Friday, 13 April 2012

Tujuan Laporan Keuangan Akuntansi Syariah


Sesuai dengan tujuan syari’ah yang berusaha untuk menciptakan maslahah terhadap seluruh aktivitas manusia tidak terkecuali dalam aktivitas ekonomi yang didalamnya juga melingkupi aktivitas akuntansi, maka akuntansi yang direfleksikan dalam laporan keuangan memiliki tujuan yang tidak bertentangan dengan tujuan syari’ah. Untuk merealisasikan tujuan tersebut Harahap (1999:120) menyebutkan bahwa pemberian informasi akuntansi melalui laporan keuangan harus dapat menjamin kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan diantara pihak-pihak yang mempunyai hubungan ekonomi hal ini sejalan dengan pernyataan Harahap (2001:120) inti prinsip ekonomi syari’ah menurut Al-Qur’an adalah: keadilan, kerjasama, keseimbangan larangan melakukan transaksi apapun yang bertentangan dengan syari’ah, eksploitasi dan segala bentuk kedhaliman (penganiayaan). Secara tegas Triyuwono (2000:25) menyampaikan bahwa tujuan akhir akuntansi syari’ah [laporan keuangan] adalah untuk mengikat para individu pada suatu jaringan etika dalam rangka menciptakan realitas sosial (menjalankan bisnis) yang mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Tuhan, yang merupakan rangkaian dari tujuan syari’ah yaitu mencapai maslahah (Hidayat, 2002b:431).
                Tujuan akuntansi syari’ah sangat luas, namun demikian penekanannya adalah pada upaya untuk merealisasikan tegaknya syari’ah dalam kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh manusia (Adnan, 1997, Triyowono, 2000 dalam Harahap, 2001:120). Selanjutnya Adnan (1996) untuk menspesifikkan tujuan akuntansi syari’ah membagi menjadi dua tingkatan yaitu 1) tingkatan ideal, dan 2) tingkatan pragmatis. Pada tataran ideal tujuan akuntansi syari’ah adalah sesuai dengan peran manusia dimuka bumi dan hakekat pemilik segalanya (QS, 2:30, 3:109, 5:17, 6:165), maka sudah semestinya yang menjadi tujuan ideal dari laporan keuangan adalah pertang-gungjawaban muamalah kepada Tuhan Sang Pemilik Hakiki, Allah swt. Namun karena sifat Allah Yang Maha Tahu segalanya, tujuan ini bisa dipahami dan ditransformasikan dalam bentuk pengamalan apa yang menjadi perintah syari’ah. Dengan kata lain, akuntansi [laporan keuangan] terutama harus berfungsi sebagai media penghitungan zakat, karena zakat merupakan bentuk manifestasi kepatuhan seseorang hamba atas perintah Tuhan. Tujuan pragmatis dari Akuntansi Syari’ah [laporan keuangan] diarahkan pada upaya menyediakan informasi kepada stakeholder dalam mengambil keputusan (Adnan, 1999:4 dalam As’udi dan Triyuwono, 2001:87).
                Khan (1992) mengidentifikasi tujuan laporan keuangan akuntansi syari’ah, sebagai berikut:
1.     Penentuan laba-rugi yang tepat. Kehati-hatian harus dilaksanakan dalam menyiapkan laporan keuangan agar dapat mencapai hasil yang sesuai dengan syari’ah, dan konsisten dalam pemilihan metode yang digunakan sehingga dapat menjamin kepentingan semua pihak (pengguna laporan keuangan). Penentuan laba rugi yang tepat juga sangat urgen dalam rangka menghitung kewajiban zakat, bagi hasil, dan pembagian laba kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2.     Meningkatkan dan menilai efisiensi kepemimpinan. Sistem akuntansi harus mampu memberikan standar untuk menjamin bahwa manajemen mengikuti kebijakan-kebijakan yang sehat.
3.     Ketaatan pada hukum syari’ah. Setiap aktivitas yang dijalankan oleh entitas usaha harus dapat dinilai hukum halal-haramnya.
4.     Keterikatan pada keadilan. Dalam rangka mewujudkan tujuan utama dari syari’ah adalah menciptakan maslahah, dan keadilan adalah bagian yang terpenting dalam mencapai maslahah, maka penegakan keadilan adalah mutlak adanya.
5.     Melaporkan dengan benar. Entitas usaha selain bertanggung jawab terhadap pemilik juga harus bertanggung jawab kepada masyarakat secara keseluruhan. Dengan demikian berarti pula bahwa entitas usaha memiliki tanggung jawab sosial yang melekat. Informasi harus berada dalam posisi yang terbaik untuk melaporkan hal ini.
6.     Adaptable terhadap perubahan. Peranan akuntansi yang sangat luas menuntut akuntansi agar peka terhadap tuntutan kebutuhan, agar akuntansi senantiasa dapat difungsikan oleh masyarakat sesuai tuntutan kebutuhannya.
                Dalam merealisasikan tujuan Harahap (2001:120) membagi fungsi Akuntansi Syari’ah sebagai berikut: 1) untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, 2) untuk memberikan informasi, 3) untuk melakukan pencatatan, dan 4) untuk memberikan pertanggungjawaban.
                Dalam pendekatan sumber-sumber fikih Islam dan riset ilmiah Akuntansi Syari’ah, Syahatah (2001:44) membagi tujuan Akuntansi Syari’ah [laporan keuangan] dalam 1) hifzul amwal (memelihara uang), para ahli tafsir menafsirkan  kata faktubuhu (QS,2:282) yang berarti “tuliskanlah” perintah tersebut adalah untuk menuliskan satuan uang (nilai dari harta), 2) bukti tertulis [pencatatan] ketika terjadi perselisihan, Ibnu Abidin dalam kitabnya al-amwal yang dikutip (Syahatah, 2001:46) si penjual, kasir, dan agen adalah dalil (hujjah yang dapat dijadikan bukti) menurut kebiasaan yang berlaku, diperkuat dengan firman Allah (2:282) “... [pencatatan itu] lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak [menimbulkan] keraguanmu ...”, 3) dapat membantu dalam pengambilan keputusan, salah satu fungsi pencatatan adalah menghilangkan keragu-raguan yang berarti pula bahwa dengan dasar catatan yang dapat dipercaya akan dapat menghasilkan keputusan yang lebih baik, dan 4) menentukan besarnya peng-hasilan yang wajib dizakati,  pada periode awal akuntansi tujuan laporan keuangan lebih ditekankan pada pemenuhan kewajiban zakat.

                Dari beberapa pendapat mengenai tujuan akuntansi syari’ah [laporan keuangan] yang memiliki dua titik tekan, tekanan ideal adalah pemenuhan kewajiban yang langsung berhubungan kepada Allah seperti pemenuhan kewajiban zakat, dan tekanan praktis adalah memperoleh informasi dari aktivitas usaha yang diperlukan oleh pemilik (stakeholder) dan tujuan penting lainnya adalah mewujudkan hubungan sosial yang harmonis tanpa sengketa dan perselisihan.
                Karakteristik penting yang harus dimiliki oleh organisasi [syari’ah] dalam melaksanakan akuntansinya menurut Widodo dan Kustiawan (2001:28) adalah sebagai berikut:
1.     Ketaatan pada prinsip-prinsip dan ketentuan syari’ah Islam.
2.     Keterikatan pada keadilan.
3.     Menghasilkan pelaporan yang berkualitas (dapat dipahami, relevan, andal, keterbandingan, dapat diuji kebenarannya.
                Menurut Hidayat (2002b:431) dalam bentuk konkritnya akuntansi syari’ah harus dapat menyajikan laporan keuangan yang berlandaskan pada keadilan, kejujuran, dan kebenaran sebagai bentuk pelaksanaan tanggungjawab kepada sesama manusia dan pelaksanaan perintah (kewajiban) dari Tuhan, sehingga dapat dijadikan dasar dalam memperhitungkan kewajiban zakat secara benar dalam tinjauan syari’ah, juga tidak menimbulkan kerugian pihak-pihak yang terkait dengan informasi laporan keuangan [akuntansi syari’ah]. Untuk mewujudkan hal ini keterikatan kepada syari’ah adalah hal yang utama walaupun disisi lain akuntansi syari’ah juga harus memenuhi Standar Akuntansi Syari’ah yang berlaku akan tetapi penekanan kebenaran bukan hanya sekedar memenuhi (tidak menyimpang) dari standar tetapi benar secara hakikat syari’ah (substantif).

1 comment:

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers