil, maka
praktik tersebut segera harus berhenti dan dinyatakan telah berakhir. Sementara
ada pendapat yang menyatakan bahwa ayat ini turun dengan kaitan kasus Abbas bin
Abdul Muthalib dan Khalid bin Walid, dua orang yang berkongsi usaha pada zaman
Jahiliyah.
3. Qirad
Qirad merupakan suatu perjanjian pinjaman usaha, dimana pemilik
modal memberikan kepercayaan atas barang / investasi yang ia miliki kepada
seseorang yang ditunjuk sebagai agen dalam menjalankan usahanya. Pinjaman usaha
( qirad ) bukanlah pinjaman uang dalam suatu jangka waktu terbatas tanpa adanya
kejelasan investasi / usaha, melainkan suatu pinjaman yang digunakan untuk
mendirikan suatu bentuk usaha tertentu.
Perjanjian pinjaman usaha dalam qirad menyatakan
secara jelas identitas orang yang menjadi agen atau pemilik baru dan siapa yang
bertanggung jawab penuh atas suatu investasi/usaha. Maka dari itu pinjaman
tidak dapat dilakukan melalui perantara mayoritas atau sekelompok orang yang
menjadi pemilik tunggal, dimana keberadaan pemilik modal minoritas menjadi
terabaikan, sehingga dari waktu ke waktu, pemilik modal minoritas harus
melaksanakan keputusan pemilik modal mayoritas walaupun pemilik modal minoritas
tidak setuju dengan keputusan tersebut.
Maka dapat diambil kesimpulan, bahwa jika seseorang
ingin berinvestasi/berusaha/berdagang, maka:
1.
Ia harus mengetahui segala sesuatu mengenai usaha yang
berhubungan dengan investasinya (sesuai dengan kondisi awal yang diketahui
secara masuk akal oleh tiap pihak, dan kondisi yang diinginkan secara lengkap).
2.
Jika seseorang atau sekelompok orang dapat mengambil suatu
keputusan untuk dilaksanakan oleh suatu bentuk usaha maka ia adalah pemilik
(atau mitra-pemilik), dimana jelas, dan hanya para pemiliklah yang dapat
memutuskan sesuatu bagi usaha yang ia miliki.
3.
Dalam setiap kemitraan, para pemilik memiliki hak dan status
yang sama (pemenuhan atas perjanjian yang telah disetujui bersama) walaupun
tugas yang dilakukan oleh masing-masing pemilik berbeda dalam usaha ini
(pembagian hasil keuntungan akan dilaksanakan secara proporsional).
4. Jika dalam suatu
perjanjian mengakibatkan hilangnya hak pemilik modal untuk ikut mengatur usaha
tersebut, maka dalam perjanjian tersebut telah terjadi pengambil alihan secara
paksa hak kepemilikan dari pemilik modal.
B. KEBIJAKAN MONETER
Untuk mencapai atau menjamin berfungsinya sistem moneter secara
baik, biasanya otoritas moneter harus melakukan pengawasan pada keseluruhan
sistem. Bukan hanya itu, otoritas moneter biasanya mempercayai bahwa uang
bukanlah suatu selubung yang sederhana. Sektor moneter merupakan jaringan yang
penting dan mempengaruhi sektor ekonomi riil. Jadi kebijakan moneter merupakan
instrumen penting dari kebijakan publik dalam sistem ekonomi modern. Hal ini
juga benar (berlaku) dalam sistem ekonomi Islam, akan tetapi perbedaan
mendasarnya adalah terletak pada tujuan dan larangan bunga dalam Islam.
1. Tujuan kebijakan moneter
Tujuan kebijakan moneter secara umum adalah untuk mencapai
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tingg. Sedangkan tujuan kebijakan moneter
dalam ekonomi Islam, dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.
Membantu mencapai tujuan strategis negara.
b.
Mencapai keseluruhan tujuan ekonomi, yaitu:
1)
Mengembangkan sektor ekonomi yang diprioritaskan
2)
Mengurangi inflasi
c.
Berusaha mencapai distribusi pendapatan dan kesejahteraan yang
wajar.
d.
Melanjutkan Islamisasi sistem perbankan dan meningkatkan image
bank Islam sebagai bank yang komprehensif dan memberikan layanan penuh.
e.
Menjamin bahwa kredit yang tidak sehat akan diselesaikan oleh
bank sesuai dengan aturan perbankan yang berlaku.
f.
Mendorong tegaknya dan pengembangan portofolio kredit.
2. Instrumen Kebijakan Moneter
Tidak satupun instrumen kebijakan moneter yang digunakan saat
ini, diberlakukan pada masa awal periode Islam. Karena minimnya sistem
perbankan dan karena penggunaan uang sebagai alat tukar, tidak ada alasan untuk
melakukan perubahan penawaran uang.
Alat/instrumen yang dipergunakan pada saat ini untuk mengatur
jumlah uang beredar adalah dengan jual beli surat berharga (operasi pasar
terbuka). Sudah jelas bahwa pasar terbuka ini tidak ada dalam sejarah perekonomian
Islam pada awal perkembangannya. Metode kedua yang juga saat ini digunakan
adalah menaikkan atau menurunkan tingkat bunga bank. Tingkat bunga ini tidak
diterapkan karena adanya larangan yang berkenaan dengan riba dalam Islam.
Kecuali itu, sistem yang ditetapkan pemerintah menyangkut
konsumsi, tabungan, investasi dan perdagangan telah menciptakan isntrumen
otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi sistem ini
menjamin keseimbangan uang dan barang. Pada sisi lain adalah untuk mencegah penggunaan
tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan yang lebih nyata di
masyarakat. Lagi pula, adanya imbalan pahala untu usaha dan bentuk
kegiatan ekonomi lainnya, serta
partisipasi dari para sahabat Rasulullah dalam perdagangan dan pertanian, telah
menambah nilai dari kegiatan ini di mata kaum muslimin. Al-Qur'an menggambarkan
perhatian kaum muslimin dalam penggunaan sumber daya yang telah disediakan oleh
Allah SWT, sehingga memperluas pandangan kaum muslim untuk ikut berpartisipasi
dalam kegiatan ekonomi. Hal ini lebih memotivasi mereka untuk berpartisipasi
mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan investasi dan menyalurkan kekayaan
yang dimiliki untuk hal-hal yang tidak mendapatkan hak yang terlalu istimewa
melalui infaq dan waqaf.
3. Implikasi Pembangunan Kebijakan Moneter
Implikasi pembangunan kebijakan moneter dapat dibagi menjadi dua
kategori besar. Menurut Sadeq dijelaskan:
Kategori pertama merupakan akibat pengaruh dari penghapusan
bunga sebagai instrumen kebijakan moneter dan sebagai harga modal. Kebijakan
ekonomi yang bersifat mandat dalam moneter dan keuangan pada pemerintah Islam
adalah melarang atau menghapus bunga dari sistem keuangan dengan ispirasi
perbankan yang berdasarkan bunga, dan melakukan transformasi kepada keseluruhan
sistem perbankan secara menyeluruh bebas dari bunga.
Keterbatasan bunga dalam suatu investasi adalah tidak mampu
menghasilkan full potential. Sebagai contoh, jika tingkat bunga adalah x%,
investasi dari dana yang dipinjam hanya dapat menghasilkan sebesar x% marginal
efficiency of capital (MEC). Selanjutnya, investasi itu secara tidak langsung
menunjukkan MEC lebih rendah daripada x%, jikalau tingkat bunga itu masih
sebesar x%, dan investasi selanjutnya akan menambah biaya bunga lebih daripada
laba. Sebaliknya, investasi yang dilakukan pada bank yang berbasis pada
penyertaan dapat menghasilkan MEC nol, sebab laba akan dibagikan berdasarkan
rasio bagi hasil antara bank dengan nasabah (entrepreneur). Entrepreneur dan
bank akan memperoleh laba positif sampai dengan MEC nol, sebab tidak ada biaya
bunga. Hal ini akan memiliki pengaruh positif pada penyerapan tenaga kerja,
ouput, pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi.
Pandangan yang kedua adalah pada stabilitas nilai uang, sebagai
target akhir. Para ahli ekonomi Muslim cenderung secara ketat merekomendasikan
dalam perbaikan stabilitas nilai uang dengan menggunakan semua instrumen
kebijakan moneter yang seefektif mungkin. Secara rasional, jatuhnya nilai uang
akan menyebabkan ketidakadilan dan inflasi. Oleh karena itu, solusi Islam dalam
hal ini adalah memberikan pembiayaan qardul hasan, sehingga akan membuat stabil
nilai uang.
Pembiayaan dengan sistem qardul hasan merupakan penyaluran uang
di jalan Allah. Allahlah yang akan memberikan balasan. Penerapan sistem ini
berbeda dengan penerapan pembiayaan di bank konvensional yang lebih
mengutamakan memperoleh keuntungan.
terima kasih,,, sangat membantu sekali =D
ReplyDeleteNice one gan #brofist
ReplyDeleteNot only is the entire body not receiving the nutrients and vitamins that this requirements, you might be hurting your esophagus and pearly whites also.
ReplyDeleteAnd truthfully, there is no perfect weight loss aid that is best for everybody.
A number of studies were executed about this plant, and findings showed that
its extract has effects that are advantageous for weight reduction.
Feel free to visit my blog post ... garcinia cambogia