a.
Uang dalam
konsep ekonomi konvensional
Uang berkembang seiring dengan
perkembangan peradaban manusia. Mulanya uang berbentuk barang komoditas atau
barang barter, kemudian berevolusi ke dalam bentuk mata uang, baik dalam bentuk
logam maupun kertas. Meskipun demikian keduanya disahkan dan diakui sebagai
alat pembayaran. Dengan adanya uang sebagai alat tukar, maka kegiatan ekonomi
(jual beli, tukar menukar) menjadi lebih mudah dilaksanakan. Dengan kata lain,
uang muncul sebagai terobosan untuk menghilangkan kesukaran-kesukaran yang
diakibatkan proses transaksi dengan sistem barter. Untuk itulah orang
menciptakan uang. Menurut teori ekonomi konvensional, uang dapat dilihat dari
dua sisi, yaitu dari sisi hukum dan dari sisi fungsi. Secara hukum, uang adalah
sesuatu yang dirumuskan oleh undang-undang sebagai uang. Jadi segala sesuatu
dapat diterima sebagai uang, jika ada aturan atau hukum yang menunjukkan bahwa sesuatu itu
dapat digunakan sebagai alat tukar. Sementara secara fungsi, yang dikatakan
uang adalah segala sesuatu yang menjalankan fungsi sebagai uang, yaitu dapat
dijadikan sebagai alat tukar menukar (medium of exchange) dan penyimpan
nilai (store of value). Ini adalah pendapat Fisher dan Cambridge . Sementara Keynes mengatakan, bahwa
uang berfungsi sebagai alat untuk (1) transaksi, (2) spekulasi dan (3)
jaga-jaga (precautionary).
Hadirnya uang dalam sistem
perekonomian akan mempengaruhi perekonomian suatu negara, yang biasanya
berkaitan dengan kebijakan-kebijakan moneter. Pada umumnya analisis ekonomi
suatu negara ditentukan oleh analisis atas ukuran uang yang beredar. Samuelson
mengatakan bahwa banyak ekonom percaya bahwa perubahan jumlah uang beredar
dalam jangka panjang terutama akan menghasilkan tingkat harga, sedangkan
dampaknya terhadap output real, adalah sedikit atau bahkan tidak ada.
b.
Uang dalam
konsep ekonomi Islam
Sebagai perbandingan dengan
teori ekonomi konvensional kapitalisme Islam membicarakan uang sebagai sarana
penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang
berfungsi? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang nyata atau
jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu, uang tidak bisa dijual atau
dibeli secara kredit. Orang perlu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa
tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah
tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk
pertukaran yang tidak sama jumlahnya. Efeknya adalah mencegah bunga uang yang masuk
ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak diketahui.
Di dalam ekonomi Islam uang
bukanlah modal. Sementara ini kita kadang salah kaprah menempatkan uang. Uang
kita sama artikan dengan modal (capital). Uang adalah barang khalayak
(masyarakat luas / public goods). Uang, bukan barang monopoli seseorang.
Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara
modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow
concept sementara modal adalah stock concept.
Secara definisi uang adalah
benda yang dijadikan sebagai ukuran dan penyimpanan nilai semua barang. Dengan
adanya uang maka dapat dilakukan proses jual beli hasil produksi. Dengan uang
hasil penjualannya itu, ia dapat membeli
barang-barang keperluannya. Jika dengan sengaja orang menumpuk uangnya atau
tidak dibelanjakan berarti uang tersebut tidak beredar. Hal ini sama artinya
dengan menghalangi proses atau kelancaran jual beli produk-produk di pasaran.
Jadi proses jual beli tidak dapat dipisahkan dengan uang.
c.
Fungsi Uang
Secara umum, fungsi uang dapat
dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
v Uang sebagai alat tukar
Fungsi uang sebagai alat tukar
sebenarnya memisahkan fungsi yang berkaitan dengan keputusan membeli dengan
keputusan menjual. Uang sebagai alat tukar-menukar dapat menghilangkan kesamaan
keinginan antara pembeli dan penjual sebelum terjadinya pertukaran. Kesamaan
keinginan harus ada lebih dahulu untuk terjadinya tukar-menukar barang dengan
barang (barter). Dengan adanya uang, maka tidak akan terjadi kesamaan keinginan
untuk melakukan pertukaran. Dengan demikian, proses pertukaran berubah: barang
ditukar dengan uang, atau dengan uang dapat membeli barang lain.
v Uang sebagai satuan pengukur nilai
Dengan adanya uang, nilai
suatu barang dapat diukur dan diperbandingkan. Seorang dapat mengukur nilai
suatu mobil atau rumah dengan satuan uang, seperti rupiah, dolar, dan
sebagainya.
v Uang sebagai alat penimbun / penyimpan
kekayaan
Harta kekayaan seseorang dapat
berupa barang atau uang. Dengan demikian, orang dapat menyimpan kekayaannya
dalam bentuk uang kas atau surat-surat berharga.
Sedangkan fungsi uang dalam
pandangan Islam, dibagi menjadi dua, yaitu:
1)
Money as flow
concept
Uang adalah sesuatu yang
mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika di sungai itu mengalir,
maka air tersebut akan bersih dan sehat. Jika air berhenti (tidak mengalir
secara wajar) maka air tersebut menjadi busuk dan berbau. Demikian halnya
dengan uang. Uang yang berputar untuk produksi akan dapat menimbulkan
kemakmuran dan kesehatan ekonomi masyarakat. Sementara, jika uang ditahan maka
dapat menyebabkan macetnya roda perekonomian, sehingga dapat menyebabkan krisis
atau penyakit-penyakit ekonomi lainnya. Dalam ajaran Islam, uang harus diputar
terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang
perlu digunakan untuk investasi di sektor riil. Jika uang disimpan tidak
diinvestasikan kepada sektor riil, maka tidak akan mendatangkan apa-apa.
Penyimpanan uang yang telah mencapai haulnya, menurut ajaran Islam, akan dikenai
zakat.
2)
Money as public
goods
Uang adalah barang untuk
masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka
masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh sebab
itu, dalam tradisi Islam menumpuk uang sangat dilarang, sebab kegiatan menumpuk
uang akan menganggu orang lain menggunakannya. Dari gambaran uang sebagai air
yang mengalir dan uang sebagai barang publik, akhirnya dapat disimpulkan, bahwa
ada perbedaan antara modal dengan uang. Kaitan antara uang dengan modal ini
dapat dikiaskan antara kendaraan dengan jalan. Kendaraan adalah barang/milik
pribadi. Jalan adalah barang/milik umum. Jadi, modal adalah milik pribadi dan
uang adalah milik umum. Dengan demikian, kenyamanan berkendaraan akan
didapatkan jika kendaraan tersebut
berjalan di atas jalan raya. Dengan kata lain, hanya dengan modal yang
diinvestasikan ke sektor riil-lah yang akan mendatangkan pendapatan (berupa
uang)
No comments:
Post a Comment
Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^