Friday 13 April 2012

Produk Perbankan Syariah



Bank syariah memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan ekonomi modern saat ini. Peranan dari perbankan syariah adalah menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan dana tersebut. Bank disini sebagai lembaga pelayanan masyarakat yang membutuhkan dana untuk usaha dan kegiatan lainnya.
Secara umum perbankan syariah memiliki tiga produk yaitu:
1.      Produk penghimpunan dana (Funding)
2.      Produk Penyaluran dana (financing)
Penghimpunan dana dari masyarakat kepada bank syariah menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.1.1.      Prinsip Al-Wadi’ah
Al-Wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki[1]. Landasan hukum adalah surat An-Nisa’ ayat 58:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”(An-Nisa’: 58).
Selain itu terdapat pula dalam hadits Rosulullah yaitu:
Artinya : “Abu Hurairoh Meriwayatkan bahwa Rosulullah saw. Bersabda, “ssampaikanlah (tunaikanlah) amanat kepada kepada yang berhak meneriamanyadan jangan membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi hadist ini hasan, sedangkan Imam Hakim mengategorikannya Shahih)
1.1.2.      Prinsip Al-Mudharabah 
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul dan berjalan. Pengertian memukul dan berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha[2].
Secara teknis, al-mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seratus persen modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelailaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelailaian si pengelola, si pengelola harus pertanggung jawab atas kerugian tersebut[3].
Firman Allah SWT dalam surat Al-Muzzammil ayat 20 sebagai berikut:
إِنَّ رَبَّكَ يَعْلَمُ أَنَّكَ تَقُومُ أَدْنَى مِنْ ثُلُثَيِ اللَّيْلِ وَنِصْفَهُ وَثُلُثَهُ وَطَائِفَةٌ مِنَ الَّذِينَ مَعَكَ وَاللَّهُ يُقَدِّرُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ عَلِمَ أَنْ لَنْ تُحْصُوهُ فَتَابَ عَلَيْكُمْ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ عَلِمَ أَنْ سَيَكُونُ مِنْكُمْ مَرْضَى وَآخَرُونَ يَضْرِبُونَ فِي الأرْضِ يَبْتَغُونَ مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَآخَرُونَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَاقْرَءُوا مَا تَيَسَّرَ مِنْهُ وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَقْرِضُوا اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا وَمَا تُقَدِّمُوا لأنْفُسِكُمْ مِنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِنْدَ اللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ أَجْرًا وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi yang berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Qur'an dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan) nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Muzzammil: 20)
Yang menjadi dasar dari surat al-Muzzammil: 20 adalah adanya kata yadhribun yang sama dengan akar kata mudharabah yang berarti “melakukan suatu perjalanan usaha”.

Dasar dari mudharabah juga terdapat dalam hadits rosulullah sebagai berikut:
“Diriwayatkan dari ibnu Abbas bahwa Sayyidina Abbas bin Abdul Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Disampaikanlah syarat-syarat tersebut kepada Rosulullah saw. Dan rosulullah membolehkannya.” (HR. Thabrani).
Jenis-jenis mudaharabah ada dua yaitu:
a.       Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah Muthlaqah adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis[4].
Dalam penerapannya mudharabah muhtlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan Mudharabah dan deposito  mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b.      Mudharabah Muqayyadah   
Mudharabah Muqayyadah ini terbagi menjadi dua:
i.     Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet adalah kerjasama antara shohibul maal  dengan Mudharib yang pengelolaan usahanya dibatasi dalam jenis, waktu, atau tempat usaha.
Dalam penerapannya  Mudharabah Muqayyadah dapat berupa investasi khusus, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh  shahibul maal.
ii.   Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis Mudharabah ini merupakan penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana usahanya.
Karakteristik dari simpanan ini adalah sebagai berikut:
                                                                                         i.            Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
                                                                                       ii.            Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
                                                                                     iii.            Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.
1.1.3.      Al-Musyarakah
AI-Musyarakah adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan[5] . Landasan syariah terdapat dalam Qur’an surat Shaad ayat 24 yang artinya sebagai berikut:
Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat lalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat lalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini". Dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat (Q.S. Shaad:24)
Dalam hadits Rosulullah juga terdapat dasar dari kegiatan musyarakah ini yaitu sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, Rosulullah saw bersabda, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla berfirman, ‘Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selama salah satunya tidak menghianati lainnya.”(HR Abu Dawud no.2936, dalam kitab al-buyu, dan Hakim).
Musyarakah ada dua jenis yaitu musyarakah pemilikan dan Musyarakah akad (kontrak). Musyarakah pemilikan terbentuk karena warisan, wasiat, atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih. Sedangkan Musyarakah akad terbentuk dengan kesepakatan antara dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberiakn modal musyarakah . Musyarakah akad terbagi menjadi lima yaitu :
a.      Syirkah Al- ‘Inan adalah para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang tidak sama.
b.      Syirkah Mufawadhah adalah para pihak yang berserikat mencampurkan modal dalam jumlah yang sama.
c.       Syirkah A’maal (abdan) adalah dimana terjadi percampuran jasa-jasa antara orang yang berserikat.
d.      Syirkah Wujuh adalah terjadi percampuran antara modal dengan reputasi  nama baik seseorang.
e.       Syirkah al-Mudharabah adalah percampuran antara modal dengan jasa dari pihak-pihak yang berserikat[6].
Produk ini dalam aplikasi perbankan syariah dapat diterapkan pada pembiayaan proyek dan modal ventura[7].

1.1.4.      Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam transaksi ini bank sebagai pihak penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan meningkatkan keuntungan yang diinginkan.
Landasan dari produk Al-Murabahah adalah Al-Baqarah ayat 275:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Al-Murabahah dapat diterapkan dalam perbankan syariah dengan ketentuan sebagai berikut:
a.       Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah
b.      Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.       Kontrak harus bebas dari riba
d.      Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesui pembelian.
e.       Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, mislanya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam (a), (d), dan (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a.       Melanjutkan pembelian seperti apa adanya,
b.      Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual,
c.       Membatalkan kontrak.
Jual beli secara al-murabahah diatas hanya untuk barang atau produk yang telah dimiliki oleh penjual pada waktu negosiasi dan berkontrak. Bila produk tersebut tidak dimiliki penjual, sistem yang digunakan adalah murabahah kepada pemesan pembeli (murabahah KPP). Hal ini dinamakan demikian karena si penjual semata-mata mengadakan barang untuk memenuhi kebutuhan si pembeli yang memesannya.
1.1.5.      Bai’ as-Salam
Dalam pengertiannya Bai’ as-Salam adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan dimuka.
Landasan syariah adalah dalam surat Al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya……”(Al-Baqarah : 282)
Rukun dari Bai’ as-Salam  adalah sebagai berikut:
a.       Muslam (pembeli)
b.      Muslam ilaih (penjual)
c.       Modal atau uang
d.      Muslam fiihi (barang)
e.       Sighat (ucapan)
Aplikasi dari transaksi ini adalah dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relative pendek dan juga bisa untuk dunia industri.
1.1.6.      Bai’ Istishna
Kontak pejualan seperti akad salam namun pembayarannya dilakukan oleh bank dalam beberapa kali pembayaran. Diterpakan dalam pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Tidak lupa Bank syariah juga mempunyai produk pelengkap danataranya:
a.       Rahn (Gadai)
b.      Al-Qardhul Hasan (pinjaman kebajikan)
c.       Kafalah (bank garansi)
d.    Hawalah (alih hutang piutang)


[1] Antonio, Syafi’i. 2001.Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani
[2]   Antonio, Syafi’i. 2001.Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Halm. 95
[3]  Ibid. halm. 95 
[4]  Antonio, Syafi’i. 2001.Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik. Jakarta: Gema Insani. Halm. 97
[5]  Ibid.
[6] Hosen, Nadratuzzaman dkk. 2008. Materi Dakwah Ekonomi Islam. Jakarta: PKES
[7] Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu dan setelah itu bank melakun divestasi atau menjual bagian sahamnya, baik secara singkat  maupun bertahap. 

No comments:

Post a Comment

Mohon komentar sahabat demi kemajuan blog ini.
Terima kasih ^^

Followers